Berapa pajak iPhone dari luar negeri?

Tim – detikInet

Kamis, 16 Sep 2021

Jakarta –

iPhone 13 sudah meluncur. Beberapa negara akan kebagian penjualan pertama seperti Singapura, Australia, Inggris, Jepang dan tentu saja Amerika Serikat. Adapun pemasaran iPhone 13 di Indonesia sejauh ini belum dapat dipastikan.

Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan iPhone 13 bakal dijual di Indonesia secara resmi menjelang akhir tahun. Nah bagi yang sudah tidak sabar, mungkin ingin membeli saja di luar negeri. Namun tentu ada perhitungan pajak yang menyertainya. Berapa?

iPhone 13 jelas masuk dalam barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun, batasan terbaru harga barang yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250.

Kita ambil contoh di Singapura. Misalnya ingin membeli iPhone 13 Mini sebagai versi paling murah. Di Negeri Jiran itu, banderol iPhone 13 Mini 128 GB harganya SGD 1.149 atau sekitar Rp 12,2 juta.

Karena aturan PMK seperti yang sudah disebutkan, maka nilai SGD 1.149 dikonversi ke dolar AS, menjadi 855 dikurangi USD 500. Hasilnya USD 355 atau sekitar Rp 5 juta yang kemudian dihitung pajaknya. Adapun penghitungan kasarnya adalah sebagai berikut:

– Bea masuk = Rp 5.000.000 x 10% = Rp 500.000
– PPN = (Rp 5.000.000 + Rp 500.000) x 10% = Rp 550.000
– PPh = (Rp 5.000.000 + Rp 500.000) x 10% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 20%) = Rp 550.000

Maka total pajak dengan asumsi pembeli memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000 + 550.000 + 550.000 sama dengan Rp 1.600.000. Maka ditambah dengan harga di Singapura Rp 12,2 juta, total uang yang harus dikeluarkan untuk iPhone 13 Mini adalah sekitar Rp 13.800.000

Perhitungan serupa bisa diterapkan di model iPhone 13 lainnya untuk memperkirakan pajaknya. Bisa juga menghitung melalui aplikasi Bea Cukai yang dapat diunduh di Play Store dengan memilih menu Hitung Pungutan.

Untuk harga iPhone 13 di Singapura sebagai berikut:

iPhone 13
iPhone 13 128 GB harganya SGD 1.299 atau Rp 13,7 juta
iPhone 13 256 GB harganya SGD 1.469 atau Rp 15,6 juta
iPhone 13 512 GB harganya SGD 1.799 atau Rp 19,1 juta

iPhone 13 Mini
iPhone 13 Mini 128 GB harganya SGD 1.149 atau Rp 12,2 juta
iPhone 13 Mini 256 GB harganya SGD 1.319 atau Rp 13,9 juta
iPhone 13 Mini 512 GB harganya SGD 1.649 atau Rp 17,5 juta

iPhone 13 Pro
iPhone 13 Pro 128 GB harganya SGD 1649 atau Rp 17,5 juta
iPhone 13 Pro 256 GB harganya SGD 1.819 atau Rp 19,3 juta
iPhone 13 Pro 512 GB harganya SGD 2.149 atau Rp 22,8 juta
iPhone 13 Pro 1 TB harganya SGD 2479 atau Rp 26,3 juta

iPhone 13 Pro Max
iPhone 13 Pro Max 128 GB harganya SGD 1.799 atau Rp 19,1 juta
iPhone 13 Pro Max 256 GB harganya SGD 1.969 atau Rp 20,8 juta
iPhone 13 Pro Max 512 GB harganya SGD 2.299 atau Rp 24,4 juta
iPhone 13 Pro Max 1 TB harganya SGD 2629 atau atau Rp 27,9juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple telah resmi meluncurkan seri terbarunya, yakni iPhone 13, pekan lalu. Ponsel itu hadir dengan empat varian, yakni iPhone 13 mini, iPhone 13, iPhohen 13 Pro dan iPhone 13 pro max.

Untuk dapat memiliki ponsel ini maka warga dunia harus bersabar karena pengiriman baru akan dilakukan Apple ke 30 negara mulai akhir Oktober nanti. Sedangkan preorder sudah dilakukan sejak saat ini.

Namun, bagi warga negara RI harus lebih bersabar karena kemungkinan ponsel terbaru milik iPhone ini baru masuk Indonesia setelah negara lainnya. Sebab, RI tidak masuk dalam pengiriman batch pertama dari raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino, AS tersebut.

Tapi, bagi yang tidak sabar ingin memiliki produk terbaru Apple ini maka bisa melakukan pembelian dari luar negeri. Tentu saja harganya biaya yang dikeluarkan lebih mahal karena pembeli harus membayar bea masuk serta pajak agar barang tersebut bisa masuk Indonesia.

Lalu berapa sih pajak dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli iPhone 13 dari luar negeri? Berikut penjelasan Bea dan Cukai yang dikutip Senin (20/9/2021).

Untuk membeli produk dari luar negeri maka konsumen dikatakan sebagai pengimpor. Barang yang dibeli akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% untuk harga barang mulai dari US$ 3 sampai dengan US$ 1.500.

Selain itu konsumen juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Kedua biaya ini dikecualikan untuk barang seperti tas, sepatu atau produk tekstil.

Misalnya konsumen membeli iPhone 13 dengan harga US$ 799 atau Rp 11.186.000 (kurs Rp 14.000/US$), ditambah asuransi US$ 5 dan biaya kirim US$ 11, maka total nilai pabeannya adalah dikali dengan kurs saat pembelian.

Hitungannya:

Nilai Pabean (NP)
(US$ 799+ US$ 5+ US$ 11) x Rp 14.000/US$ = Rp 11.410.000

Bea Masuk (BM)
7,5% x Rp 11.410.000 = Rp 855.750 dibulatkan menjadi Rp 856.000

Nilai impor (NI)
NP+BM = Rp Rp 11.410.000 + Rp 856.000 = Rp 12.266.000

PPN 10%
10% x Rp 12.266.000 (NI) = Rp 1.226.600 dibulatkan menjadi Rp 1.227.000

Total tagihan BM dan PPN menjadi Rp 2.083.000

Artinya jika membeli iPhone 13 dari luar negeri, maka total uang yang harus disiapkan adalah Rp 11.394.300 (Harga smartphone + tagihan BM dan PPN).


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jelang Rilis iPhone 13, Apple Hadapi Kekurangan Chip

(miq/miq)

Berapa pajak hp iPhone dari luar negeri?

Konsumen yang membeli iPhone 14 dari luar negeri akan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% untuk harga barang US$ 3 sampai dengan US$ 1.500. Selain itu, konsumen juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Adapun, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.

Berapa biaya pajak hp dari luar negeri?

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Berapa biaya buka imei iPhone?

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.

Apakah jika kita beli iPhone di luar negeri bisa dipakai di Indonesia?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia.