Dalam bidang ekonomi syariah,wadiah adalah titipan nasabah yangharus dijaga dan dikembalikansetiap saat nasabah yangbersangkutan menghendaki. Bankbertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Rukun Wadiah : * Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan). * Wadii’ ( Orang yang dititipi barang). * Wadi’ah ( Barang yang dititipkan). * Shighot ( Ijab dan qobul). Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.Sifat akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar. Dalam bidang ekonomi syariah, wadi'ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Kata wadi'ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada pihak lain (bank) agar dijaga disebut wadi'ah, karena orang tersebut meninggalkannya kepada pihak yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Definisi
HukumMenurut bahasa, wadi'ah adalah meninggalkan[1] atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan, menurut istilah, wadi'ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Ijma' para ulama menyepakati akad wadi'ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah (Q.S. al-Baqarah (2) : 283). Rukun
Syarat rukunYang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wad'iah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada muwaddi’ (nasabah), wadii’ (bank), dan wadi'ah (barang). Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus baligh, berakal, dan dewasa. Sementara wadi'ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata. Sifat akadKarena wadi'ah termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadi'ah terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari wadii’. Kalau ia tidak mengkehendakinya, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan. Namun, apabila wadii’ mengharuskan pembayaran seperti biaya administrasi, akad wadi'ah ini berubah menjadi akad sewa (ijarah) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena ia telah dibayar. Jenis-jenisDalam pelaksanaannya, wadi'ah dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
Lihat pula
Referensi
|