Bayar pajak motor syaratnya apa aja

Diperbarui Jumat, 2 September 2022 | 21:24 WIB

Bayar pajak motor syaratnya apa aja

Ilustrasi perpanjangan STNK. Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. (Sumber: Kompas.com)

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.

Sebagian pemilik kendaraan bermotor mulai sibuk memikirkan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

.Apalagi, jika terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan dikenai denda.

Bahkan jika pajak tersebut tidak dibayar selama beberapa tahun, denda dapat terakumulasi, dan pemilik tentu harus membayar lebih banyak.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan bermotor belum mengetahui syarat-syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang STNK.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Ubah Data Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK

Terlebih mereka yang baru memiliki kendaraan bermotor.

Berikut syarat memperpanjang STNK, baik STNK motor maupun mobil, dilansir dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, NTMC melalui Kompas.com.

Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika diwakilkan.
  • NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan, jika STNK atas nama perusahaan

Prosedur memperpanjang STNK cukup mudah. Adapun caranya:

Cukup bawa dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili. Selanjutnya, isilah formulir perpanjangan SNTK tahunan yang biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

Baca Juga: Simak! Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Serahkan formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran, yang biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan.

Kemudian, tunggu panggilan dari petugas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi nilai pajak yang harus dibayar. Tetapi, jika berkas kurang lengkap, biasanya petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk melengkapi.

Setelah lengkap dan menerima lembaran berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bayarlah pajak di loket pembayaran.

Pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK (pengesahan) di loket pengeluaran, kemudian menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Mengenai jumlah atau besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri.

Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus

Contohnya di DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Maksudnya, pemilik kendaraan akan dikenai PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat, dan seterusnya dengan tambahan 0,5 persen.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sumber : Kompas.com

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by

Bayar pajak motor syaratnya apa aja




Video Pilihan

BERITA LAINNYA


Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak atas kepemilikan kendaraannya. Baik motor maupun mobil, para pemilik harus membayar pajak berdasarkan harga dari kendaraan bermotor yang dimiliknya. Besaran pajak kendaraan biasanya tercantum dalam salah satu sisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Para pemilik kendaraan pun harus membayar pajak setiap satu tahun sekali atau yang biasa disebut dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ada juga pembayaran pajak setiap lima tahun sekali atau yang dikenal dengan perpanjangan STNK.

Saat ingin bayar pajak, kamu perlu membawa surat-surat dari kendaraan bermotor milikmu. Pastikan juga kamu tidak terlambat dalam pembayaran pajak tahunan. Akan ada denda yang nilainya cukup besar jika kamu terlambat melakukan pembayaran.

Lalu, apa syarat apa saja yang dibutuhkan saat ingin bayar pajak kendaraan bermotor? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan Atas Nama Perorangan

Syarat pajak motor tahunan bisa dibilang lebih mudah. Berikut beberapa surat yang perlu kamu bawa saat ingin melakukan membayar PKB tahunan.

1. BPKP asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi. KTP harus pemilik asli kendaraan yang juga tercatat dalam STNK

4. Surat kuasa dengan tanda tangan di atas meterai dan KTP pemberi kuasa jika pembayaran pajak diwakili orang lain.

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan Atas Nama Perusahaan

Untuk perusahaan, syarat yang dibutuhkan tentu saja berbeda. Perusahaan tersebut harus melampirkan syarat-syarat berikut ini:

1. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

2. Fotokopi TDP perusahaan

3. Fotokopi surat domisili perusahaan

4. Fotokopi NPWP perusahaan

5. Surat kuasa dengan kop surat perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan bermeterai dari pemberi kuasa dan stempel perusahaan.

6. Fotokopi KTP dari pemberi kuasa.

Prosedur Bayar Pajak Motor Tahunan Online

Sejak 2021, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Kamu bisa membayar melalui aplikasi LinkAja. Download aplikasinya link ini, lakukan registrasi, dan isi saldo LinkAja. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Masuk ke dalam aplikasi LinkAja

2. Pilih menu “Pajak dan Retribusi”

3. Pilih menu “E-Samsat”

4. Pilih domisili tempat kendaraan kamu dikeluarkan

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan, nomor mesin, dan nomor polisi dari kendaraan bermotor

6. Pilih “Lanjut”

7. Cek detail informasi yang muncul pada layar. Lakukan pembayaran jika semua detail sudah benar.

8. Kamu akan menerima notifikasi melalui SMS sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

9. Cek bukti pembayaran pajak tersebut pada Samsat terdekat.

Persyaratan Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Terhitung dari pertama kali mendapatkan surat-surat kendaraan bermotor, kamu harus kembali membayar pajak. Adapun sejumlah syarat yang perlu kamu persiapkan untuk bayar pajak lima tahunan dan perpanjang STNK sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Surat kuasa dengan tanda tangan di atas meterai jika proses diwakili orang lain.

5. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, perlu melengkapi fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, TDP perusahaan, dan NPWP perusahaan

6. Surat kuasa untuk kendaraan atas nama perusahaan harus ada stempel perusahaan, dibuat di atas kop surat perusahaan dan diberi tanda tangan pemberi kuasa di atas meterai serta lampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.

Tahapan Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan

Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Kamu harus datang ke kantor Samsat domisili kendaraan. Berikut prosedur yang harus kamu jalani untuk memperpanjang STNK.

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir bisa didapatkan dari petugas loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.

2. Petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka sekaligus menggesek nomor tersebut di atas kertas khusus

4. Berikan formulir dan semua persyaratan ke loket pendaftaran

5. Tunggu panggilan dari petugas loket

6. Jika memang ada kekurangan berkas, kamu perlu melengkapinya terlebih dulu sebelum memberikannya kembali ke loket.

7. Setelah lengkap, petugas loket akan memberikan lembar pajak yang harus dibayar

8. Pergi ke loket pembayaran dan lakukan pembayaran pajak kendaraan

8. Tunggu proses pengesahan STNK yang sudah diperpanjang

9. Petugas akan memanggil saat STNK baru sudah bisa diambil

Itu dia tadi informasi tentang syarat pajak motor tahunan dan perpanjang STNK yang perlu kamu ketahui. Coba cek lagi informasi detail pajak yang ada di SNTK mobil atau motor kamu, deh. Sudah harus bayar pajak lagi belum?

Kalau memang harus bayar pajak tahunan, langsung saja manfaatkan aplikasi LinkAja yang bisa bayar segala macam tagihan dan perpajakan. Isi terus saldo LinkAja kamu supaya bisa lebih mudah melakukan pembayaran, ya!

Baca juga: Cara Gampang Mengetahui ID Pelanggan PLN

Bayar pajak motor bawa apa aja?

Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa yaitu: STNK asli dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Bayar pajak motor tanpa BPKB apakah bisa?

Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya. JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan layanan membayar pajak motor online yang bisa diakses melalui ponsel tanpa datang langsung ke kantor Samsat.

Langkah Langkah bayar pajak motor?

Nah, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu, maka Anda dapat membayar pajak melalui ATM. Dengan cara berikut:.
Kunjungi ATM terdekat sesuai bank yang di gunakan..
Pilih menu “Bayar', kemudian “Menu Lainnya”..
Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”..
Pilih menu “e-Samsat”..
Masukan Nomor Polisi (Nopol)..

Apakah bisa bayar pajak motor tanpa KTP pemilik?

Dikutip dari Auto2000.co.id dan Samsatcorner.com, bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik ternyata bisa. Caranya Anda sebagai pemilik baru harus melakukan balik nama. Untuk itu sebelum melakukan proses balik nama kendaraan Anda persiapkan sejumlah dokumen agar pengurusan bisa lancar.