Ameona Carey - FREE FALL ACCELERATION ACTIVITY.pdf FINANCIAL STRATEGY FINAL EXAM QUESTIONS SET B.docx Chapter 2_Ethical Decision Making Process.pdf Quantitative Research Critique and Ethical Considerations SLM.docx Nur 209 Module 7.6 Discussion.docx Entrep_Flores-Pre-Final-Exam.docx Intel Smartwatch Case Analysis .pdf
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut. “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
Pengertian Ancaman Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
Contohnya : Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Contohnya : Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri. 2, Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional Ancaman terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional. Namun kita sebelumnya akan membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar lebih mengerti makna dan maksud Integrasi Nasional.
Dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya sebagai berikut.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.
Bagian penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu sebagai berikut.
Ancaman terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Globalisasi merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat dapat mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah, namun dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam. Berikut merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang
Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama, budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia Pengaruh derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :
berikut ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman masyarakat. Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk sikap bela negara. Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :
dalam perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di laksanakan melalui dua pendekatan, yaitu :
Setiap bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya. Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainya. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah sebagai berikut
Berikut adalah beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi masing masing.
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
Salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamata bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Pengabdian sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi, tim SAR, pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI) Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas, membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer, tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal. Bagi kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler (PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya Pramuka termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam wujud mengikuti ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud belajar dengan giat serta berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan positif.
Di era reformasi ini, kemajemukan masyarakat cenderung menjadi beban daripada modal bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai masalah yang sumbernya berbau kemajemukan. Saat ini pula bangsa Indonesia masih mengalami krisis multidimensi yang mengguncang kehidupan kita. Sebagai salah satu masalah utama dari krisis besar itu adalah ancaman disintegrasi bangsa yang hingga saat ini masih belum mereda. Kesadaran akan pentingnya kerukunan antaragama, suku, ras, dan budaya 1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara, sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang Anda ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar, baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi, hal ini membawa dampak positif bagi bangsa, karena Anda sebagai warga negara Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya-budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Anda ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia-manusia yang berbeda pula, sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia. 2. Syarat Integrasi Ada pula beberapa syarat keberhasilan integrasi di dalam suatu negara, di antaranya sebagai berikut.
3. Faktor-Faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
Anda semua wajib untuk mengikutsertakan diri dalam menjaga integrasi nasional dari berbagai macam ancaman, gangguan, dan hambatan yang datang dari mana saja baik dari luar maupun dalam. a. Faktor Pendorong Integrasi Nasional
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut.
Faktor pendukung terjadinya integrasi nasional, antara lain sebagai berikut.
c. Faktor Penghambat Integrasi Nasional
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional, antara lain sebagai berikut.
Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Hubungan Struktural Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
A. Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara
B. Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
4. Kementerian Negara
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
7. MA (Mahkamah Agung)
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
9. KY (Komisi Yudisial)
Menjelajah Wilayah NKRI Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2 Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya. di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia Status Warga Negara Indonesia
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut: 1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin; 2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; 3) sehat jasmani dan rohani; 4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih; 6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; 8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda. Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
di Indonesia Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
Membangun Kerukunan Umat Beragama Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu: (a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang (c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi : (a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang (c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. (a). Pembagian kekuasaan secara horizontal (1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . (4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . (b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. (a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (b). Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. (c). Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. (a). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (b). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: (a). Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (b). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (c). Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain. Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
Ini adalah pos pertama Anda. Klik tautan Sunting untuk mengubah atau menghapusnya, atau mulai pos baru. Jika ingin, Anda dapat menggunakan pos ini untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai alasan Anda memulai blog ini dan rencana Anda dengan blog ini. Jika Anda membutuhkan bantuan, bertanyalah kepada orang-orang yang ramah di forum dukungan. |