Pemerintah pusat pada reformasi menerapkan kebijakan otonomi daerah apakah otonomi daerah itu?

kompas.id - 9 Maret 2022

Pemerintah pusat pada reformasi menerapkan kebijakan otonomi daerah apakah otonomi daerah itu?

Pelaksanaan otonomi daerah pascareformasi dinilai berdampak positif bagi kemajuan daerah, tetapi masih belum optimal karena masih terjadi rendahnya serapan anggaran daerah serta banyaknya korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kemajuan suatu daerah sangat dipengaruhi faktor kepemimpinan kepala daerah.

Hal itu mencuat dalam bedah buku Dua Dekade Otonomi Daerah Pasca Reformasi: Quo Vadis?, Selasa (8/3/2022), yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Sekolah Otonomi Daerah.

Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi, perwakilan dunia usaha Anton J Supit, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies Arya Fernandes, serta staf pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Haryadi.

Herman N Suparman mengatakan, selama 20 tahun ini ada banyak dampak positif dalam penerapan otonomi daerah, seperti beberapa daerah yang mencoba mengangkat pemimpin yang transformatif. ”Kita melihat catatan KPPOD, banyak daerah mengeluarkan kebijakan inovatif dan berdaya saing. Ada sejumlah daerah yang mandiri dan melahirkan sejumlah praktik baik,” kata Armand.

Armand menambahkan, adanya keberanian menerapkan pilkada langsung juga menunjukkan praktik baik dari otonomi daerah. Meskipun demikian, masih ada kelemahan dari penerapan otonomi daerah, seperti manajemen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih buruk, sehingga setiap tahun Kemendagri selalu mengeluh serapan daerah rendah. Korupsi APBD juga masih menjadi pekerjaan berat untuk diselesaikan.

Sejumlah peraturan daerah juga masih bermasalah. Selain itu, kata Armand, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan persoalan deregulasi.

Anton J Supit mengatakan, peran kepala daerah sangat besar dalam otonomi daerah. Sayangnya, praktik pemerintahan yang baik di daerah masih belum bisa berjalan. Banyak perizinan yang masih dipersulit. Padahal, dengan banyaknya investasi di daerah, maka akan meningkatkan lapangan kerja.

Peranan pengusaha di daerah sangat dibutuhkan karena dana dari pemerintah terbatas. Karena itu, kata Anton, dibutuhkan peranan pemerintah daerah dalam menciptakan investasi di daerahnya.

Arya Fernandes mengakui, peran kepala daerah sangat besar dalam menentukan kemajuan suatu daerah. Ada banyak perubahan yang dilakukan oleh pemimpin yang inovatif. Salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD).

Meskipun otonomi daerah sudah dilaksanakan, perekonomian di Indonesia masih belum merata. Daerah yang miskin pada 1999 kontribusinya juga masih kecil. Kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) masih disumbang oleh daerah di Pulau Jawa.

Politik lokal

Menurut Akmal Malik, melihat perkembangan otonomi daerah tidak hanya bisa dari sudut pandang ekonomi saja. Sebab, sejumlah kebijakan juga dipengaruhi oleh politik.

Ia mencontohkan, banyak standar prosedur kriteria yang dibuat kementerian tidak tepat untuk diterapkan di semua daerah. Padahal, setiap regulasi di tingkat pusat harus diterjemahkan dalam bentuk peraturan daerah. Peraturan daerah merupakan produk bersama aktor politik serta kepentingan lokal dan nasional. Sementara itu, politik di Indonesia masih sentralistis.

Oleh karena itu, kata Akmal, tidak adil jika melihat otonomi daerah hanya dari sisi ekonomi saja. Sebab, ada struktur politik yang berpengaruh.

Ia mengakui, pilkada langsung telah menghadirkan banyak kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalan tersebut juga dipengaruhi sistem rekrutmen politik.

Meskipun masih banyak kekurangan di dalam otonomi daerah, bagi Akmal, perlu juga dilihat dampak positifnya. Di antaranya, semua daerah diberi ruang untuk berinovasi. Bahkan, pemimpin negara berasal dari pemimpin daerah.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/03/08/otonomi-daerah-dinilai-belum-optimal


Dibaca 9057 kali

Tema hari otonomi daerah tahun ini adalah "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Kreatif Dan Inovatif".

Tema peringatan ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Menteri Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya pemilu serentak tanggal 17 april 2019 telah berjalan lancar aman dan tertib dan pasca pemungutan suara pemilu serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali.

Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu

Ø  Pertama, otonomi daerah         secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.

Ø  Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.

Ø  Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini , maka berbagai kebijakan yang menyangkut keentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses  panjang dan berbelit-belit tetapi menjadi sangat efisien dan reponsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yan ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktifitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai "konsumen" pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai "citizen" termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Untuk itu semua aparatur sipil negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih balk sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.

Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman bagi daerah.

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan pengelolaan keungan daerah  menjadi lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secra efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan pemerintah ini diatur selain menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) dan laporan keterangan pertanggungjawaban, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (rlppd) kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas rlppd kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia. Hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data yang lengkap untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gambaran ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah.

Ada beberapa hal  yang di tegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, yaitu

1. Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif.

2. Mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya yang ada, balk sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia.

3. Mari kita tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui   keserasian      hubungan  pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan dprd dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis.