Zakat fitrah lebaran 2022, waktu tepat membayar dan cara menghitung untuk satu keluarga. /Pexels @Kindel Media/ DESKJABAR – Mengeluarkan zakat fitrah di Lebaran 2022 adalah wajib hukumnya, inilah waktu membayar dan cara menghitung untuk satu keluarga berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang kita miliki yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai persyaratan tertentu. Dan yang dimaksud zakat fitrah adalah harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan menjelang lebaran atau hari Raya Idul Fitri untuk menyucikan diri setelah berpuasa penuh. Waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah disebut waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan Karim menuju Lebaran atau Idul Fitri. Sedangkan waktu sunnah membayar zakat fitrah adalah saat sholat subuh 1 Syawal, sebelum melakukan sholat hari raya Idul Fitri. >Baca Juga: Panduan Bayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah,Jangan Ganti Makanan Pokok dengan Ini! Kata Ustadz Khalid Basalamah Dan waktu mubah atau yang dibolehkan untuk membayar adalah sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan. Hukum dari membayar zakat fitrah ini adalah wajib. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR.Muslim:1635). Jakarta - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu, dalam rangka meringankan saudaranya yang kurang sejahtera. Perintah ini terdapat dalam hadis Ibnu Umar RA, yaitu: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim). Bagi muslimin dan muslimat yang hendak menunaikannya, disunnahkan ibadah ini dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Perlu diingat jika melaksanakannya setelah salat Ied usai, maka dinilai sebagai sedekah biasa. Mengutip dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha' gandum, beras, atau kurma. Apabila ditunaikan dalam rupa uang, maka besarannya harus selaras dengan harga beras yang dikonsumsi. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa. Besaran itu berbeda dengan ketetapan BAZNAS Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, dan Pemkot Solo. Khusus untuk ASN (aparatur sipil negara) dan warga yang berzakat melalui BAZNAS, besarannya adalah Rp 33 ribu atau beras 2,7 kg per orang. "Jadi zakatnya tetap 2,5 kg tapi disempurnakan jadi 2,7 kg. Karena kami timbang ulang beras kemasan 5 kg itu ternyata isinya tidak tepat 5 kg," ucap Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur (19/4/2022) seperti dikutip dari detikjateng. Berbeda pula dengan ketetapan Kemenag Bone yang menentukan besaran zakat fitrah uang tertinggi Rp 34 ribu dan terendah Rp 26 ribu. Aturan ini berdasarkan kesepakatan rapat Kemenag Bone, Kabag Kesra Setda Bone Polres Bone, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua BAZNAS Bone, dan Kepala KUA Kecamatan. "Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran," ungkap Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim, disebutkan dari detiksulsel (9/4/2022). Melihat adanya perbedaan ini, maka dari itu warga muslim hendaknya juga mencari informasi ketetapan besaran zakat fitrah uang di tempat tinggalnya masing-masing. B. BerasKembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, catat juga syarat-syarat wajib melakukan zakat fitrah, di antaranya:
Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala." Melalui menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras ini, umat Islam diharapkan dapat saling membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Allahumma aamiin. Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan" (nah/faz)
Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Hal ini telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang, sehingga jika dalam satu rumah terdapat 5 (lima) orang maka zakat fitrah dibayarkan sebanyak Rp.200.000. Namun, nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok didaerah masing-masing. Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut: “Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985) Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari). Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT. [maulida] ILUSTRASI Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara hitung zakat fitrah untuk keluarga dan 8 golongan penerimanya. Berzakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda. Dilansir dari baznas.go.id, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setiap setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. |