Apa hukum nya rambut rontok saat haid?

Mengumpulkan Rambut Ketika Haid, Bagaimana Hukumnya?

Oleh :

Ninuk Noorhanah 211310004599

Program Studi Pendidikan Agama Islam

Haid, atau sering disebut dengan menstruasi merupakan keadaan biologis yang dialami seorang wanita, ditandai dengan keluarnya darah dari rahim dengan ketentuan waktu tertentu dan menjadi pertanda bahwa wanita tersebut telah baligh. Definisi haid menurut Imam Syafi'i adalah darah yang keluar dari Rahim seorang perempuan yang bukan merupakan darah melahirhkan (wiladah) ataupun darah penyakit.

Mengenai banyak hal yang berkaitan dengan haid, terdapat suatu isu yang masih banyak dipertanyakan bagaimana kebenaran hukumnya, yakni mengumpulkan rambut saat sedang haid. Menurut survey dari beberapa kalangan, ternyata banyak yang meyakini bahwa bagian tubuh yang terlepas seperti rambut yang rontok atau kuku yang dipotong ketika sedang haid harus dikumpulkan dan diikutkan ketika mandi besar, tanpa mengetahui dasar dari hal tersebut. Lalu bagaimana hukum yang sebenarnya dalam pandangan ilmu fiqih ?

Dilansir dari beberapa sumber, terdapat suatu keterangan yang mudah dipahami. Yaitu pernyataan dari Ning Sheila Hasina Lirboyo. Jadi statement ini bermula dari dawuhnya Imam Ghozali yang intinya menyatakan bahwa sebaiknya perempuan yang haid jangan sampai ada anggota tubuh yang terlepas darinya. Akhirnya mengakarlah sebuah pemahaman bahwa perempuan yang haid jangan sampai rambutnya rontok, potong kuku, dan lain sebagainya. Padahal jika ditelusuri, dawuh Imam Ghozali ini hanya sampai pada hukum sunnah, tidak kemudian wajib menjaga anggota tubuh agar tidak lepas ketika haid.

"Artinya jika tidak melakukan kesunnahan ini hukumnya adalah melanggar kesunnahan, pol-polnya hukumnya adalah makruh, tidak sampai haram". Jelas Ning Sheila dalam sebuah kajian.

Jadi intinya, kegiatan-kegiatan seperti tidak memotong kuku, menjaga agar rambut tidak rontok (tidak menimbulkan kegiatan yang sekiranya membuat rambut terlepas seperti menyisir) ketika haid itu hukumnya sunnah. Adapun mengumpulkan rambut yang sudah rontok, sebenarnya dalam fiqih memang dianjurkan tidak hanya untuk perempuan yang haid saja, akan tetapi seluruh perempuan yang sudah baligh dianjurkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok. Namun untuk dipendam atau disimpan ditempat yang tidak mudah dilihat dengan tujuan agar tidak terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya. Lalu bagaimana dengan ikut memandikan bagian tubuh yang terlanjur terlepas saat mandi besar?

Hal ini tidak perlu dilakukan. karena yang wajib dibasuh dalah anggota tubuh yang melekat,bukan yang sudah terlepas. Mengenai keramas ketika haid, jika sekiranya tidak menimbulkan gerakan yang menyebabkan rambut rontok, maka boleh saja dilakukan tanpa melanngar kesunnahan (menjaga anggota tubuh agar tidak terlepas). Akan tetapi jika perkiraan memang jika keramas dapat menyebabkan rambut rontok, maka jika tetap dilakukan hanya melanggar hukum sunnah saja,tidak sampai pada haram.

Wallahua'lambisshowab...


Apa hukum nya rambut rontok saat haid?

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Beri Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Video Pilihan

HIDAYATUNA.COM – Bolehkah perempuan haid dan nifas keramas? Bagaimana jika dia memiliki rambut rontok, apakah hukumnya haram ataukah makruh? Pertanyaan ini masih menjadi keraguan bagi sebagian besar kaum hawa lantaran ketidakpahamannya.

Ning Sheila Hasina, dari Pesantren Lirboyo menjawabnya dilansir dari kanal Youtube NUOnline, 21 Maret 2022 lalu. Ning Sheila mengatakan, dalam hukum fikih wanita, perempuan haid dan nifas dibolehkan untuk keramas.

“Kalau keramas saja maka diperbolehkan. Sebenarnya ini semua berawal daripada suatu maqola, salah satu pendapat mengatakan hadis dhaif sehingga tidak bisa dijadikan patokan hukum,” kata Ning Sheila dalam tayangan NUOnline itu.

Dalam maqola tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa ketika ada satu anggota tubuh dari satu orang yang berhadas besar ini terpisah sebelum dia mandi besar. Maka anggota tubuh itu nanti di hari kiamat akan kembali padanya dalam keadaan jinabat.

Hadis ini menurut Ning Sheila, tidak bisa mencetuskan hukum haram, melainkan hanya sebatas sunah bagi perempuan untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya dalam keadaan haid.

“Maksudnya adalah semisal potong kuku atau potong rambut, atau merontokkan rambut dengan cara bersisir. Kalau memang bersisir dia yakin akan merontokkan rambut, maka berarti kegiatan ini menyalahi kesunahan,” jelasnya.

Hukumnya paling tidak adalah makruh, tidak sampai haram. Oleh karena itu Ning Sheila mengingatkan para perempuan untuk tidak khawatir jika keramas dalam keadaan haid atau nifas karena para ulama membolehkan.

“Silakan keramas, semisal ingin tetap melakukan kesunahan maka ketika keramas jangan sampai melakukan gerakan-gerakan yang dapat merontokkan rambut. Kalau memang tidak bisa dihindari harus merontokkan rambut, ya, maka berarti tidak masalah. Dia berarti tidak melakukan kesunahan, atau mungkin hanya sebatas melakukan kemakruhan, tidak sampai melakukan yang haram,” tutur Ning Sheila.

Anjuran Mengumpulkan dan Memendam Rambut Rontok

Di kalangan wanita di berbagai daerah, kebimbangan semacam ini memang sudah menjamur. Apabila haid, Ning Sheila menyarankan untuk mengumpulkan rambut yang rontok.

Hal ini berdasarkan maqola di atas, yang mengatakan bahwa “rambut yang terpisah atau anggota tubuh yang terpisah saat haid atau orang yang junub, maka akan kembali pada orang tersebut dalam keadaan junub di hari kiamat.”

Dalam hukum fikih sendiri, anjuran agar mengumpulkan rambut rontok dan memendamnya ternyata bukan hanya pada saat haid saja. Syariat menganjurkan perempuan untuk mengumpulkan dan memendam rambut rontok sehingga tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahramnya, baik dalam keadaan haid atau tidak haid/suci.

Lalu apakah sebelum dipendam atau setelah dipendam, harus diikutsertakan saat mandi besar? Ning Sheila mengatakan bahwa tidak ada keharusan untuk memandikan rambut rontok dalam keadaan berhadas tadi.

“Bahkan sunah pun tidak, yang harus dibasuh saat mandi besar adalah yang masih menempel di tubuh. Jadi kalau rambut rontok saat haid, tidak perlu kita bawa untuk mandi besar dan kita sucikan. Tidak perlu, cukup kita kubur agar tidak terlihat oleh lelaki yang bukan mahramnya,” pungkas Ning Sheila.

Apakah orang haid rambut yang rontok harus dikumpulkan?

Benarkah demikian? Melansir berbagai sumber, ternyata syariat mengumpulkan rambut yang rontok saat haid itu tidak ada. Mengumpulkan rambut yang rontok, dicukur, dicabut, atau termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong saat wanita sedang haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Apa hukumnya membuang rambut rontok saat haid?

Seorang Muslim Tidaklah Najis Tidak ada satu syariatpun baik di dalam al-Quran maupun hadits yang menganjurkan seorang perempuan untuk mengumpulkan rambut yang rontok selama haid. Sama halnya tidak adanya larangan untuk memotong rambut, mencukur atau mencabut rambut, dan memotong kuku selama haid.

Bolehkah membuang rambut rontok saat haid menurut islam?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan A'isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa rambut yang rontok ketika haid. Berdasarkan beberapa dalil di atas, jelas bahwa hukum membuang rambut saat haid adalah boleh.

Kenapa rambut rontok banyak saat haid?

Saat menstruasi, apalagi saat deras-derasnya, kadar zat besi dalam tubuh rendah. Rendahnya kadar zat besi ini membuat oksigen menjadi sulit untuk diangkut ke sel-sel yang membantu pertumbuhan dan perbaikan tubuh, termasuk sel-sel yang membantu pertumbuhan rambut.