Berapa biaya ke pengadilan untuk ganti nama?

Berapa biaya ke pengadilan untuk ganti nama?

Jakarta, Insertlive -

Lidya Pratiwi jadi sorotan publik usai bebas dari penjara. Ia diketahui sudah menjalani pidana 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 lalu.

Lidya pun kini diketahui sudah berganti nama menjadi Maria Eleanor. Pergantian nama Lidya itu resmi diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 25 Desember 2013.

"Setelah kita buka data, bahwa ternyata pemohon Lidya Pratiwi pernah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan perkara permohonan nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR. Hakimnya mengabulkan, intinya memberikan izin kepada pemohon Lidya Pratiwi untuk mengganti nama Lidya Pratiwi menjadi Maria Eleanor, yang diputuskan pada tanggal 25 Desember 2013," ucap Eko Heriyanto, Humas PN Jakarta Barat, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6).

Eko juga berujar bahwa pergantian nama itu tentu menjadi hak semua orang termasuk Lidya. Meski pernah terlibat kasus hukum yang berat, PN Jakarta Barat tetap mengabulkan permohonan Lidya untuk berganti nama.

Berapa biaya ke pengadilan untuk ganti nama?
Biaya pergantian nama Lidya Pratiwi/ Foto: sipp.pn-jakartabarat.go.id

Dalam keterangan di situs PN Jakbar, ada sejumlah persyaratan termasuk biaya yang harus dibayar Lidya untuk mengganti namanya. Terungkap bahwa Lidya harus membayar biaya Rp416 ribu selama proses permohonan tersebut berlangsung.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut, dan membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;" keterangan di situs PN Jakbar.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/fik)

Ilustrasi ganti nama (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Tahukah kamu bahwa Kusno Sosrodihardjo ganti nama menjadi Soekarno? Yap, Soekarno yang dikenal sebagai Presiden pertama Republik Indonesia ini menjadi salah satu orang yang mengganti namanya.

Banyak alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya dan mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?

Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:

1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditandatangani oleh Pemohon (di-copy 2 eks)

2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)

Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. (Memuat) Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya yang dikutip dari kumparan.

Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.

Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama.

Sidang sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian (setelah putusan), Penetapan bisa diambil," kata Ibnu.

Namun tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh Ibnu.

Ia menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum (kuitansi resmi). Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar Ibnu.

Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. (via)

Berapa biaya penggantian nama di pengadilan?

Kisaran biaya pergantian nama pada akta kelahiran adalah Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis.

Apakah ganti nama harus ke pengadilan?

Jadi, perubahan atau penggantian nama itu harus dengan penetapan pengadilan untuk selanjutnya dilaporkan pada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”).

Bagaimana cara mengganti nama di pengadilan?

Syarat dan Dokumen untuk Ganti Nama Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, antara lain : Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon. Fotocopy KTP Pemohon. Fotocopy KK.

Berapa kali sidang ganti nama?

Mengenai berapa lama atau berapa kali persidangan penggantian nama, biasanya hanya sekali atau dua kali persidangan.