UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

Mengenal UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Seputar Cuti, Penggajian (Payroll), Lembur, Pajak Penghasilan (PPh 21), THR & BPJS

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

  • Regulasi Ketenagakerjaan

  • Seputar Penggajian

  • Pajak Penghasilan

  • Jaminan Sosial

  • Aturan Pengupahan di Indonesia
  • Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang meliputi:

    a. upah minimum;

    b. struktur dan skala upah;

    c. upah kerja lembur;

    d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

    e. bentuk dan cara pembayaran upah;

    f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

    g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

    Dalam menyusun struktur dan skala upah yang digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan upah, pengusaha perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, begitu menurut Pasal 92 UU Ketenagakerjaan yang telah direvisi Omnibus Law. Setelah itu, peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah dapat dilihat di PP Pengupahan.

    Kewajiban Pembayaran Upah

    Ketika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak perlu dibayar. Namun, upah tetap harus dibayarkan jika:

    a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, diatur untuk melaksanakan pembayaran upah sebagaimana disebutkan di atas.

    Perhitungan Upah Pokok

    Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Sanksi

    Pekerja/buruh dapat dikenai denda jika melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaiannya. Sebaliknya, jika pengusaha terlambat membayar upah, dapat pula dikenai denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda dalam pembayaran upah tersebut diatur oleh Pemerintah.

    Sementara itu, jika perusahaan pailit atau dibekukan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh dianggap sebagai utang yang pelunasannya harus diprioritaskan.

  • Tunjangan Hari Raya
  • Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah  Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada 6 poin penting yang perlu diketahui tentang THR:

    1. Masa Kerja Pekerja

    UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

    THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda. Jika pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

    Definisi “upah” yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan salah satu besaran berikut sebagai basis perhitungan THR:

    1. Hanya gaji pokok

    2. Gaji pokok dan tunjangan tetap

    Berikut ini beberapa contoh perhitungan THR sebagai ilustrasi.

    2. Bentuk THR

    THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah. Dengan kata lain, pemberian THR berupa voucher, paket sembako, parsel dan hadiah lainnya tidak dihitung sebagai THR.

    3. Waktu Pemberian THR

    Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2017, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2017.

    4. THR bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan bagi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWT/Kontrak) tidak berhak atas aturan tersebut.

    Perdebatan seringkali muncul jika terjadi kasus pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang cukup dekat dengan Hari Raya Keagamaan. Ada baiknya hal-hal tersebut dibahas dengan pihak manajemen serta karyawan yang bersangkutan secara terbuka dan kekeluargaan untuk menghindari sengketa lebih lanjut.

    5. Pajak THR

    PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
    Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR.  

    Lihat di sini untuk mempelajari contoh kasus perhitungan PPh 21 THR secara lebih mendetail.

    6. Sanksi Perusahaan

    Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

    Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

  • Jam Kerja
  • Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja bagi pekerja di sektor swasta. Sedangkan, untuk pengaturan mulai dan berakhirnya waktu jam kerja diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

    Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 77 ayat 1 mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikuti ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam 2 sistem yaitu:

    UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

    Kedua sistem jam kerja yang berlaku memberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila jam kerja dalam perusahaan melebihi ketentuan tersebut, maka waktu kerja yang melebihi ketentuan dianggap sebagai lembur, sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

    Tanya jawab waktu istirahat kerja menurut Peraturan Ketenagakerjaan terbaru bisa dilihat di sini.

  • Status Karyawan
  • Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Dalam kontrak kerja, pekerja dapat mengetahui status kerja. Status kerja diatur dalam UU Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan poin 12 hingga 16 yang merevisi Pasal 56 hingga 61 UU Ketenagakerjaan.

    Status pekerja berdasarkan waktu berakhirnya:

    a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pekerja dianggap sebagai karyawan PKWT apabila kontrak kerja tidak lebih dari 5 tahun dan tidak ada masa percobaan kerja (probation). Hubungan kerja berakhir pada saat selesainya jangka waktu kontrak atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan.

    b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap atau biasa disebut karyawan tetap. Pada PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka berdasarkan aturan hukum, sejak bulan keempat, pekerja dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT).

    Selain status pekerja berdasarkan waktu berakhirnya hubungan kerja, ada juga pekerja harian lepas (freelancer) dan pekerja alih-daya (outsourcing). Pada dasarnya, mereka termasuk pekerja PKWT, namun agak berbeda dengan PKWT secara umum.

    a. Pekerja Harian Lepas (Freelancer)

    Pekerja harian lepas diatur dalam Pasal 10 PP No 35 Tahun 2021. Perjanjian kerja harian lepas merupakan PKWT yang dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap, berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja didasarkan pada kehadiran.

    Perjanjian ini harus memenuhi ketentuan bahwa pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan selama 3 bulan berturut-turut, maka hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT dan status pekerja harian lepas berubah menjadi karyawan tetap.

    b. Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

    Pekerja outsourcing adalah pekerja yang tidak direkrut secara langsung, melainkan disediakan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia tenaga kerja (alih daya). Perjanjian kerja dilakukan oleh pengusaha dengan perusahaan alih daya berdasarkan kebutuhan penggunaan tenaga kerja untuk waktu tertentu.

    Sedangkan, pekerja outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan alih daya yang merekrut mereka. Ketentuan outsourcing terdapat pada UU Cipta Kerja poin 20 tentang perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan serta PP No 35 Tahun 2021. 

    Tanya jawab UU Cipta Kerja seputar Perjanjian Kerja dapat dilihat di sini.

  • Cuti
  • Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), pekerja yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Namun, perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

    Lihat di sini untuk ulasan seputar jenis dan hak cuti karyawan menurut UU terbaru.

  • Sakit
  • Apabila karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sakit, pengusaha tetap wajib membayar upah/gajinya. Di Indonesia tidak terdapat waktu maksimal karyawan diberikan izin sakit. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit selama 2 hari berturut-turut atau lebih harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. tanpa keterangan resmi tersebut karyawan akan dianggap mangkir dan diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

    Apabila sakit yang diderita karyawan cukup parah sehingga memerlukan waktu yang lama untuk kembali bekerja, akan dilakukan penyesuaian terhadap upah yang diterimanya:

    1. Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah,

    2. Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah,

    3. Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah,

    4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

  • Peraturan Lembur
  • Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan Undang-Undang. Kerja lembur harus memenuhi syarat berikut:

    a. ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital;

    b. maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

    Upah kerja lembur dihitung menggunakan upah sejam yang didasarkan pada upah bulanan. Upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Berikut ini ketentuannya:

    1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka:

    a) upah 1 jam pertama dibayar 1.5 kali upah sejam;

    b) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

    2. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

    a) untuk 8 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

    b) upah jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam;

    c) untuk jam ke-10, ke-11, dan ke-12, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

    3. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

    a) untuk 7 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

    b) upah jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam;

    c) untuk jam ke-9, ke-10, dan ke-11, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

    Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka:

    a) untuk 5 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

    b) upah jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam;

    c) untuk jam ke-7, ke-8, dan ke-9, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat dilakukan dikarenakan alasan-alasan tertentu dan dilarang apabila dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Pengusaha wajib merundingkan perihal PHK dengan serikat pekerja atau dengan pekerja, apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pengadilan hubungan industrial.

    Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 serta dalam kesepakatan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang tertera dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama, pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

    Berikut contoh perhitungan uang pesangon terbaru sebagai ilustrasi.

  • Hak atas Upah
  • Sesuai Pasal 88A yang disisipkan Omnibus Law dalam UU Ketenagakerjaan, hak pekerja atas upah timbul sejak terjadi hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

    Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai kesepakatan, namun tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.

    Pasal 88B menambahkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di PP Pengupahan yang baru.

  • Upah Minimum
  • Pasal 88C, 88D, dan 88E mengatur ketentuan upah minimum. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Di samping itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

    Upah minimum dihitung menggunakan formula upah minimum yang tercantum dalam PP Pengupahan, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Sedangkan menurut Pasal 90A dan 90B, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, di mana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

    Tanya jawab UU Cipta Kerja seputar Pengupahan dapat dilihat di sini.

  • Struktur dan Skala Upah
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah, dijelaskan bahwa struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi, ataupun sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Golongan jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.

    Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Tahapan penyusunan struktur dan skala upah yaitu analisa jabatan, evaluasi jabatan dan penentuan struktur dan skala upah. Dalam Permenaker 1/2017 ini juga mewajibkan pengusaha untuk memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja/buruhnya secara perseorangan.

  • PPh 21
  • Peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan atau PPh 21 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Cara menghitung PPh 21 menyesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:

    UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

    Per 7 Oktober 2021, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengubah beberapa aturan Pajak Penghasilan (PPh), salah satunya Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Perpajakan sehingga berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 karyawan perusahaan. Aturan ini berlaku mulai tahun pajak 2022.

    Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP terbaru:

    UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

    Terdapat perbedaan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap dan karyawan tidak tetap

    Berikut contoh yang menggambarkan perubahan perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021.

    Seorang back-end developer menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dari perusahaan, statusnya belum menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP.

    Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh:

    UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang

    Lihat di sini untuk melihat beberapa contoh perhitungan pajak penghasilan karyawan terbaru.

  • BPJS
  • Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ada 2 jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

    Siapa saja peserta BPJS?

    Dalam Undang-Undang BPJS disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Selain itu, Pemberi Kerja atau Perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

    Jika pemberi kerja atau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, apakah akan mendapatkan sanksi ?

    Pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif:

    1. Teguran tertulis: dilakukan oleh BPJS

    2. Denda: dilakukan oleh BPJS

    3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu: dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS

    Untuk sanksi administratif berupa tidak pelayanan publik tertentu yang akan diterima oleh Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:

    Perizinan terkait usaha

    1. Izin yang diperlukan untuk mengikuti tender suatu proyek

    2. Izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

    3. Izin untuk perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh

    4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ada pertanyaan lain?

Email : team (at) gadjian (dot) com
Hubungi : (021) 3115-1775

Mulai pakai aplikasi Gadjian sekarang

Apakah UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masih berlaku sampai sekarang?

Menaker: Ketentuan UU 13 Tahun 2003 Sepanjang Tidak Diatur UU Cipta Kerja maka Tetap Berlaku.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang undang yang baru disahkan tersebut?

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apakah UU ketenagakerjaan sudah tidak berlaku?

Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam RUU Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.

UU ketenagakerjaan Terbaru nomor berapa?

UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasannya.