Apa yang dimaksud penundaan kapal?Penundaan kapal adalah bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, dan membantu kapal yang berolah gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan. (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015).
Apa itu pandu di pelabuhan?Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal No 57 Tahun 2015 Pasal 1 (4), pandu adalah pelaut yang memiliki keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
Apa itu Pandu Pelindo?Surabaya (13/4) – Pandu merupakan garda terdepan Pelindo III dalam hal pelayanan kapal, dimana pada saat kapal masuk di perairan pelabuhan maka disitulah kapal akan disambut oleh petugas pandu yang siap memberikan pelayanan pemanduan maupun penundaan kapal yang akan sandar di dermaga.
|