NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat dan cara membuat NPWP – Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk menaati peraturan yang diterapkan di negara tersebut, salah satunya adalah membayar pajak. Pajak adalah sebuah bentuk kontribusi wajib kepada negara dari orang pribadi maupun badan tertentu. Show
Sebagai Warga Indonesia, membayar pajak juga wajib hukumnya. Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah Negara dan warganya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara, termasuk juga pembangunan negara. Selain untuk pembangunan negara, pajak yang sudah dipungut juga akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum sehingga pendapatan masyarakat bisa meningkat. Dengan adanya pajak Negara memiliki anggaran untuk menjalankan kebijakan-kebijakan untuk stabilitas negara sehingga bisa mengendalikan inflasi. Pemerintah akan mengatur peredaran uang di masyarakat dan juga menggunakan pajak dengan efektif dan efisien. Salah satu penerapan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Warga Indonesia harus mengerti apa itu NPWP, bagaimana cara membuatnya, lalu apa saja fungsi dan jenis-jenisnya. Untuk memahami lebih lanjut, simak tulisan di bawah ini. Pengertian NPWPNomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. pengertian dari Nomor Pokok Wajib pajak tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Nomor 6. orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Sedangkan arti pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semua dokumen yang berhubungan tentang perpajakkan memiliki kaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, maka dari itu, Nomor Pokok Wajib Pajak sangat penting. Setiap Wajib Pajak hanya perlu satu NPWP. NPWP memiliki 15 digit angka. Berikut penjelasan arti dari kode NPWP.
NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. Persyaratan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal. Panduan untuk mendaftar dan membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pemula baik secara online maupun offline dapat ditemukan pada buku dibawah ini. Jenis-jenis NPWPAda dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan. Dari dua jenis NPWP, NPWP pribadi dan NPWP Badan dibagi menjadi beberapa kategori. 1. NPWP Pribadi
2. NPWP Badan
Pengertian Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar NegeriMenurut kriterianya, Wajib Pajak Pribadi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Dalam Negeri. Wajib Pajak Pribadi diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagai subjek pajak. Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu; Orang yang tinggal dan menetap di Indonesia, orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun, Orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia. Wajib Pajak Luar Negeri menurut Undang-Undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dijadikan sebagai subjek pajak luar negeri. Kriteria Wajib Pajak Luar Negeri yaitu; orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap atau BUT di Indonesia, orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan menerima penghasilan dari Indonesia melalui kegiatan Bentuk usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kewajiban Wajib PajakWajib Pajak memiliki beberapa kewajiban yaitu: 1. Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib PajakNomor Pokok wajib Pajak digunakan sebagai tanda atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tidak bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan atau pinjaman Bank bahkan mendapatkan KPR. Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tinggal ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana wilayahnya meliputi area tempat tinggal Wajib Pajak. Namun sekarang ini membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bisa melalui daring atau online. 2. Menghitung besar pajak yang terutangMenghitung penghasilan kena pajak merupakan salah satu kewajiban bagi Wajib Pajak. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 17. Tarif Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri
Ada beberapa ketentuan lain seperti:
Tata Cara Membayar Pajak dan Melaporkan SPT TahunanWajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung. Tahapan untuk membayar pajak yaitu; Wajib Pajak harus membuat kode billing dahulu, membuat kode billing bisa melalui website DJP Online. Melakukan pembayaran pajak bisa melalui Bank, Kantor Pos, ATM, SMS Banking, Internet Banking. membayar pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Selain kewajiban-kewajiban di atas, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT pajak tahunan bisa dilakukan melalui online di aplikasi Klikpajak. Temukan pembahasan bagaimana cara membayar, menghitung, serta melaporkan pajak pribadi dengan mudah melalui buku Panduan Menghitung Dan Melaporkan Pajak Pribadi Bagi Pemilik NPWP. Manfaat dan Fungsi NPWPNPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat diantaranya adalah NPWP menjadi sarana dalam hal administrasi perpajakan. Selain itu NPWP menjadi salah satu usaha untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpajakan. NPWP juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum dan pengurusan dokumen-dokumen untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha. Orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan mendapat kemudahan untuk administrasi perpajakan. Selain itu orang yang memiliki NPWP memiliki kemudahan dalam pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi. Memiliki NPWP juga bermanfaat untuk pemotongan pajak yang lebih kecil, karena bagi mereka yang tidak mempunyai NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding yang memiliki NPWP. Dengan mempunyai NPWP, Wajib Pajak bisa mendapatkan kemudahan untuk mengurus administrasi di berbagai instansi karena saat ini beberapa instansi mewajibkan untuk melampirkan NPWP jika ingin mengurus administrasi di instansi tersebut. Contohnya jika ingin mengajukan kredit ke bank kamu diharuskan untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, biasanya jika tidak memiliki NPWP pengurusan administrasi tidak akan berjalan lancar. Selain mengajukan kredit ke bank, ada juga pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, membuat rekening koran, paspor atau bahkan membeli produk investasi. Cara Membuat NPWP OnlineSaat ini, membuat NPWP tidak lagi memerlukan proses yang berlarut-larut dan tentunya tidak dikenakan biaya. Dengan kemudahan tersebut seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. 1. Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWPBerikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin membuat NPWP. Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha:
Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha:
Dokumen untuk Wajib Pajak Badan:
2. Cara Daftar NPWP Online
Terimakasih sudah membaca artikel tentang Pengertian NPWP, baca juga artikel lain berikut ini :
|