Apakah bisa legalisir buku nikah di KUA lain?

CilacapUpdate.com - Berikut ini adalah panduan Cara Legalisir Buku Nikah, Apa sih syarat dan kegunaannya? Simak panduan cara mengurusnya di artikel ini.

Untuk beberapa pengurusan administrasi surat, kamu diharuskan menyertakan legalisir surat catat nikah sebagai salah satu syaratnya.

Baik buku nikah istri maupun milik sang suami, yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat kepengurusan dokumen.

Apa itu legalisir? Dikutip Cilacap Update dari dari laman science, legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh instansi yang berwenang.

Adapun legalisir buku nikah untuk mengurus akta kelahiran, tentunya mengacu pada dasar hukum.

Hal ini diatur melalui Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No: DJ.II/PW.01/303/2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pedoman Legalisasi Buku Nikah/Surat Keterangan Status.

Baca Juga: Ingin Resign, Berikut Kumpulan Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Benar

Dokumen tersebut juga diperlukan ketika kamu ingin mengurus BPJS, memasukan tunjangan anak bagi ASN, serta mengurus visa pada sebagian negara.

Mengetahui syarat foto buku nikah juga tidak kalah pentingnya lo, buat kamu yang sebentar lagi menuju ke pelaminan.

Melegalisir buku nikah adalah hal yang penting untuk dilakukan agar keabsahan buku tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Sebelum itu, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang diberikan agar dalam proses pengurusannya menjadi lebih mudah.

Proses legalisir buku nikah hanya bisa dilakukan lewat KUA dengan membawa semua berkas yang menjadi persyaratan.

Inilah Cara dan Syarat Legalisir Buku Nikah 

Pernikahan adalah momen penting dan sakral dalam hidup sehingga segala hal yang berurusan dengan masalah tersebut harus diperhatikan dengan baik. Mulai dari mengurus surat nikah, pembuatan buku, pencatatan sipil, hingga legalisasinya, tidak ada yang boleh dilewatkan.

Berikut ini terdapat beberapa cara dan syarat yang perlu dipenuhi apabila hendak melakukan legalisir.

Syarat Legalisir Buku Nikah

Sebelum melakukan proses legalisasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan berupa beberapa dokumen penting yang pasti dimiliki oleh setiap pendaftar mengingat hal itu juga masuk dalam syarat melakukan pernikahan. Untuk lebih jelasnya, simak beberapa uraian berikut.

  • Buku nikah asli kedua pasangan
  • Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar
  • Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya
  • Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor
  • Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisasi

Bagi warga Indonesia yang menikah dengan WNA atau warga asing, maka syarat legalisir surat nikah harus ditambahi beberapa berkas. Beberapa berkas tersebut adalah fotokopi CNI dan sertifikat yang digunakan oleh mualaf. Untuk persyaratan sertifikat mualaf hanya berlaku bagi pernikahan agama Islam.

Legalisir Pernikahan di Luar Negeri

Jika sebelumnya Anda melangsungkan pernikahan di luar negeri, maka tetap harus melakukan legalisir buku nikah. Tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses legalisir berjalan dengan lancar dan cepat. Nah, langsung saja berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

  • Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan Kelurahan
  • Fotokopi kartu identitas seperti misalnya KTP atau SIM bagi WNI, sedangkan untuk WNA bisa menggunakan paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga satu lembar
  • Fotokopi akta kelahiran satu lembar
  • Taukil dari wali pernikahan, bisa orang tua atau pihak lainnya yang masih memiliki hubungan darah
  • Mengisi lengkap form permohonan melakukan legalisasi

Pada prinsipnya, persyaratan bagi yang menikah di dalam negeri dan di luar negeri tidak terlalu banyak perbedaannya. Bahkan pada persyaratan luar negeri bisa dibilang lebih sederhana. Yang terpenting Anda bisa melengkapinya sesuai dengan permintaan KUA sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar.

Cara Legalisir Buku Nikah

Apakah bisa legalisir buku nikah di KUA lain?

Bagi sebagian orang yang telah menikah, mengurusi semua surat-surat adalah hal yang penting, termasuk legalisir buku nikah. Legalisir merupakan proses paling akhir yang harus dilakukan ketika mengurusi sebuah dokumen pernikahan.

Apabila proses terakhir ini tidak dilakukan, maka keabsahan buku nikah Anda bisa jadi diragukan.

  1. Para pemohon harus datang langsung ke KUA dengan membawa semua berkas atau dokumen yang digunakan sebagai persyaratan
  2. Lalu, sampaikan maksud pengurusan legalisir yang ingin dilakukan kepada resepsionis yang bertugas agar Anda diberi arahan mengenai proses-prosesnya
  3. Berikan bukti asli surat nikah yang dimiliki beserta dengan fotokopiannya
  4. Dalam beberapa saat, petugas resepsionis akan memeriksa buku nikah dan beberapa persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya
  5. Apabila sudah dinyatakan lolos, maka pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi sebelumnya
  6. Apabila pejabat berwenang telah selesai tanda tangan, Anda bisa menunggu proses legalisir surat nikah dengan sabar

Biaya

Perlu diketahui apabila biaya untuk melakukan legalisir buku pernikahan adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Alasannya adalah karena proses legalisir merupakan salah satu hak yang harus diterima oleh para peserta yang mengajukan proses tersebut. 

Berhubung tidak ada pungutan biaya yang spesifik, setiap pemohon harus mau mengantri dan melakukan proses pengurusan surat ini dengan sabar. Apalagi jika berkunjung di hari-hari aktif maka kondisi kantor pasti banyak pemohon yang datang untuk mengurusi berbagai keperluan.

Kata Penutup

Anda juga bisa menonton video di bawah ini yang menjelaskan dengan lengkap proses melakukan legalisir buku nikah.

Proses legalisir surat nikah harus dilakukan sesuai dengan prosedur resmi dari KUA. Artinya, Anda harus memenuhi semua persyaratan yang diberikan sesuai dengan kondisi pernikahan yang dijalani. Biasanya, buku nikah yang telah dilegalisir akan sangat dibutuhkan untuk berbagai urusan penting.

Legalisir buku nikah di tempat lain?

Moms yang ingin mengurus legalisir buku nikah, harus datang langsung ke KUA terdekat dengan membawa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan materai.

Legalisir surat nikah di KUA?

Persyaratan.
Membawa buku nikah asli (suami-isteri).
Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri).
Membawa paspor (bagi WNA).
Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar..

Legalisir buku nikah berapa lama?

Adapun waktu legalisir akan berlangsung cepat yaitu sekitar 20 menit. Beberapa persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP dari kedua pasangan dan fotocopy nya. Kemudian bawa juga buku nikah yang asli serta 3 lembar fotocopy .

Biaya legalisir buku nikah di Kemenag?

Kami menyediakan jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama. Biaya legalisir Depag: Rp. 200.000.