Sedangkan untuk mengurus pendaftaran hak cipta dapat mengakses laman

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Kekayaan Intelektual
  4. Cara Mudah Daftar Ke...
  1. Kekayaan Intelektual
  2. Cara Mudah Daftar Ke...

Kekayaan IntelektualJumat, 19 Februari 2021

Sedangkan untuk mengurus pendaftaran hak cipta dapat mengakses laman

Bagaimana cara mendaftarkan HKI kita pada Dirjen HKI? Apakah Dirjen HKI ada kantor perwakilan di daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota?

Sedangkan untuk mengurus pendaftaran hak cipta dapat mengakses laman

Kekayaan intelektual dibagi menjadi 7 (tujuh) yaitu:

  1. paten;

  2. merek;

  3. desain industri;

  4. hak cipta;

  5. indikasi geografis;

  6. rahasia dagang; dan

  7. desain tata letak sirkuit terpadu.

Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online, yang prosedurnya tergantung kepada jenis kekayaan intelektual tersebut.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dari artikel dengan judul Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 September 2015.

Kekayaan Intelektual

Pertama-tama, kami luruskan terlebih dahulu penggunaan istilah dalam pertanyaan Anda,  karena telah terjadi perubahan istilah dari hak kekayaan intelektual (“HKI”) menjadi kekayaan intelektual (“KI”), sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Perubahan Istilah HAKI Menjadi HKI, Kemudian KI. Oleh karena itu, dalam jawaban ini kami akan menggunakan istilah KI.

Neni Sri Imaniyati dalam artikel Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek Budaya dan Seni yang dimuat dalam  Jurnal Media Hukum menjelaskan bahwa untuk memahami konsep dan sistem kekayaan intelektual, perlu dipahami pengertian KI sebagai berikut (hal. 164):

Kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi.

Masih mengutip dari jurnal yang sama, Rachmadi Usman memberikan pengertian KI sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (hal. 164).

  1. paten;

  2. merek;

  3. desain industri;

  4. hak cipta;

  5. indikasi geografis;

  6. rahasia dagang;

  7. desain tata letak sirkuit terpadu.

Pendaftaran KI

Berdasarkan penelusuran kami, masing-masing KI memiliki prosedur pendaftarannya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilakukan secara online yang dapat diakses pada laman-laman berikut ini:

Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.[1]

Sedangkan mengenai kantor perwakilan yang Anda tanyakan, alamat-alamatnya dapat Anda ketahui melalui laman Alamat Kantor Wilayah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Neni Sri Imaniyati. Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum. Vol. 17 No. 1, Juni 2010;

Tags:

Langkah pengurusan HaKI melalui laman web?

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online.
Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id..
Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password..
Login menggunakan username yang telah diberikan..
Mengunggah dokumen persyaratan..
Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta..

Apa saja syarat pendaftaran hak cipta?

Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.

Bagaimana cara mendaftarkan hak cipta secara online?

1) Buka www.dgip.go.id pada browser. 2) Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta. 3) Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.

Dimana kita bisa mendaftarkan hak cipta?

Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia..
Call Center. 152..