Dari pernyataan pernyataan tersebut wanita yang haram dipinang

A. Pernikahan, Hukum, dan Tujuan Pernikahan 1. Pengertian Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, Secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll . Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat islam. Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut. Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptakan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut : ” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).

Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.

2. Hukum Pernikahan Asal hukum pernikahan adalah mubah (boleh). Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam. a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi. b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan. Sabda Nabi Muhammad SAW. : “Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu penghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim). c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat. Firman Allah SWT : “Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33) d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.

e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

3. Kedudukan Tujuan Nikah Pernikahan di dalam ajaran islam berada pada tempat yang tinggi dan mulia. Karena itu, Islam menganjurkan perkawinan itu dipersiapkan secara matang, sebab pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki perempuan, atau ,memuaskan kebutuhan seksual semata-mata.

Kedudukan pernikahan dalam ajaran Islam berada pada tempat yang tinggi dan mulia. Karena dari pernikahan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya perilaku mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan.

Sesuai sabda Rasulullah: “Annikahu sunnatii, famarraghiba a’ngsunnatii falaisaminnii”.
Nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukanlah tergolong umatku.

Dalam hadits lain Rasullah bersabda:“Annikahu nishful iimaan” Nikah itu adalah setengah dari iman.

Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut: 1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT berfirmanYang Artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21) 2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21 yang Artinya :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “) 3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT 4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman yang Artinya :” Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai”. (An-Nisa’ : 3)

5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:

4. أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم) Artinya :”Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku”. (HR. Bukhori dan Muslim) 6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46) Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset. Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan. Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu : • Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan. • Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga). Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam :

Untuk menciptakan keluarga yang tentram, damai dan sejahtera lahir batin. Hal ini, diungkapkan dalam firman Allah: QS. Ar-Rum, 30 : 21. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

B. Persiapan Nikah atau Khitbah

Usaha untuk menciptakan keluarga sakinah dilakukan mulai dari pencarian dan penetapan calon pasangan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai anjuran Rasulullah. Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan Rasulullah, diungkapkan dalam hadits berikut : “Perempuan dinikah karena empat hal: Karena cantiknya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya engkau mendapat keuntungan. (HR. Bukhari dan Muslim) Faktor agama sangat penting dan menentukan tercapainya keluarga sakinah, karena : 1 Suami-istri yang beragama akan sama-sama memiliki aturan dan rujukan yang sama. Jika terjadi perselisihan mereka akan merujuk kepada nilai-nilai yang dipegang bersama. 2 Perkawinan akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dengan istri. 3 Seorang muslim diharamkan oleh syariat Islam untuk menikah dengan non-muslim. Al-Quran mengisyaratkan agar remaja tidak terjebak pada kecantikan atau ketampanan fisik dalam memilih calon pasangan, tetapi utamakan agamanya, QS. Al-Baqaroh, 2: 221. Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita muslim) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. 2 : 221) Dalam persiapan pernikahan pihak laki-laki melamar kepada pihak perempuan yang disebut khitbah, yaitu pihak laki-laki menyatakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan.

Apabila seorang perempuan telah dilamar oleh seorang laki-laki, ia diharamkan untuk menerima lamaran laki-laki lain, sebagaimana sabda Rasul yang artinya: “Janganlah salah seorang diantaramu meminang pinangan saudaranya, kecuali pinangan sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan izin kepadanya (HR. Bukhari dan Muslim)”

C. Syarat Pernikahan dan Rukun Munakahat

Rukun nikah ada lima macam, yaitu : a. Calon suami Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : 1) Beragama Islam 2) Benar – benar pria 3) Tidak dipaksa 4) Bukan mahram calon istri 5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh 6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun b. Calon istri Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut : 1) Beragama Islam 2) Benar – benar perempuan 3) Tidak dipaksa, 4) Halal bagi calon suami 5) Bukan mahram calon suami 6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh 7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun c. Wali Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut : 1) Beragama Islam 2) Baligh (dewasa) 3) Berakal Sehat 4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh 5) Adil (tidak fasik) 6) Mempunyai hak untuk menjadi wali 7) Laki – laki d. Dua orang saksi Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : 1) Islam 2) Baligh (dewasa) 3) Berakal Sehat 4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh 5) Adil (tidak fasik) 6) Mengerti maksud akad nikah

7) Laki – laki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. : “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.) e. Ijab dan Qabul Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Rukun yang pokok dalam perkawinan adalah ridhanya laki-laki dan permpuan dan persetujuan mereka untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena perasaan ridha dan setuju bersifat kejiwaan yang tak dapat dilihat, maka harus ada perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami isteri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad. Pernyataan pertama menunjukkan kemauan untuk membentuk hubungan suami isteri disebut “ijab.” Dan pernyatan kedua yang dinyatakan oleh pihak yang mengadakan aqad berikutnya untuk menyatakan rasa ridaha dan setujunya disebut “Qabul.” Syarat Ijab Qabul 1 Kedua belah pihak sudah tamyiz (bisa membedakan benar dan salah). Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah. 2 Ijab Qabulnya dalam satu majelis. Yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul. 3 Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas. Misalnya, jika pengijab mengucapkan:”Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku si Anu dengan mahar Rp.100,- lalu qabul menyambut:”Aku terima nikahnya dengan Rp.200,- maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya) dari yang dinyatakan pengijab.

4 Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.

D. Kewajiban Suami Istri
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah SWT semata. Allah SWT berfirman yang Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa : 34).

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri adalah penaggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).

Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut : Kewajiban Suami Kewajiban suami yang terpenting adalah : a Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7) b Bergaul dengan istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya. c Memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34) d Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh. (At-Tahrim:6) Kewajiban Istri a Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati. b memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami. c Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga. d Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah swt, berfirman yang Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (At-Tahrim : 6) e Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami. E. Perempuan Yang Haram Di Nikahi Perempuan yang haram dinikah adalah muhrim atau mahram, yang terdiri atas : 1. Diharamkan karena keturunan a. Ibu dan seterusnya ke atas. b. Anak perempuan dan seterusnya ke bawah c. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu d. Bibi (saudara ibu, baik sekandung atau perantaraan ayah atau ibu) e. Bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu) f. Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah g. Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah. 2. Diharamkan karena susuan a. Ibu yang menyusui b. Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan 3. Diharamkan karena suatu perkawinan a. Ibu istri (mertua) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan maupun susuan b. Anak tiri (anak istri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah campur dengan ibunya. c. Istri ayah dan seterusnya ke atas d. Wanita-wanita yang pernah dikawini ayah, kakek sampai ke atas e. Istri anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya. 4. Diharamkan untuk sementara a. Pertalian nikah, yaitu perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan, sampai dicerai dan habis masa idahnya. b. Talak bain kubra, yaitu perempuan yang ditalak dengan talak tiga, haram dinikahi oleh bekas suaminya, kecuali telah dinikahi oleh laki-laki lain serta telah digauli. Apabila perempuan tersebut dicerai dan habis masa idahnya boleh dinikahi oleh bekas suaminya yang pertama. c. Menghimpun dua perempuan bersaudara, kecuali salah satu dicerai atau meninggal. d. Menghimpun perempuan lebih dari empat.

e. Berlainan agama, kecuali perempuan itu masuk Islam.

F. Pelaksanaan Pernikahan Pernikahan dinyatakan sah apabila terkumpul rukun-rukunnya, yaitu : 1) Calon pasangan suami-istri, yaitu laki-laki muslim dan perempuan muslimah yang tidak diharamkan untuk menikah. 2) Wali, yaitu orang yang bertanggung jawab menikahkan pengantin perempuan, baik wali nasab maupun wali hakim. Urutan orang yang menjadi wali bagi perempuan adalah sebagai berikut : a. Ayah kandung b. Kakek dari ayah c. Saudara laki-laki seibu seayah d. Saudara laki-laki seayah e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah g. Saudara laki-laki seibu seayah dari ayah h. Saudara laki-laki seayah dari ayah i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah dari ayah. j. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dari ayah. Urutan wali-wali di atas merupakan prioritas, mereka yang lebih dekat kepada perempuan memiliki hak untuk menikahkan perempuan itu lebih dahulu. Wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki atau karena sesuatu hal tidak mempunyai wali nasab. 3) Saksi, yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi atas terjadinya suatu pernikahan untuk menguatkan akad nikah yang terjadi dan menjadi saksi keabsahan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut. 4) Mahar, yaitu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan. Jumlah dan jenis mahar tidak ditentukan oleh ajaran Islam, tetapi dianjurkan disesuaikan dengan kemampuan laki-laki. 5) Ijab qabul. Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali perempuan kepada pihak laki-laki dan qabul adalah ucapan penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.

Setelah ijab qabul dilakukan; pasangan itu sah sebagai suami istri. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban, yaitu suami berkewajiban memberikan nafkah lahir batin. Sementara itu, ia pun memiliki hak mendapatkan pelayanan dan ketaatan dari istrinya. Istri memiliki kewajiban untuk mentaati suami, mengelola nafkah, dan mengatur tata laksana rumah tangga dengan baik.

G. Hukum Talak Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialahlepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw, bersabda : أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابوداود) Artinya :”Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud). Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3 macam : a. Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri. b. Yang dijatuhi talak adalah istrinya. c. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran). Cara sharih: misalnya “saya talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya. Cara kinayah: misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh. Lafal dan Bilangan Talak Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa idahnya dan apabila masa idahnya telah habis maka harus dengan akad nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh : 229). Pada talak 3 suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu”. Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi 2 macam yaitu : a. Talak Raj’i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah. b. Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.  Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya.  Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat : • Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain. • Telah dicampuri dengan suami yang baru. • Telah dicerai dengan suami yang baru. • Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru. Macam-macam Sebab Talak. Talak bisa terjadi karena : a. Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya. b. Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : “Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata: “Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar”. c. Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi ”penyerupaan istrinya dengan ibunya” seperti :”Engkau seperti punggung ibuku “. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri. d. Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :  Istri sangat benci kepada suami.  Suami tidak dapat memberi nafkah.  Suami tidak dapat membahagiakan istri. e. Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu : o Karena rusaknya akad nikah seperti :  diketahui bahwa istri adalah mahrom suami.  Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam.  Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam. o Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :  Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.  Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.  Suami dinyatakan hilang.  Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih. Hadhonah Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak mengasuh anaknya adalah : a. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya.

b. Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya

H. Iddah Secara bahasa iddah berarti ketentuan. Menurut istilah iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak. 1. Lamanya Masa Iddah. a. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4) b. Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234) c. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci). (lihat QS. Al-Baqoroh : 228) d. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 ) e. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49) 2. Hak Perempuan Dalam Masa Iddah. a. Perempuan yang taat dalam iddah raj’iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat dari suami yang mentalaknya: tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sedang wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa. b. Wanita dalam iddah bain (iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat QS. At-Talaq : 6)

c. Wanita dalam iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi mereka dan anaknya berhak mendapat harta waris suaminya.

I. Rujuk Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut:”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”. 1. Hukum Rujuk.  Mubah, adalah asal hukum rujuk.  Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.  Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.  Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.  Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu. 2. Rukun Rujuk.  Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa iddah.  Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.  Sighat (lafal rujuk).  Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil. J. Perkawinan Menurut UU No : 1 Tahun 1974 1. Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974. UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. 2. Pencatatan Perkawinan Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9. 3. Syahnya Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : “Perkawinan adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”. 4. Tujuan Pekawinan. Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 5. Talak. Dalam Bab VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 6. Batasan Dalam Berpoligami. • Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :”Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. • Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. • Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila :  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.  Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.  Istri tidak dapat melahirkan keturunan.  Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :  Adanya persetujuan dari istri.  Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

 Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

H. Hikmah Perkawinan 1 Pernikahan adalah salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup, khususnya dalam kehidupan keluarga. 2 Pernikahan dapat pula untuk membentengi diri dari perbuatan tercela 3 Terbentuknya keluarga yang diakibatkan adanya pernikahan

4 Pernikahan merupakan sunah Rasulullah

Hikmah Pernikahan bagi yang Menjalaninya 1 Menyelamatkan diri dari penyalahgunaan nafsu seksual 2 Sebagai wadah bagi ketentraman jiwa, cinta kasih, dan saying

3 Sebagai wadah pembinaan tanggung jawab dalam keluarga

Hikmah Pernikahan bagi Masyarakat 1 Dengan adanya pernikahan berarti menyelamatkan masyarakat dari perzinaan 2 Dengan adanya pernikahan, kaum perempuan memperoleh kewajaran dalam derajat di masyarakat

3 Dengan adanya pernikahan, syiar islam akan semakin berkembang

Hikmah Talak dan Rujuk Hikmah Talak : 1 Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan 2 Perceraian dapat mengakhiri penderitaan batin yang lama terpendam oleh kedua belah pihak 3 Perceraian merupakan alat untuk meredam kemarahan dan sikap membenci yang terdapat pada kedua belah pihak 4 Perceraian memungkinkan kedua belah pihak akan kembali saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya 5 Sebagai pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasangan baru yang lebih sesuai 6 Apabila tidak ada perceraian, aka terjadi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum Hikmah Rujuk : 1 Mengembalikan hubungan persaudaraan 2 Sebagai alat islah(perdamaian) untuk memperbaiki kesalahan

3 Dapat menyelamatkan masa depan anak- anaknya, khususnya dalam hal pendidikan.