Apakah harga di siplah sudah di tambah pajak

Apakah harga di siplah sudah di tambah pajak

Pendiri & CEO KontrakHukum.com. Pakar Hukum & Bisnis. Pembawa Berita dan Public Figure.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan berfungsi menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan. 

Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006, penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP. 

Dengan begitu, kamu dapat membayar pajak dengan mencetak Faktur Pajak yang berisi siapa saja pembeli barang kamu yang dalam hal ini tercantum NPWP Pembeli yang sebagian besar adalah sekolah.

Ini Fungsi Faktur Pajak dan Transaksi-transaksi yang Memerlukannya

Faktur pajak memiliki fungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pengusaha. 

Menurut aturannya, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN sebagaimana yang telah diatur dalam aturan perpajakan.

Kalau sampai PKP tidak mengikuti atau lalai menjalankan peraturan tersebut, ada sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Kelalaian yang membuat PKP dikenakan sanksi, antara lain:

  • Tidak membuat faktur.
  • Tidak tepat waktu membuat faktur.
  • Tidak lengkap dalam mengisi faktur.
  • Tidak lapor faktur tepat waktu.

Nah, pertanyaannya adalah transaksi-transaksi seperti apa yang mensyaratkan adanya faktur pajak?

  • Transaksi Barang Kena Pajak (BKP)
  • Transaksi Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Ekspor BKP gak berwujud
  • Ekspor JKP

Kondisi-kondisi berikut juga mensyaratkan perlunya dibuat faktur pajak.

  • Kondisi di saat terjadi penyerahan BKP dan JKP.
  • Kondisi di saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Kondisi di saat penerimaan pembayaran termin dalam hal 18 Pajak Pertambahan Nilai penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Kondisi di saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • Kondisi di saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai faktur pajak dan contohnya, kamu bisa cari tahu dalam artikel Contoh Faktur Pajak 2020 buat Pengusaha [Plus Jenisnya].

Perpajakan

Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INTANONLINE?
Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, pembayaran PPN bisa dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau penyedia.

Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah-INTANONLINE?
Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, Misal Untuk PPN bisa dipungut oleh Bendahara Satuan Pendidikan atau jika Bendahara Satuan Pendidikan tidak memungut, Penyedia berkewajiban menyetorkan ke Kantor Pajak.

Apakah semua barang di SIPLah-INTANONLINE sudah termasuk pajak?
Terkait harga barang, SIPLah-INTANONLINE menyediakan pilihan harga sebelum dan sesudah PPN.


    Informasi Aturan Pajak Terbaru SIPLah

    01 Jul 2022

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: PT Deka Sari Perkasa (siplah.innolaku.id), PT Emaro Online Indonesia (siplah.klikmro.com), PT Eureka Bookhouse (siplah.eurekabookhouse.co.id), PT Global Digital Niaga (siplah.blibli.com), PT Intan Pariwara (siplah.intanonline.com), PT Ladang Karya Husada (siplah.tokoladang.co.id), PT Masmedia Buana Pustaka (siplahmasmedia.co.id), PT Mitra Edukasi Nusantara (siplah.gramedia.id), PT Pesona Edukasi (siplah.pesonaedu.id), PT Sandiarta Sukses (siplah.bizone.co.id), PT Telekomunikasi Indonesia (siplahtelkom.com), PT Temprina Media Grafika (siplah.temprina.co.id), PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (siplah.tisera.id).

    Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP subunit sekolah sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, dimohon menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

Apakah harga di SIPLah sudah termasuk pajak?

Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui Mitra pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksinya.

Siapa yang membayar pajak SIPLah?

Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INTANONLINE? Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, pembayaran PPN bisa dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau penyedia.

Belanja apa saja yang kena pajak?

Barang Kena Pajak terdiri dari: Barang yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain. Barang yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.

Pajak Non PKP berapa?

PPh Final Sebagai Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP Tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah sebesar 0,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.