Show tirto.id - Pancasila merupakan ideologi, dasar negara, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam isi atau bunyi Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara. Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, subtansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar adalah nilai yang berhubungan dengan hakikat dan bersifat universal, tetap, dan melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai instrumental yakni pedoman pelaksanaan dari Pancasila. Nilai instrumental berupa ketentuan konstitusi seperti undang-undang sampai dengan peraturan daerah.Sedangkan nilai praksis merupakan implementasi dari nilai-nilai instrumental dalam kehidupan bernegara. Nilai praksis bersifat berkembang mengikuti zaman dan aspirasi dari masyarakat. Pelaksanaan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan berhubungan erat dengan kewajiban dan hak asasi manusia. Tentang Kewajiban dan Hak Asasi ManusiaSeorang filsuf dari Inggris bernama John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. Secara sederhana, hak asasi manusia menempati posisi yang istimewa dan harus dihormati oleh semua orang. Hal tersebut berhubungan dengan hak asasi manusia sebagai wujud implementasi manusia yang seutuhnya.Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019:14), hak asasi manusia meliputi beberapa macam bidang yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi perlakuan yang sama di depan hukum, hak asasi sosial-kebudayaan, dan hak asasi dalam peradilan serta perlindungan. Selain mendapatkan hak, setiap orang juga harus memenuhi kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Secara sederhana, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban memiliki posisi yang sama seperti hak, yaitu harus diimplementasikan untuk mendukung hak yang didapatkan orang lain. Pasal 1 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.Kewajiban dan Hak Asasi Manusia dalam Nilai Dasar PancasilaNilai dasar Pancasila merupakan nilai yang terdapat dalam UUD 1945 dan bersifat tetap serta berkaitan dengan hakikat sila-sila Pancasila. Nilai dasar Pancasila memuat cita-cita, tujuan, dan nilai yang baik dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.Dikutip dari tulisan Dicky Febrian Ceswara dan Puji Wiyatno bertajuk "Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila" dalam Lex Scientia Law Review Volume 2 Nomor 2 (2018), beberapa kewajiban dan hak asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ke-1 Pancasila memuat jaminan warga negara Indonesia untuk memeluk, melaksanakan, dan menghormati agama, serta adanya perbedaan agama.2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila ke-2 Pancasila kedua menempatkan setiap warga negara berada dalam kedudukan yang sama di depan hukum. Selain itu, warga negara akan mendapatkan kewajiban dan hak berupa jaminan dan perlindungan dari hukum.3. Persatuan Indonesia Sila ke-3 Pancasila memberikan pesan yang harus dilaksanakan dalam wujud persatuan seluruh warga negara Indonesia dengan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Sila ke-4 Pancasila menjabarkan mengenai kehidupan berbangsa, pemerintahan, bernegara, dan bermasayarakat secara demokratis.5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ke-5 Pancasila memuat adanya pengakuan hak milik dan jaminan sosial individu yang dilindungi langsung oleh negara. Selain itu, juga berisi hak untuk memperoleh pekerjaan dan perlindungan dari pemerintah.
Some courses may allow guest access
KOMPAS.com – Setiap manusia memiliki hak dan martabat yang melekat sejak lahir. Hak tersebut tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghargai hak tersebut. Hak-hak tersebut dinamakan sebagai hak asasi manusia (HAM). Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu sifat hak asasi manusia adalah universal. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, universal berarti berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok apapun. Karena bersifat universal, negara wajib menegakkan hak asasi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Di Indonesia, penegakkan hak asasi manusia didasarkan pada ideologi negara, yaitu Pancasila. Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang dimilikinya. Ada tiga nilai yang terkandung dalam pancasila, sebagai berikut: Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila:
Baca juga: 4 Dokumen HAM di Inggris Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila. Singkatnya, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Pada dasarnya nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional, seperti undang-undang hingga peraturan daerah. Nilai instrumental menjamin hak asasi manusia. Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya:
Nilai praksis merupakan realisasi nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud jika nilai dasar dan nilai instrumental dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara. Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya Hal tersebut dapat terjadi jika setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh sikap positif dari sila pertama Pancasila, yaitu tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Oleh BESAR (April 2016) Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri. Pancasila secara umum dipahami mengandung arti lima dasar. Kelima dasar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pengakuan atas eksistensi Pancasila ini bersifat imperatif atau memaksa. Artinya, siapa saja yang berada di wilayah NKRI, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Di sisi lain ada HAM, yaitu hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Menurut Oemar Seno Aji (1966), HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun dan seolah-olah merupakan holy area. Sementara itu, menurut Kuncoro (1976), HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. G.J.Wollhof menambahkan, “HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.” HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:
Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pemahaman HAM Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat berlangsung sudah cukup lama. Bagir Manan pada bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” ( 2001 ) membagi perkembangan HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu: (1) periode sebelum Kemerdekaan dan (2) periode setelah Kemerdekaan.
Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:
Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia. (***) Published at : 29 April 2016 Updated at : 01 May 2016 |