Apa hukumnya jika istri menolak berhubungan intim?

INILAH BANDUNG- Berikut ini hukum ketika seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim menurut penjelasan Buya Yahya.

Pertama, Buya Yahya menegaskan istri yang menolak ajakan suami berhubungan intim jelas merupakan dosa besar.

Bahkan saking besarnya dosa seorang istri yang menolak ajakan suami berhubungan intim, kata Buya Yahya, malaikat pun sampai-sampai mengutuk sepanjang malam.

Baca Juga: Begini Respon Keluarga Brigadir J Usai Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana

Buya Yahya menjawab dalam satu hadist yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim bahwa istri tersebut akan dikutuk oleh malaikat sepanjang malam.

“Seorang istri yang sengaja menghindari bermesraan dengan suami, malaikat mengutuknya sepanjang malam,” jelas Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.

Maka haram hukumnya seorang istri sengaja menolak ajakan suami berhubungan badan jika tidak sedang sakit atau haid.

Baca Juga: Performa Persib Jeblok, Yudi Guntara Sebut Satu 'Dosa' Terbesar Robert Alberts

Lalu jangan dijadikan hal tersebut sebagai beban istri, tapi bagian dari keindahan berumah tangga yang Allah perintahkan.

Terkini

Apakah seorang istri berdosa jika menolak berhubungan?

Seorang istri yang menolak permintaan suami untuk berhubungan intim disebut berdosa.

Apa hukum menolak ajakan istri berhubungan intim menurut Islam?

Bahkan di dalam islam, seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim padahal mampu, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat.

Bagaimana perasaan suami jika istri menolak berhubungan?

Selain hasrat seks menurun, perasaan suami jika istri menolak berhubungan juga akan mempertanyakan diri mereka sendiri dan hubungan mereka. Hingga pada akhirnya berdampak negatif pada hubungan. Suami akan mengerti ketika sang istri memang terlihat sakit kepala, mengalami bad mood, dan lain-lain.

Apakah istri berhak menolak ajakan suami?

Artinya, perempuan berhak menolak ajakan suami yang dipastikan akan menyakitinya, atau ia sedang menunaikan suatu kewajiban (Husein Muhammad, 2000). Dari beberapa pandangan ini, subordinasi seksualitas perempuan terhadap laki-laki tidak mutlak.