Hubungan Internasional adalah hubungan antarnegara dalam berbagai aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut. Hubungan Internasional juga disebut sebagai sebuah kebijakan publik yang dapat bersifat positif atau normatif, karena berusaha menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Sejak merdeka, dalam menjalankan hubungan internasional, indonesia memegang prinsip pada kebijakan luar negeri "bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil peran dalam berbagai masalah regional sesuai porsinya dan selalu berusaha menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia.
Dalam menjalankan Hubungan Internasional, Indonesia memiliki 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut adalah:
Landasan idiil merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama dengan sesama manusia). Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara. Landasan Konstitusional hubungan internasional indonesia adalah UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV). Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Pembukaan UUD 1945 alenia 4 "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi:
Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:
Sebuah hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional.
Sekian Artikel mengenai 3 Landasan Hubungan Internasional Indonesia. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang hubungan internasional, pengertian hubungan internasional dan asas hubungan internasional. Seandainya sobat menemukan kesalahan baik dari segi penjelasan maupun penulisan, mohon kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya. 3 Landasan Hubungan Internasional Indonesia MARKIJAR : MARi KIta belaJAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|