Bagaimana cara seseorang untuk menjadi warganegara Indonesia

Ilustrasi Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia. Foto : Pixabay.com

Syarat menjadi warga negara Indonesia menjadi acuan dasar dalam pemberian status kewarganegaraan penduduk Indonesia. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penduduk Indonesia tidak hanya penduduk asli Indonesia. Melainkan juga warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Mengutip buku Modul Pembelajaran SMA PPKN yang disusun oleh Ida Rohayani, warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ayat 1. Disebutkan bahwa, “Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Di dalamnya juga membahas asas kewarganegaraan untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Sumber hukum yang sama menyebut bahwa penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah warga negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.

Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

Berikut penjelasan rinci mengenai naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa yang perlu kamu ketahui.

Ilustrasi Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia. Foto : Pixabay.com

Naturalisasi biasa adalah orang dari bangsa asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 adalah:

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

  3. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  4. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih

  5. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  6. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

  7. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.

Naturalisasi ini diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, apabila orang asing yang mengajukan naturalisasi istimewa itu nantinya memiliki kewarganegaraan ganda, naturalisasi tersebut batal diberikan.

Indonesia dengan beragam suku dan budayanya selalu menjadi magnet bagi wisatawan mancanegara. Beberapa dari mereka biasanya berkunjung dalam waktu tertentu, bahkan sampai ada yang mencari pekerjaan, loh! Ada juga sih, yang saking sukanya, ingin menjadi warga negara Indonesia.

Sebagian dari warga negara asing (WNA) tersebut bahkan sudah menikah dan punya anak dengan warga negara Indonesia (WNI). Awal ketertarikannya bisa saja karena berlibur ke tempat wisata sehingga merasa betah di Indonesia. Namun ada juga yang karena tugas bisnis atau pekerjaan, sehingga harus tinggal lama, dan akhirnya merasa suka dengan Tanah Air.

Namun menjadi warga negara Indonesia tidak mudah, loh! Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing agar disetujui untuk dinaturalisasi. Kamu juga mungkin penasaran bagaimana sih cara mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia? Atau kamu punya teman WNA yang tertarik menjadi WNI, bisa membantu dengan memberikan informasi di bawah ini.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Aturan yang memuat soal syarat menjadi warga negara Indonesia ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9. Sedikitnya ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonannya dikabulkan. Apa saja?

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Warga Negara Indonesia

Setelah memenuhi syarat di atas, seorang WNA juga harus mengajukan permohonan ke pihak berwenang. Adapun tahapan mengajukan permohonannya seperti di bawah ini, ya!

1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat.

3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

4. Menunggu keputusan Presiden.

Proses Mendapat Kewarganegaraan Indonesia

Setelah mengetahui alur pengajuan permohonan, sekarang yang kamu perlu tahu adalah bagaimana sih permohonan tersebut diproses. Biar nggak bikin penasaran, berikut ini proses yang dilalui hingga WNA mendapatkan status sebagai WNI.

1. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

2. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.

4. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah .

5. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Di samping 8 syarat tersebut di atas, seseorang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU 12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara lain.

Nah, perlu diingat juga ya, untuk pengajuan tersebut tentu memerlukan biaya-biaya administrasi. Berdasarkan PP No 45 tahun 2014, biaya untuk naturalisasi sebesar Rp 50 juta. Tentu bukan biaya yang sedikit, kan?

Kalau soal urusan dana, kamu mungkin punya teman di luar negeri dan sering pinjam-meminjam. Ya, namanya teman pasti sudah sewajarnya saling membantu meski berbeda negara dan dipisahkan oleh jarak.

Buat urusan transfer ke luar negeri percayakan pada Topremit, yang punya pengiriman cepat mulai dari 5 menit ke lebih dari 60 negara. Topremit juga menjamin pengiriman uang kamu aman Topremit sudah berpengalaman sejak tahun 2009 dibidang pengiriman uang ke luar negeri loh! Yuk, pakai Topremit mulai sekarang!