Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak
Penghasilan TahunanBagaimana, ya, cara mengisi e-Filing dengan benar? Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT 1770 S. Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini. Dibandingkan
dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S. Show Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing tidaklah rumit. Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait Dokumen Pelengkap Lapor SPT TahunanSebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:
Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-FilingSPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Demikianlah langkah-langkah dalam cara mengisi e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi e-Filing pajak. Tak perlu khawatir, AyoPajak telah menyediakan jasa e-Filing yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP! Related PostLangkah langkah pengisian eBerikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... . Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online.. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”. Setelah berhasil login.. Langkah Langkah lapor pajak di DJP Online?Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.. Akan muncul beberapa pertanyaan. ... . Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... . Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.. Bagaimana cara pengisian formulir SPT 1770 S secara online?Buka laman djponline.. Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login.. Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.. Pilih Buat SPT.. Ikuti panduan pengisian e-Filing.. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.. Apakah lapor 1770 masih bisa menggunakan eSaluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
|