Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja. Show
Meskipun sangat penting, namun belum semua karyawan mengikuti kedua program tersebut. Ada banyak alasan yang menyebabkan karyawan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Misalnya ada beberapa perusahaan yang tidak menyediakan kedua fasilitas tersebut hingga literasi atau pemahaman yang rendah. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Persero) atau (Askes). Program pemerintah ini memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero). Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui. Berikut ini panduan lengkap mengenai kedua program tersebut yang dijelaskan secara detail oleh Mekari Talenta. Ilustrasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Sejarah Program BPJS Kesehatan
Penjelasan: Pada awalnya, jaminan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Di tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda atas Indonesia, upaya menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat saat itu, mengajukan gagasan penyelenggaraan program asuransi kesehatan semesta (Universal Health Insurance). Asuransi ini hanya mencakup kepesertaan golongan PNS dan keluarga saja. Kemudian, pada tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan pegawai negara, penerima pensiun, beserta keluarga yang bersangkutan. Lalu di tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 dan 23 tentang perubahan status BPDPK menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Lembaga ini melayani jaminan kesehatan PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarga yang bersangkutan. Selang beberapa waktu, di tahun 1992 PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) seperti yang disebut PP No. 6 Tahun 1992. PT Askes mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial. Di tahun 2005, PT Askes melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal sebagai program Askeskin. Pelayanan kesehatan yang semakin inklusif ditandai dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes. Dimulai dari pengeluaran UU No. 40 Tahun 2004 oleh pemerintah tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian disusul UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta menunjuk PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, hingga PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan. Sejarah Program BPJS Ketenagakerjaan
Penjelasan: Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab negara. Fungsinya untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan. Ilustrasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK). Isinya mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No. 34 Tahun 1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek. Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP No. 36 Tahun 1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial. Selanjutnya pada akhir tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi:
Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program. Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Semua program ini diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011. Tahun 2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Penjelasan Lengkap Program BPJS KesehatanProgram BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki aturan main yang berbeda. BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden yang tugas utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai yang tertera di Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Bab 1 Pasal 1, jaminan kesehatan nasional atau disebut juga sebagai jaminan sosial, adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar kebutuhan dasar hidupnya terpenuhi secara layak. Berlaku di dalam sistem jaminan sosial ialah asuransi sosial yang beroperasi dengan cara mengumpulkan dana yang sifatnya wajib untuk kemudian diberikan kembali sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarga yang bersangkutan. Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial atau BPJS Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%. Rinciannya karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan. Di dalam Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan diri beserta pekerja atau karyawannya sebagai peserta BPJS. Apabila pemberi kerja tidak mengikuti peraturan di dalam UU tersebut, maka sanksinya adalah sebagai berikut:
Manfaat BPJS KesehatanSebagai penjamin kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat. Fasilitas kesehatan BPJS di antaranya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi: Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaYaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)Untuk beberapa manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut. Manfaat yang ditanggung 1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif)
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan)
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama Prosedur pelayanan:
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat LanjutanPelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Contoh Penghitungan BPJS KesehatanSebagai Human Resources (HR), salah satu tugas penting adalah menghitung gaji karyawan. HRD pun harus memastikan gaji yang diberikan kepada karyawan tidak salah hitung karena banyaknya potongan seperti BPJS Kesehatan. Salah satu cara alternatif menghitung gaji paling mudah dan cepat dengan tingkat kesalahan sangat minim adalah dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji seperti Talenta. Dengan Payroll Talenta, Anda sebagai HR tidak perlu repot lagi menghitung secara manual gaji beserta potongan-potongan lainnya seperti BPJS Kesehatan. Apabila Anda belum menggunakan aplikasi payroll, maka bisa menyimak contoh soal di bawah ini untuk menghitung potongan BPJS Kesehatan dari gaji Anda. Raisah bekerja di perusahaan Maju Pesat yang berlokasi di Jakarta dengan status lajang. Adapun gaji pokok yang dia dapatkan adalah Rp7.500.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.500.000. Jika sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berapakah total iuran bulanan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan? Jawab: Hitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan angka patokan pendapatan gaji maksimal Rp12.000.000. Dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30 disebutkan Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan serta 1% dibayar oleh karyawan. Maka penghitungannya adalah
Contoh Menghitung Tarif atau Iuran BPJS Kesehatan KaryawanLangkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengetahui gaji pokok karyawan untuk mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan baik perusahaan maupun karyawan. Setelah Anda mengetahui gaji masing-masing karyawan, ikuti contoh kasus berikut ini.
Penjelasan Lengkap Mengenai Program BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Tidak hanya itu, program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang pemerintah juga memberikan manfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Manfaat dan fasilitas yang tertera diciptakan untuk memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan atau pemberi kerja. Dalam mendaftarkan perseorangan atau sekelompok peserta, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan bagi masing-masing kategori. Sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2011, ada 3 program utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pada tanggal 1 Juli 2015, terdapat satu program yaitu Jaminan Pensiun. Program Kepesertaan PekerjaBerikut beberapa program kepesertaan yang ada. Pekerja Penerima Upah (PU)Penerima Upah atau PU adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Untuk kategori ini, BPJS memberikan jaminan sebagai berikut:
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas sebagai berikut:
Jasa KonstruksiJasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas JKK dan JKm. Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas JKK, JKm, dan JHT. Jenis LayananUntuk setiap peserta, layanan yang diberikan pada umumnya adalah JKK, JKm, JHT dan JP. Setiap jenis layanan memiliki manfaatnya masing-masing. Di bawah ini disebutkan beberapa manfaat untuk masing-masing peserta. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja berkisar antara 0,24% – 1,74% bergantung pada jenis usaha perusahaan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dalam rangka mengikutkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Jaminan PensiunIuran jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja. Nilai ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan pembagian 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta JP. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. Sementara itu, batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya (2019) sebesar Rp8.512.400,- menjadi Rp8.939.700,- per bulan di 2020. Manfaat jaminan pensiun diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan JP adalah sebagai berikut:
Manfaat Program Jaminan Pensiun:
Jaminan Kematian (JKm)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000 Santunan Beasiswa 1. Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun 2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta 3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta. 4. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
5. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun 6. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah 7. Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja Besaran iuran untuk JKm adalah 0,3% untuk pekerja penerima upah, Rp 6.800 untuk pekerja perseorangan, mulai dari 0,21% untuk pekerja jasa konstruksi dan Rp 370.000 untuk pekerja migran Jaminan Hari Tua (JHT)Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah di mana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja. Upah didasarkan pada nominal upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat:
Peserta yang dikategorikan ke dalam usia pensiun termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia selamanya. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Contoh Penghitungan BPJS KetenagakerjaanSebagai HR, salah satu tugas penting adalah menghitung gaji karyawan. HR pun harus memastikan gaji yang diberikan kepada karyawan tidak salah hitung karena banyaknya potongan seperti BPJS Ketenagakerjaan. Apabila Anda belum menggunakan aplikasi payroll, maka bisa menyimak contoh soal di bawah ini untuk cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dari gaji Anda.
Infografis Mengenai Tarif BPJS Kesehatan dan BPJS KetenagakerjaanHak Peserta Pada Program BPJS Ketenagakerjaan KaryawanTerdapat 4 (empat) program yang bisa diikuti perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaannya, mulai dari jaminan keselamatan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini Talenta akan memberikan beberapa penjelasan mengenai keempat jaminan ini beserta iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. a. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)Manfaat ini merupakan perlindungan total berupa biaya medis dan kompensasi ketika karyawan Anda mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena lingkungan tempat bekerja. JKK Jaminan Keselamatan Kerja ini adalah juga termasuk dalam hak peserta, juga komponen bpjs ketenagakerjaan. Manfaat Jaminan Keselamatan Kerja juga mencakup ketika karyawan mengalami kecacatan permanen. Pelayanan medis yang ditanggung oleh Jaminan Keselamatan Kerja berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Selain itu, Jaminan keselamatan kerja juga menanggung fasilitas rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah/daerah atau rumah sakit swasta yang setara. Jaminan ini juga menanggung perawatan intensif, penunjang diagnostik, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter, operasi, transfusi darah, dan rehabilitasi medis–meliputi penggantian alat bantu, alat pengganti, dan gigi tiruan. Selain itu, jaminan ini juga memberikan penggantian biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan ke rumah, serta biaya pertolongan P3K. Bagi karyawan yang tidak mampu bekerja sementara, cacat anatomis, cacat fungsi sebagian, cacat total, meninggal dunia, hingga biaya pemakaman juga ditanggung oleh BPJS. Santunan ini juga diberikan sebagai beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total yang disebabkan kecelakaan atau penyakit karena pekerjaan, nominal yang diberikan oleh jaminan ini sebesar Rp12.000.000. b. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian (JK)Jaminan Kematian JK adalah merupakan salah satu hak peserta, juga komponen BPJS ketenagakerjaan. Jaminan ini memberikan manfaat bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan. Manfaat ini bisa didapatkan bila karyawan tersebut masih aktif bekerja dan belum mencapai masa pensiun. Kompensasi ini berupa santunan tunai Rp16.200.000, juga santunan berkala 24 kali Rp200.000, atau Rp 4.800.000 yang dibayar sekaligus. Sedangkan, bagi peserta yang memenuhi masa iuran minimal 5 tahun akan mendapat biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12.000.000.
c. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT)Manfaat ini diberikan kepada karyawan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaga pengganti pendapatan peserta yang tidak lagi bekerja. JHT diberikan berupa uang tunai yang dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Jaminan ini merupakan tabungan berupa akumulasi iuran ditambah pengembangan yang tercatat dalam rekening peserta BPJS. Jaminan Hari Tua JHT adalah merupakan salah satu hak peserta, juga komponen bpjs ketenagakerjaan. JHT ini bisa diberikan sekaligus kepada karyawan, namun juga bisa dibayarkan sebagian bagi peserta yang memasuki persiapan masa pensiun. Menurut aturan yang berlaku, peserta BPJS yang belum memasuki masa pensiun atau 10 tahun bekerja dapat mengajukan klaim JHT sebesar 10% atau 30%. Pengambilan dana 30% diperbolehkan untuk kepemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 10% untuk keperluan lain, termasuk persiapan pensiun. d. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Pensiun (JP)Bagi karyawan yang akan segera memasuki masa pensiun akan mendapatkan manfaat berupa jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Sudah pasti kalau Jaminan Pensiun JP ini adalah salah satu hak peserta, juga komponen bpjs ketenagakerjaan. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mengikuti BPJS KesehatanSetiap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS ketanagakerjaan akan memperoleh sanksi administratif berupa:
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi:
Seperti kita ketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja. Tiap pekerja yang baru bergabung dengan suatu perusahaan wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh HR. HR dapat menggunakan rekrutmen karyawan online untuk mempermudah proses rekrutmen pegawai baru. Bila diterima, HR bisa menggunakan data pada plikasi tersebut untuk data pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Hitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan dengan Mudah Menggunakan TalentaSalah satu cara alternatif menghitung gaji paling mudah dan cepat dengan tingkat kesalahan sangat minim adalah dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji seperti Talenta. Dengan Payroll Talenta, Anda sebagai HR tidak perlu repot lagi menghitung secara manual gaji beserta potongan-potongan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Talenta juga bisa membuat slip gaji karyawan seperti yang ada pada contoh di sini. Nah, proses penghitungan gaji karyawan sebetulnya bisa dilakukan dengan lebih mudah jika Anda menggunakan software HRIS seperti Talenta. Dengan menggunakan software HRIS Talenta yang sudah terintegrasi, Anda tidak perlu lagi menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan secara manual. Talenta dapat secara otomatis menghitung setiap komponen penggajian karyawan mulai dari absensi, cuti karyawan, tunjangan karyawan, hingga bayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sehingga mengefisiensi waktu HR dalam proses payroll.Jika Anda tertarik memanfaatkan software Talenta untuk menyelesaikan masalah pada administrasi HR di perusahaan Anda, Talenta bisa dicoba secara gratis lho. Yuk, segera daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan jadwal demonya dengan klik di bawah ini! Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang! Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan?Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Buka laman https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/. Klik menu login di laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lalu pilih "Daftar". Isikan data perusahaan dan identitas pengguna berupa Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi, lalu klik "Next". Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan?Syarat-Syarat :. Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan.. Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan.. Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,. Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,. BPJS Ketenagakerjaan berisi apa saja?BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dilanjutkan di perusahaan baru?BPJS Ketenagakerjaan - Jika pekerja pindah perusahaan, pekerja wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru | Facebook.
|