PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
DETAIL PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 63 TAHUN 2014
Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: Download PDF
Definisi: BN = Berita Negara TBN = Tambahan Berita Negara
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.
Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Juli 2014. Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan, untuk melihat dan mengunduh nya silahkan klik pada tab di bawah ini: Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dan Lampiran Terima Kasih. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia. |