Apa yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi hewan komodo

Komodo atau Varanus Comodoensis yang dikenal sebagai salah satu keajaiban dunia di era ini merupakan jenis satwa langka yang hanya tinggal dan hidup di Indonesia, khususnya di pulau Flores, NTT.  Berdasarkan catatan statistik akhir tahun 2015, populasi komodo di pulau komodo mencapai 4000 ekor. Namun sebaran populasi ini belum sebanding dengan ruang hidup dan logistik pakan, juga derasnya arus ancaman kepunahan.

Meski komodo yang hidup di pulau komodo, Manggarai Barat sudah populer di belahan dunia, namun terdapat juga habitat dari spesies yang sama di Kawasan Pota (KBA Pota), Manggarai Timur. Komodo yang terdapat di KBA Pota memiliki ukuran fisik lebih kecil dan memiliki warna kulit yang menarik. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedua lokasi habitat dan populasi komodo yang ada di Flores kerap menuai ancaman kepunahan. Khusus komodo yang ada di KBA Pota, selain sempitnya ruang hidup, kekurangan logistik pakan, dan perubahan iklim yang ekstrem, ancaman juga secara langsung dan tidak langsung dilakukan oleh manusia.

Dalam beberapa tahun terakhir, habitat dan populasi komodo di KBA Pota terancam oleh karena pembantaian yang dilakukan oleh masyarakat

sekitar KBA Pota dan juga karena perambahan atau penebangan hutan tempat tinggal Komodo untuk aktivitas bertani dan berkebun. Selan itu, kepedulian masyarakat sekitar KBA Pota terhadap habitat dan populasi Komodo sangat rendah. Masyarakat sekitar cenderung memandang Komodo sebagai hewan liar yang mengancam kehidupan manusia dan mengancam kehidupan hewan peliharaan masyarakat (Kambing, sapi, dan lainnya). Banyak kesaksian masyarakat di Tompong (Nampar Sepang) bahwa Komodo seringkali memangsa ternak kambing, anak sapi dan ayam peliharaan masyarakat. Ketika masyarakat melihat kejadian itu, masyarakat langsung menangkap dan membunuh komodo tersebut, lalu dibuang.

Dari beberapa kejadian yang mengancam habitat dan populasi komodo di atas, dapat disimpulkan bahwa, pertama, Masyarakat sekitar KBA Pota belum memahami sepenuhnya bahwa komodo adalah binatang langka yang harus dilindungi dan dilestarikan. Pola pikir masyarakat sekitar KBA Pota bahwa komodo adalah hewan liar yang bisa memangsa manusia dan memangsa hewan

peliharaan, maka komodo harus dimusnahkan. Paradigma ini

muncul karena kurangnya informasi dan pencerahan terkait pentingnya

perlindungan terhadap habitat dan populasi komodo sebagai hewan langka yang dilindungi Undang-undang (Keppres No.4 Tahun 1993 Komodo

sebagai satwa nasional dan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya), dan juga tidak adanya peraturan lokal/adat (local genius) yang melarang pembantaian komodo (minus larangan dan sanksi adat)

Kedua,  Komodo di sekitar KBA Pota sering memangsa hewan peliharaan masyarakat disinyalir karena komodo mulai kekurangan makanan. Hal ini disebabkan karena banyak hewan liar lainnya yang menjadi mangsa komodo di hutan mulai berkurang (mati, berpindah/terusir) ketika masyarakat membuka lahan baru (perambahan dan penebangan hutan) untuk aktivitas bertani dan berkebun (Aspek ekonomi).  Aktivitas perambahan dan penebangan hutan secara langsung mempersempit ruang hidup komodo dan mengurangi makanan komodo.

Ketiga, Sebagian lokasi tempat hidup komodo di KBA Pota adalah wilayah pertanian masyarakat. Sistem tebas-bakar lahan menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup komodo.  

Melihat realitas ancaman kepunahan komodo di KBA Pota, maka JPIC SVD Ruteng berinisiatif melindungi dan melestarikannya dalam koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya Lembaga Burung Indonesia dan masyarakat desa Nanga Mbaur, Nampar Sepag dan Golo Lijun dengan merancang dan mengimplementasikan kegiatan-kegiatan seperti, Pertama, Membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan Komodo dan habitatnya di KBA Pota dengan menyelenggarakan seminar Perlindungan Komodo dan habitatnya di KBA Pota dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana. Kedua, Memfasilitasi masyarakat dan pemerintah dalam membuat kesepakatan terkait perlindungan Komodo dan habitatnya di 3 desa sasaran. Ketiga, Memfasilitasi masyarakat peduli kawasan dengan pengembanganekonomi mikro seperti pendampingan UBSP, tenun, dan pertanian berkelanjutan -melatih masyarakat mengelola lahan terbatas untuk hasil yang maksimal dan menghindari pembukaan lahan baru di habitat komodo (HM).

Komodo termasuk ke dalam famili Varanidae dan merupakan spesies terbesar dengan panjang badan sekitar 2 hingga 3 meter dan memiliki bobot badan sekitar 100 kilogram. Dengan berat tersebut, ternyata komodo mampu berlari sejauh 20 km/jam, dan juga berenang sedalam 4.5 meter. Dalam bahasa latin, komodo disebut Varanus komodoensis yang merupakan spesies biawak yang besar, Komodo bisa ditemukan di Pulau Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesehariannya, komodo lebih suka menyendiri. Komodo hanya bisa ditemukan berkumpul pada saat mereka sedang makan atau memasuki masa kawin. Untuk makan, biasanya komodo akan memanjat pohon untuk menangkap mangsa. Namun, jika usia komodo sudah tua maka biasanya komodo hanya mengandalkan cakarnya untuk memperoleh makanan. Hal ini karena ukuran tubuh komodo akan semakin berat seiring dengan bertambahnya usia, sehingga akan menyulitkannya memperoleh makanan yang berada di luar jangkauannya.

Perilaku komodo pada saat memasuki musim kawin juga tergolong unik, di mana para komodo jantan akan lebih sering berkelahi demi memperebutkan betina. Perkelahian ini juga bertujuan untuk memperebutkan wilayah kekuasaan. Pemenang dalam perkelahian ini menjulurkan lidah terhadap betina. Tindakan ini untuk melihat bagaimana respon dari penerimaan betina.

Dengan cakar-cakar tersebut, komodo juga kerap menggali lubang selebar 1 hingga 3 meter untuk dijadikan tempat perlindungan. Selain sebagai tempat perlindungan, lubang yang dibuat juga dijadikan sebagai tempat tidurnya. Dimana kebiasaan ini berguna dalam menjaga panas tubuhnya di malam hari.

Karena komodo merupakan hewan reptil, maka mereka berkembangbiak dengan bertelur. Dalam sekali bertelur, komodo bisa menghasilkan 15 hingga 20 telur, di mana komodo betina akan mengerami telur-telurnya dengan cara berbaring di atasnya. Selain itu, perilaku tersebut juga bertujuan untuk melindungi telur-telur tersebut selama 7 hingga 8 bulan. Dengan kemampuan bertelur tersebut, maka bisa dipastikan komodo tidak akan mengalami kepunahan spesies. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak seperti itu.

Komodo merupakan salah satu hewan dilindungi di dunia. Hal ini lantaran disebabkan oleh banyaknya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga menjadikan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) mengkategorikan komodo menjadi spesies yang terancam punah. Habitat asli komodo yang berada di provinsi NTT telah dijadikan sebagai penangkaran, yang dikenal dengan taman Taman Nasional Komodo.

Saat ini, berbagai upaya terus dilakukan untuk menjaga kelestarian komodo. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah dan juga beberapa komunitas pecinta satwa liar yang dibantu dengan masyarakat setempat. Lantas, cara apa saja yang bisa dilakukan untuk melestarikan komodo?

1.Pelestarian Kondisi Alam

Upaya ini merupakan langkah awal yang bisa dilakukan dalam menjaga habitat komodo, lantaran sebuah habitat yang stabil dan terjaga secara otomatis spesies yang ada didalamnya juga akan tetap terjaga. Langkah yang pernah diambil oleh pemerintah dalam menjaga kondisi alam di pulau komodo adalah dengan memberhentikan pembangunan pada wilayah setempat. Langkah ini bertujuan agar desa tradisional yang ada di kawasan tersebut tidak berubah sehingga interaksi antara masyarakat dan komodo akan tetap bertahan.

Dimana, hal tersebut juga akan menarik perhatian para wisatawan. Disamping itu, komodo yang juga kerabat dengan dengan biawak juga banyak dijadikan hewan peliharaan. Cara memelihara biawak di rumah pun terbilang mudah dan ada beberapa tips sebelum memelihara biawak yang patut diperhatikan.

Menyambung upaya pada poin pertama diatas. Dimana, jika kondisi alam telah dirawat dan kondusif untuk komodo, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan upaya peningkatan pariwisata. Akan tetapi, wisatawan yang datang berkunjung juga harus dibatasi.

Sistem pengelolaan yang baik juga akan menjadikan kawasan tersebut layak dikunjungi. Pada saat bersamaan, upaya pelestarian komodo juga akan terus berlanjut dengan meningkatnya perekonomian yang ada di sana.

3.Menjaga Makanan Komodo

Sudah menjadi syarat utama bahwa individu harus memperoleh makanan untuk bisa bertahan hidup. Komodo juga termasuk diantaranya. Maka dengan menyambung pada poin diatas, jika kondisi lingkungan sudah terjaga dengan baik, maka asupan makanan untuk komodo juga perlu diperhatikan.

Terlebih, jika kasus seperti kekurangan makanan pernah dialami oleh komodo. Dimana 50% individu pada saat itu mengalami kekurangan makanan, yang disebabkan oleh sumber makanan yang juga diambil secara ilegal oleh manusia.

Kegiatan ini juga tergolong sangat penting dilakukan baik bagi komunitas pencinta satwa maupun pemerintah yang terkait. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat umum agar memberi mereka pengertian untuk ikut menjaga habitat komodo. Dan juga untuk menghimbau agar tidak lagi melakukan perburuan liar terhadap komodo.

Termasuk juga diantaranya adalah mengajak beberapa lembaga, baik internasional maupun nasional untuk menggalang dana dalam melestarikan komodo. Kegiatan ajakan ini, juga sekaligus bisa memperkenalkan kekayaan fauna Indonesia.

5.Pengembangan Populasi

Upaya yang juga bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengembangan populasi komodo dengan cara mengawinkan komodo dengan bantuan manusia. Meskipun hal ini masih jarang atau malah tidak pernah dilakukan, akan tetapi cara ini diharapkan mampu meningkatkan populasi komodo jika mengalami keberhasilan. Peran para ahli dalam langkah ini sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan. meskipun komodo termasuk kedalam daftar hewan eksotis yang bisa dipelihara di rumah, namun bukan berarti harus menghambat perkembangan populasinya secara ilegal.

6.Membuat Peraturan Larangan Berburu Komodo

Larangan ini harus diberlakukan dengan menyertakan undang-undang perlindungan bagi komodo, dan juga undang-undang sanksi bagi pelanggar yang terbukti bersalah telah menangkap dan melukai komodo. Selain itu, upaya mengatasi berbagai ancaman lain juga sepatutnya dilakukan. Ancaman tersebut bisa berasal dari sisi internal, seperti ancaman gangguan kesehatan yang bisa kapan saja dialami oleh komodo. Hal ini tentu saja bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan kesehatan secara rutin terhadap komodo yang ada di penangkaran.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melestarikan Komodo. Dalam melaksanakannya, sangat diharapkan pula adanya kesadaran untuk berhenti merusak lingkungan habitat Komodo. Dan juga, pemerintah dibantu oleh masyarakat umum dalam mewujudkan niat baik tersebut. Ketahui pula bahaya memelihara iguana dan cara menjinakkan iguana hijau.