Para ulama yang tidak membolehkan musik, nyanyian, dan seni, pada dasarnya karena ada faktor tertentu. Pertama, faktor eksternal, yaitu suatu permainan berupa kemungkaran yang menyertai atau diikuti nyanyian, musik dan seni.
Baca Juga: Baca Juga: Tags: Musik
UNESCO Tetapkan Gamelan Jadi Warisan Budaya Dunia Tak Benda Mengenalkan Gambus Lampung di Ajang Muktamar Kaleidoskop 2021: Gamelan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO Musik Gambus Mozaik Melayu Meriahkan Puncak Harlah Ke-99 NU di Palembang Kiai Ma’ruf Khozin Ungkap Alasan Bolehnya Bermain Gitar Viral Lagu 'Joko Tingkir' dan 'Ojo Dibandingke', Ini Perkembangan Musik Dangdut dan Koplo di Indonesia Apakah menyanyi itu haram dalam Islam?Juga tidak halal (haram) bernyanyi dengan lirik-lirik yang menunjukkan cacian terhadap manusia baik kaum Muslim maupun dzimmi (non muslim), karena hal itu diharamkan dalam kacamata agama, sehingga tidaklah halal bernyanyi dengan lirik-lirik tersebut, juga tidak halal mendengarkanny.
Apakah mendengarkan musik itu haram?Sejumlah ulama menyepakati kalau mendengarkan musik dalam Islam hukumnya adalah mubah. Namun sebagian ulama lagi menyebut jika hal itu adalah haram. Tapi sebagian ulama lainnya juga memperbolehkan seseorang untuk mendengarkan musik.
|