Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan

PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut PP No.53 Tahun 2010 adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 

Pelanggaran terhadap Kewajiban

a. Melanggar janji/sumpah PNS tanpa ada alasan yang sah

b. Melanggar sumpah/janji jabatan tanpa ada alasan yang sah

c. Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah

d. Tidak menaati segala peraturan perundang-undangan

e. Tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

f. Tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS

g. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan

h. Tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan

i. Tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara

j. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil

k. Tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

l. Tidak mencapai sasaran kerja yang ditetapkan

m. Tidak menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya

n. Tidak memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

o. Tidak membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas 

p. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier

q. Tidak mematuhi peraturan kedinasan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

A. Pelanggaran Terhadap Larangan

a. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara/daerah, secara tidak sah.

b. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

c. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

d. Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

e. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

f. Memberikan dukungan kepada Capres/Cawapres, DPR, DPD, DPRD dengan cara ikut pelaksana kampanye dan mengerahkan pns lain, menggunakan atribut partai atau pns.

g. Memberikan dukungan kepada Capres/Cawapres dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

h. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan

i. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

j. Menyalahgunakan wewenang

k. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

l. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

m. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 

n. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung ataupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

o. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya

Sumber:

-  PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

-  Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

To the point aja, dalam penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atas tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka rahasia jabatan = rahasia negara yang dirahasiakan oleh pejabat yang menguasai informasi. Dengan demikian, lalu apa bedanya rahasia negara dan rahasia jabatan? Karena itu, saya memiliki penafsiran yang berbeda.

Menurut saya, rahasia jabatan itu adalah rahasia personal seseorang yang terkait dengan jabatannya. Jadi, ada dua unsur yang harus dipenuhi agar sebuah informasi dapat dikatakan sebagai rahasia jabatan. Pertama, informasi personal (pribadi). Kedua, terkait jabatan.

Jika informasi tersebut adalah informasi personal tapi tidak terkait jabatan, maka itu masuk kategori rahasia pribadi. Sementara, jika informasi itu terkait sebuah jabatan namun tidak mengandung unsur informasi pribadi, maka potensial masuk kategori rahasia negara.

Contoh: Seorang pejabat yang menguasai dokumen rahasia. Dia berhak membuka dokumen tersebut karena menduduki jabatan tertentu. Pejabat lain di bawahnya tidak berhak membuka dokumen tersebut. Misalnya dokumen rencana penyergapan kelompok separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka). Pejabat, tersebut wajib merahasiakan informasi ini. Ini bukanlah rahasia jabatan, tetapi rahasia negara.

Nah, rahasia jabatan, harus memenuhi dua unsur di atas. Jadi, rahasia jabatan itu irisan antara rahasia pribadi dan rahasia negara. Lalu, apa saja informasi yang memenuhi dua unsur di atas? Kita dapat melihatnya pada informasi perseorangan ASN. Namun, kita perlu mengidentifikasi kembali, mana yang tertutup (masuk kategori rahasia jabatan atau rahasia pribadi) dan mana yang dapat dibuka.

Mari kita lihat, apa saja informasi perseorangan ASN itu dan bagaimana potensi statusnya.

  1. Nota penetapan NIP dan kelengkapannya (NIP terbuka, kelengkapannya tertutup)
  2. Nota persetujuan pertimbangan Kepala BKN (tertutup)
  3. SK pengangkatan CPNS (terbuka)
  4. Hasil pengujian kesehatan (hasilnya terbuka, rinciannya tertutup)
  5. SK pengangkatan PNS (terbuka)
  6. SK Peninjauan masa kerja (tertutup)
  7. SK kenaikan pangkat (terbuka)
  8. Surat pernyataan melaksanakan tugas/Menduduki jabatan/Surat pernyataan pelantikan (terbuka)
  9. SK Perpindahan wilayah kerja (terbuka)
  10. SK Perpindahan antar instansi (terbuka)
  11. SK Cuti Di Luar Tanggungan Negara – CTLN (tertutup)
  12. Berita Acara Pemeriksaan (tertutup)
  13. SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS (tertutup)
  14. SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar instansi induk (terbuka)
  15. SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan (terbuka)
  16. SK Pemberian Uang Tunggu (terbuka)
  17. SK Pembebasan dari Jabatan Organik (tertutup)
  18. SK Pengalihan PNS (tertutup)
  19. SK Pemberhentian sebagai PNS (tertutup)
  20. SK Pemberhentian Sementara (tertutup)
  21. Surat Keterangan Pernyataan Hilang (terbuka)
  22. Surat Keterangan PNS yang dinyatakan Hilang (terbuka)
  23. SK Pengangkatan/Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara (tertutup)
  24. SK Penggantian Nama (tertutup)
  25. Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran (tertutup)
  26. Akta Nikah/Cerai (tertutup sebagai informasi pribadi)
  27. Akta Kelahiran (tertutup sebagai informasi pribadi)
  28. Isian Formulir PUPNS (tertutup)
  29. Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan (terbuka)
  30. Surat Permohonan menjadi Anggota Parpol (Tertutup sebagai informasi pribadi)
  31. Surat Keterangan Mutasi Keluarga (tertutup sebagai informasi pribadi)
  32. Surat Keterangan Meninggal Dunia (terbuka)
  33. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan (terbuka)
  34. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional (terbuka)
  35. SK Hasil Penelitian Khusus (terbuka)
  36. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (terbuka)
  37. Surat Tugas Izin Belajar Dalam/Luar Negeri (terbuka)
  38. Surat Izin Bepergian Ke Luar Negeri (terbuka)
  39. Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) PNS (tertutup)
  40. Ijazah/Sertifikat (tertutup)
  41. SK Penempatan/Penarikan Pegawai (terbuka)

Status di atas hanyalah potensi, yang perlu diuji kembali. Anda punya pendapat berbeda? Silakan. Btw, rahasia jabatan tidak dapat disebut sebagai kerahasiaan mendasar. Kerahasiaan mendasar, tetaplah tiga jenis. Rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia bisnis. Adapun rahasia jabatan, merupakan irisan antara rahasia pribadi dan rahasia negara, sebagaimana disebutkan di atas. (arbain-IPC)