Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal ! Berikut ini penjasan faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan kewajiban: Show
Faktor-faktor yang menajdi penyebab terjadinya pelanggaran hal dan kewajiban warga negara dibagia menajdi 2 macam yaitu faktor internal dan eksternal. Apa sih faktor internal itu, dan apa sih faktor eksternal itu?.
Nah, sekarang sudah tahu gambarannya, berikut ini beberapa faktor disertai penjelasan dan contohnya: Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal !Faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara terdiri dari 2 macam faktor yaitu faktor Internal dan Eksternal, antara lain: Faktor Internal
Contohnya: Seorang karyawan yang menuntut kenaikan jabatan, dengan menjelek-jelekan karayawan lain.
Contohnya: Seorang warga yang mampu menuntut bantuan pemerintah, padahal ia cukup mampu di masyrakatat, ia tidak mau tahu bahwa warga lain yang lebih kurang mampu memilkiki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Contohnya: Menjelek-jelekan teman yang berasal dari suku di luar pulau jawa. Faktor Eksternal
Contohnya: penguasaha yang memberikan kewajiban yang berat namun memberikan upah yang rendah.
Contohnya: Memaafkan tindakan penghinaan terhadap terhadap suatu agama, sehingga proses hukum tidak berjalan.
Contohnya: penggunaan teknologi untuk menggali privasi seseorang secara paksa, dan menyebarkan hoax untuk mencemarkan nama baik seseorang. Itulah faktor dari dalam dan juga dari luar, terhadap berbagai pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. JawabannyaJelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal Berikut ini beberapa faktor internal dan faktor eksternal yang menjadi penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara: Jawaban di atas dikutip dari buku paket kelas 12. RINGTIMES BALI – Berikut ini pembahasan PKN kelas 12 halaman 32. Faktor internal & eksternal penyebab pelanggaran hak & kewajiban warga negara, lengkap 2022. Pembahasan PKN kelas 12 halaman 32. Faktor internal & eksternal penyebab pelanggaran hak & kewajiban warga negara, lengkap 2022. Mengacu pada kurikulum 2013 Kemdikbud, inilah pembahasan PKN kelas 12 halaman 32. Faktor internal & eksternal penyebab pelanggaran hak & kewajiban warga negara, selengkapnya dengan pemateri Kunti Nur Afifah, Alumni Pendidikan PKN di UMM, 18 Agustus 2022. Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 24, Observing and Asking Questions Terlengkap 2022 3.) Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal! Pembahasan: Faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara: Faktor internal: 1) sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. 2) rendahnya kesadaran aturan warga negara Page 2
Page 3
Page 4
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga masih terjadi. Adapun faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berikut ini. Bacaan 3 Menit Ilustrasi faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Foto: pexels.om Sebelum membahas faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, penting untuk diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Beberapa contoh hak-hak warga negara ini, antara lain hak atas kewarganegaraan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak dan kewajiban bela negara, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan masih banyak lagi. Selain memiliki sejumlah hak, warga negara juga memiliki kewajiban. Adapun kewajiban warga negara yang dimaksud, antara lain menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia, ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan lainnya. Bicara soal hak dan kewajiban warga negara, faktanya saat ini masih terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk pelanggarannya dapat disimak dalam contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara berikut ini. Baca juga: Contoh Pelanggaran Hak Warga NegaraMenurut Sumarsono (dalam Moendoeng, 2019: 48) bentuk-bentuk pelanggaran hak warga negara, antara lain:
Page 2Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga masih terjadi. Adapun faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berikut ini. Bacaan 3 Menit Terkait pengingkaran kewajiban warga negara, bentuk-bentuk pengingkaran yang mudah ditemukan, antara lain:
Diterangkan Priyanto dkk. (dalam Moendoeng, 2019: 44), faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah ketidakpuasan masyarakat itu sendiri. Jika dielaborasikan, pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya kelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri (malas bekerja). Selain karena alasan ketidakpuasan masyarakat, ada sejumlah faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara lainnya. Dalam E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kemendikbud, diterangkan bahwa faktor yang dimaksud, antara lain;
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraDalam modul yang sama, diterangkan bahwa upaya yang dapat dilakukan terkait pencegahan hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah sebagai berikut.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang! |