Bolehkah wanita haid mengantar jenazah ke kuburan?

elbaitsukabumi.com- Hukum perempuan mengantar jenazah ke pekuburan memang tidak banyak dibahas. Secara alami pengantaran jenazah ke pekuburan di Indonesia biasa didominasi oleh laki-laki.

Peran laki-laki begitu dibutuhkan dalam proses penguburan jenazah menurut Islam. Maka tak heran jika pengurusan jenazah lebih didominasi oleh kaum laki-laki, terutama sesi mensholatkan dan menguburkan jenazah.

Baca Juga: Hukum memotong Kuku dan Rambut Bagi Perempuan yang Sedang Haid atau Menstruasi

sedangkan pengurusan jenazah pada sesi lainnya yaitu memandikan dan mengkafani, akan bergantung kepada jenis kelaminnya. Jenazah perempuan dipulasara oleh perempuan, begitu juga sebaliknya, terkecuali keluarga inti yang menjadi mahromnya.

Biasanya Perempuan mudah sekali bersedih sehingga tidak bisa menahan air mata saat mengiringi jenazah. Terlebih jika itu merupakan orang terdekat atau yang dicintainya. Bisa saja ia tak henti-hentinya mengeluarkan isak tangis. Bahkan saat proses pemakaman telah usai. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengiringi jenazah bagi perempuan ialah makruh. Sebagaimana yang tertulis dalam dalil di bawah ini. 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا 

"Dari Ummu ‘Athiyah ra ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Khutbah Jumat, Hukum Meringankan nya Sunah. Jangan Terlalu Panjang Atau Pendek 

Terkini

Seringkali kita melihat para wanita pun ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan. Padahal sifat wanita biasanya tidak tabah. Sehingga mayoritas ulama memakruhkan wanita mengiringi jenazah hingga pemakaman.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. Lihat Al Majmu’, 5: 278.

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram).

Mengenai dalil tentang masalah ini,

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”

Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46)

Semoga semakin menambah ilmu kita dan moga semakin berbuah amal. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Syawal 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:

  • Kumpulan Amalan Ringan #08: Menghadiri Prosesi Jenazah
  • Cara Memandikan Jenazah (Sekadar Memenuhi Wajib)

Bolehkah wanita haid mengantar jenazah ke kuburan?
Ada anggapan yang menyebut bahwa perempuan dilarang ikut ziarah kubur jika sedang haid atau menstruasi. Benarkah demikian? (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ziarah kubur atau juga dikenal nyekar menjadi salah satu tradisi yang dilakukan jelang Ramadan.

Namun ada anggapan yang menyebut bahwa perempuan dilarang ikut ziarah kubur jika sedang haid atau menstruasi. Benarkah demikian?

Ziarah kubur atau nyekar merupakan kegiatan mendoakan orang-orang yang sudah meninggal seperti keluarga atau kerabat. Tidak hanya jelang Ramadan, tradisi ini bisa dilakukan kapan pun.

Berziarah ke makam juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW, mengingat ada sejumlah hikmah di dalamnya. Salah satunya adalah menjadi pengingat akan kematian sehingga bisa menyiapkan bekal untuk kehidupan di akhirat kelak.

Pilihan Redaksi

  • 7 Amalan Menyambut Bulan Suci Ramadan
  • Doa Ziarah Kubur, Bisa Dibaca saat Nyekar Sebelum Ramadan
  • Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membayar Utang Puasa

Namun bolehkah perempuan ikut ziarah kubur jika sedang haid atau menstruasi?

Sekretaris PCNU Bandung, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan melakukan ziarah kubur dalam keadaan suci dari haid atau tidak.

Menurut penjelasannya, ziarah kubur tidak termasuk dalam larangan pada perempuan haid.

"Larangan haid itu salat, tawaf, menyentuh mushaf Al-Qur'an, membawa mushaf Al-Qur'an, membaca Al-Qur'an, berdiam diri di Masjid, berpuasa, juga ditalak tidak bisa, lalu melewati masjid karena takut darahnya berceceran, dan orang haid juga dilarang bersetubuh. Namun, tidak ada larangan ziarah kubur bagi perempuan haid," papar Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com Jumat (25/3).

Dia kemudian mengutip sebuah hadis riwayat Imam Alhakim dalam kitab Almustadrak menyebutkan:

أَنَّ عَائِشَةَ أَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَقَابِرِ فَقُلْتُ لَهَا: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتِ؟ قَالَتْ: مِنْ قَبْرِ أَخِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، فَقُلْتُ لَهَا: أَلَيْسَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، «كَانَ قَدْ نَهَى، ثُمَّ أُمِرَ بِزِيَارَتِهَا

"Suatu hari Aisyah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya, 'Wahai Ummul Mukmunin, anda dari mana? Dia menjawab, dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya lagi padanya, Bukankah Rasulullah SAW, telah melarang ziarah kubur? Dia menjawab, 'Benar, beliau memang dulu melarangnya kemudian beliau memerintahkannya."

(agn/agn)

[Gambas:Video CNN]

Bolehkah orang haid mengantar jenazah ke kuburan?

Namun bolehkah perempuan ikut ziarah kubur jika sedang haid atau menstruasi? Sekretaris PCNU Bandung, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan melakukan ziarah kubur dalam keadaan suci dari haid atau tidak. Menurut penjelasannya, ziarah kubur tidak termasuk dalam larangan pada perempuan haid.

Mengapa wanita tidak boleh mengantarkan jenazah?

Ada beberapa jumhur ulama yang menyebutkan hal itu makruh dilakukan wanita. Ini karena wanita yang ikut mengantar jenazah ke kubur dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi. Hal ini dilarang Nabi Muhammad SAW.

Apakah wanita haid boleh melayat orang meninggal?

Sebetulnya, perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk bertakziah dengan maksud meminta agar keluarga yang ditinggalkan bersabar dan tabah, juga menghibur mereka. Sehingga dengan maksud tersebut nantinya akan meringankan kesedihan dari keluarga yang ditinggalkan.

Apa hukumnya seorang wanita ikut ziarah kubur ataupun mengantar jenazah sampai ke kuburan?

Hadits dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur. Menurut para ulama, larangan ini disebabkan oleh tabiat perempuan yang umumnya tidak sanggup menahan emosi saat orang yang mereka cintai meninggal dunia.