Contoh Pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Kaitan Politik dengan Hukum

Sebelum membahas mengenai apa itu politik hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hubungan politik dan hukum. Meski berada pada bidang studi yang berbeda, namun politik dan hukum mempunyai keterkaitan satu sama lain. Budiono Kusumohamidjojo dalam buku Filsafat Hukum menjelaskan bahwa dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum seharusnya juga menjadi aturan untuk menyelesaikan segala perselisihan termasuk perselisihan politik (hal. 184).

Di sisi lain, hukum harus dilengkapi dengan instrumen politik yang absah untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti kekerasan fisik maupun kekerasan instrumental (manipulasi moneter atau rekayasa elektronik) (hal. 185).

Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik.[1]

Perlu diperhatikan bahwa hukum bukanlah suatu lembaga yang otonom, melainkan saling berkaitan dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat, salah satunya adalah politik.[2]

Apa itu Politik Hukum?

Menurut Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia, politik hukum adalah (hal. 1):

Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.

Adapun pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono, adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Lebih jelasnya, Padmo Wahjono menerangkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk membentuk suatu yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum (hal. 1).

Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum mendefinisikan politik hukum adalah aktivitas untuk memilih tujuan sosial tertentu. Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan masyarakat. Sedangkan hukum berhadapan dengan keharusan untuk menentukan pilihan tentang tujuan atau cara-cara yang akan dipakai untuk mencapai tujuan masyarakat tersebut (hal. 352).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan politik hukum yaitu tujuan sosial tertentu/tujuan negara.

Baca juga: Pengertian Politik Hukum Pidana dan Tahap Penegakannya

Ruang Lingkup Politik Hukum

Adapun yang menjadi cakupan atau ruang lingkup politik hukum adalah:[3]

  1. Kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
  2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; dan
  3. Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, aspek politik hukum sebagai bahan studi meliputi:[4]

  1. Tujuan yang akan dicapai dengan sistem hukum yang ada;
  2. Cara-cara yang dipilih untuk menentukan mana yang paling baik untuk mencapai tujuan. Misalnya pilihan desentralisasi atau sentralisasi;
  3. Kapan suatu peraturan atau hukum perlu diubah dan melalui cara apa perubahan tersebut sebaiknya dilakukan;
  4. Dapatkah suatu pola yang mapan dirumuskan untuk memilih tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. 

Konfigurasi Politik dan Produk Hukum

Berdasarkan asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum adalah produk politik, maka tesis atau teori Mahfud MD tentang politik hukum di Indonesia adalah konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik. Begitu juga sebaliknya, konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis.[5]

Berikut penjelasan tentang hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum:[6]

Konfigurasi Politik

Karakter Produk Hukum

Demokratis

Sistem politik yang memberikan peluang partisipasi masyarakat secara penuh untuk secara aktif menentukan kebijakan umum.

Ciri-ciri: pemilu berkala dan berdasarkan persamaan politik, pluralitas organisasi otonom, kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan kritik.

Responsif/populistik

Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.

Ciri-ciri: pembentukannya memberi peran dan partisipasi masyarakat, hasilnya responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Otoriter

Sistem politik yang memberikan peran negara sangat aktif dan hampir seluruh inisiatif pembuatan kebijakan diambil negara.

Ciri-ciri: memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara dalam membuat kebijakan, konsentrasi kekuasaan di satu tangan.

Konservatif/ortodoks/elitis

Produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara.

Ciri-ciri: tertutup terhadap tuntutan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembentukannya relatif kecil.

Contoh Politik Hukum di Indonesia

Contoh politik hukum di Indonesia adalah karakter hukum pemerintahan daerah di era orde baru. Konfigurasi politik yang diciptakan pada periode ini adalah otoriter birokratis karena obsesi menciptakan stabilitas sebagai syarat utama pembangunan ekonomi. Sehingga, produk hukum pemerintahan daerah bukan dengan penerapan otonomi seluas-luasnya. Daerah tidak diberikan hak otonomi, melainkan kewajiban untuk ikut melancarkan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.[7]

Baca juga: Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal

Adapun politik hukum agraria di era orde baru tidak lagi berkutat pada pembentukan UUPA, melainkan penerapan UUPA. Misalnya pada era orde baru berorientasi pada pembangunan nasional. Sehingga tuntutan atas tanah dan intensitas pengambilan tanah dari masyarakat meningkat pesat. Sehingga pemerintah membentuk Inpres 9/1973 yang didasarkan pada UU Pencabutan Hak Atas Tanah. Menurut Mahfud MD, materi Inpres 9/1973 seharusnya merupakan materi undang-undang karena menyangkut hak rakyat, namun justru dituangkan dalam inpres.[8]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Budiono Kusumohadidjojo. Filsafat Hukum; Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung: Mandar Maju, 2011;
  2. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Press, 2017;
  3. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

[1] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 5

[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352

[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 4

[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 352 – 353

[5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 7 dan 22

[6] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 30-31

[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 328 – 329

[8] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017, hal. 340 – 341

KOMPAS.com - Era pemerintahan Presiden Joko Widodo  diawali dengan kegaduhan politik pemilihan kepala Polri. 

Hingga akhir tahun 2015, sejumlah kegaduhan terjadi mewarnai situasi politik di Tanah Air.

Kegaduhan muncul tidak hanya dari dalam pemerintahan, tapi juga dari gedung parlemen.

Berikut lima kegaduhan politik yang paling menyedot perhatian publik sepanjang tahun ini:

1. Budi Gunawan Kapolri

Tahun 2015 dibuka dengan kegaduhan tentang pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Jokowi mengusulkan pencalonan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu kepada DPR pada 9 Januari 2015.

Contoh Pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Komjen Budi Gunawan

Dalam hitungan hari, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Episode Cicak versus Buaya pun terulang. Polisi menetapkan dua pimpinan KPK sebagai tersangka. Budi juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka pada dirinya. Budi memenangi gugatan itu dan status tersangka dibatalkan.

Sementara itu, DPR menyetujui pencalonan Budi sebagai Kapolri. Akan tetapi, Jokowi urung melantik Budi sebagai pemimpin Korps Bhayangkara karena besarnya penolakan masyarakat terhadap Budi.

Jokowi kemudian mengajukan calon lain, yakni Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Setelah melalui proses uji di parlemen, Badrodin dilantik menjadi Kepala Polri. Adapun Budi akhirnya menjadi Wakil Kepala Polri.

2. Kriminalisasi KPK

Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka memunculkan perlawanan dari lembaga kepolisian.  

Di tengah kontroversi status  Budi Gunawan, polisi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagia tersangka.

Contoh Pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia
Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (24/6/2015).

Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan paspor atas nama Feriyani Liem tahun 2007.

Sebelumnya, beredar di internet foto Abraham Samad dengan seorang perempuan yang diketahui sebagai Feriyani di tengah ketegangan kasus Budi Gunawan. Abraham juga menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.

Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 saat Bambang masih menjadi pengacara.

Abraham dan Bambang yang dikenal “galak” dalam penindakan kasus korupsi pun akhirnya lengser sebagai pimpinan KPK karena kasus hukum yang disangkakan pada keduanya.

Selain Abraham dan Bambang, penyidik KPK Novel Baswedan juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tersangka pencuri burung pada tahun 2004.

Hingga akhir 2015, kasus Bambang dan Abraham tak jelas kelanjutannya.

3. Hakim Sarpin, Budi Gunawan, dan Komisioner Komisi Yudisial

Sarpin Rizaldi, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Putusan sidang praperadilan ini memutus kelanjutan kasus Budi Gunawan di KPK.

Putusan sidang praperadilan ini menuai beragam komentar dari berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahruri menganggap putusan Sarpin tidak lazim, kontroversial, dan melampaui kewenangan.

Sarpin menganggap pernyataan dua komisioner KY mencemarkan nama baiknya. Ia melaporkan keduanya ke polisi.

Suparman dan Taufiqurrahman pun menjadi tersangka. Kegaduhan belum usai. Kedua komisioner KY melaporkan balik Sarpin ke polisi dengan alasan yang sama: pencemaran nama baik. 

Kasus Sarpin vs Komisioner KY yang bermula dari perkara Budi Gunawan belum selesai hingga akhir tahun ini.

Contoh Pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia
AP Ketua DPR Setya Novanto dan Donald Trump

4. Pimpinan DPR bertemu Donal Trump

Di semester kedua 2015, pimpinan DPR digoyang oleh dua kasus pelanggaran etika. Pada awal September 2015, Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, diadukan karena pertemuan mereka dengan calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di New York.

Novanto dan Fadli tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan atas kasus itu.

Di tengah wacana pemanggilan ketiga pada 19 Oktober 2015, tersiar kabar bahwa keduanya telah diperiksa secara diam-diam oleh dua pimpinan MKD, yakni Surahman Hidayat dan Sufmi Dasco Ahmad, pada 15 Oktober.

Hasil dari sidang tertutup MKD itu adalah Novanto dan Fadli divonis bersalah dan dianggap melakukan pelanggaran ringan.

5. Papa Minta Saham

Sepanjang November-Desember 2015, Novanto kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said karena dugaan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI).

Contoh Pelanggaran hukum yang terjadi dalam bidang politik dan hukum di Indonesia
KOMPAS/PRIYOMBODO Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) bersama wakil ketua, yaitu Junimart Girsang (tengah), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), dan Kahar Muzakir (belakang), menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 seusai sidang dugaan pelanggaran etika oleh Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12) malam. Sidang dinyatakan ditutup setelah MKD menerima surat pengunduran diri Novanto.

Di media sosial kasus ini ramai diperbincangkan sebagai kasus papa minta saham, plesetan dari kasus penipuan mama minta pulsa melalui pesan singkat telepon selular.

Perkara ini muncul karena adanya rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin.

Dalam sidang terbuka MKD, Sudirman Said menyerahkan rekaman suara lengkap pertemuan itu sebagai bukti. Di hadapan MKD pula, Maroef menyebut rekaman itu ia buat untuk melindungi diri.

Novanto juga bersaksi di hadapan MKD, tetapi dalam sidang tertutup. Ia membantah tudingan Sudirman dan menyebut rekaman itu dibuat secara ilegal.

Ia akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Video Kilas Persistiwa Kompas.com 2015

Kompas Video Kilas Peristiwa 2015

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.