Zakat fitrah yang diserahkan sesudah shalat Idul Fitri tidak dianggap zakat tetapi sebagai apa?

Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Dasar hukum zakat fitrah sendiri telah disebutkan dalam berbagai hadis yang diriwayatkan para sahabat nabi. Setiap muslim yang memenuhi syarat berzakat, wajib hukumnya menunaikan zakat setiap setahun sekali.

Zakat fitrah bukan hanya bernilai pahala dan mampu menyucikan diri saja, namun juga sekaligus berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada orang-orang kurang mampu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita, sebab tidak perlu khawatir dengan kebutuhan makanan pokok.

Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah telah disebutkan dalam riwayat dari hadis Abu Sa’id, disebutkan:

“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau aquth (sejenis makanan dari bahan dasar susu dan berbentuk padat). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana nabi menunaikannya sepanjang hidupku”.

Sedangkan menurut pendapat masyhur, zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimah pada tahun kedua hijriah atau tahun saat umat Islam mulai diwajibkan menjalankan puasa Ramadan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan, tepatnya pada batas terakhir menjelang salat Idulfitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan. Apabila penyerahan zakat melewati waktu tersebut, maka yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat, namun sedekah biasa.

Waktu pembayaran zakat juga terdapat dalam salah satu hadis, di mana Rasulullah saw mengatakan:

“Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Besaran Zakat Fitrah

Standar nominal atau besar zakat yang dikeluarkan para ulama menyesuaikan dengan penafsiran hadis, di mana sebesar 1 sha’ (675 gram) atau setara 2,7 kg atau 3,5 liter makanan pokok (bisa dalam bentuk beras, tepung, gandum, dsb) yang kerap dikonsumsi masyarakat di daerah bersangkutan.

Sementara itu, kualitas makanan juga harus sesuai dengan standar layak konsumsi, dan makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jadi, Anda tidak harus mengeluarkan zakat berupa makanan pokok, namun bisa digantikan dengan uang.

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Perlu diketahui, bahwa tidak seluruh umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat menjelang Idulfitri, melainkan hanya golongan tertentu saja. Ada beberapa syarat wajib zakat fitrah, termasuk di antaranya adalah kesanggupan secara materi. Sehingga tidak memberatkan yang kurang mampu.

Di bawah ini adalah kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah:

  • Mampu secara finansial, dalam artian memiliki makanan lebih dari kebutuhan untuk lebaran.
  • Muslim yang masih hidup hingga terbenam matahari akhir Ramadan. Jika meninggal setelah matahari terbenam, orang tersebut tetap harus menjalani kewajiban menunaikan zakat.
  • Kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang jadi tanggungan, meliputi istri, anak, orang tua, saudara, dan sebagainya.

Di sisi lain, terdapat beberapa orang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Budak
  • Kerabat yang tidak beragama Islam meskipun dalam tanggungan (dinafkahi)

Keutamaan Zakat Fitrah

Dari Ibn Umar, Rasulullah saw bersabda:

“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum berangkat salat id.” (HR. Bukhari).

Panduan Menunaikan Zakat secara Online Selama Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 memang membatasi kegiatan di luar rumah secara signifikan. Hal tersebut juga berdampak terhadap pembayaran zakat, apalagi sejak himbauan menjaga jarak diberlakukan. Untungnya, di era digital ini membayar zakat fitrah hingga sedekah bisa dilakukan online.

Selain mudah dan praktis, pembayaran zakat online juga dapat mencegah penularan virus. Jadi, bukan hanya bermanfaat bagi Anda saja, namun juga masyarakat luas pada umumnya. Meskipun membayar online terasa lebih praktis, akan tetapi nyatanya masih banyak pihak yang belum paham.

Di bawah ini adalah panduan membayar zakat fitrah, infak, maupun sedekah online di Baznas:

  • Kunjungi situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di https://baznas.go.id/bayarzakat.
  • Scroll down untuk memilih jenis dana, terdapat 2 opsi:
    • Zakat, Infak, Sedekah, Fidiah
    • Zakat Maal, Zakat Penghasilan
  • Masukkan jumlah dana yang akan dibayarkan pada kolom tersedia.
  • Lengkapi data, dengan mengisi:
    • Pilih Jenis Kelamin (Bapak / Ibu)
    • Nama Lengkap
    • Nomor Handphone
    • Alamat Email
  • Pilih metode pembayaran (Online / Transfer / Kartu Kredit / Paypal), lalu klik salah satu opsi metode yang diinginkan. Perlu diingat, bahwa donasi dengan nominal dibawah angka Rp10.000 hanya tersedia menggunakan metode online payment.
  • Lakukan pembayaran dengan membaca niat yang ada di halaman situs Baznas.
  • Klik “Lanjutkan Pembayaran”.
  • Selesai.

Nikmati Kemudahan Menyalurkan Zakat Fitrah dengan Dukungan Internet Paket 3P (Internet+TV+Phone) dari IndiHome

Di masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengurangi penyebaran virus sebaiknya masyarakat memilih cara paling aman namun mudah dalam menyalurkan zakat fitrah. Apalagi, bulan suci Ramadan akan tiba hanya dalam hitungan hari saja dan zakat sudah harus disalurkan pada akhir bulan puasa.

Kemajuan teknologi tentu memiliki andil besar dalam hal ini, sebab kini segala aktivitas dapat dilakukan secara online melalui platform internet, termasuk juga pembayaran zakat fitrah. Selain praktis, penyaluran zakat secara online juga merupakan bentuk kontribusi mencegah penularan virus.

Karena proses membayar zakat online membutuhkan support jaringan internet yang mendukung, maka sebaiknya pilihlah provider terbaik. Dengan begitu, maka penyaluran zakat bisa berjalan lancar.

Guna mempermudah kegiatan berzakat online, maka Anda bisa berlangganan Paket 3P (Internet+TV+Phone) dari IndiHome. Di samping menikmati kemudahan menyalurkan zakat, paket super lengkap IndiHome ini juga sangat recommended dijadikan solusi seluruh kebutuhan digital Anda.

Benefit Berlangganan Paket 3P (Internet+TV+Phone)

Pelanggan Paket 3P akan mendapatkan tiga keuntungan sekaligus hanya dalam satu paket, seperti:

  1. Internetan sepuasnya di jaringan cepat dengan kecepatan 20 Mbps – 300 Mbps. Bagi yang tinggal serumah dengan keluarga besar, maka Paket 3P bisa menjadi solusi terbaik untuk mengatasi koneksi internet yang lambat disebabkan traffic penggunaan yang tinggi.
  2. Mengakses beragam tayangan TV interaktif dan konten berkualitas di lebih dari 100 channel unggulan, sehingga kegiatan nonton televisi di rumah menjadi lebih seru dan menyenangkan.
  3. Nikmati bebas nelpon menggunakan telepon rumah selama 300 menit, baik lokal maupun interlokal. Jadi, komunikasi dengan keluarga tetap lancar meskipun di tengah pandemi.
  4. Beragam pilihan bonus menarik, seperti Kids, Movies, Music, Gamers, dan Entertainment (pelanggan hanya bisa memilih 1 bonus).

Bagi Anda yang termasuk kategori telah memenuhi syarat wajib zakat fitrah, yuk segera salurkan zakat secara online ke BAZNAS. Apalagi, proses menyalurkan zakat di masa pandemi menjadi semakin mudah dan praktis dengan dukungan internet stabil dari Paket 3P IndiHome.

Bila kita mengeluarkan zakat fitrah sesudah melaksanakan Idul Fitri Apakah termasuk zakat?

4. Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal. 5. Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram.

Mengapa kita tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat hari raya Idul Fitri?

Haram mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya tanpa uzdur seperti hartanya masih ada di tempat lain atau yang berhak belum datang karena tujuan zakat fitrah adalah supaya yang berhak menerima merasa punya karena pada hari raya adalah hari bergembira dan bila mengakhirkan tanpa ada uzdur maka dia berdosa dan ...

Bagaimana hukumnya apabila kita lupa mengeluarkan zakat fitrah dan teringat setelah salat Idul Fitri dilaksanakan?

Akan tetapi jika terlambat atau lupa membayar zakat fitrah, bagaimana hukumnya? Melansir jawaban Ustadz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah, zakat fitrah dinilai sah apabila dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Jika terlewat, maka statusnya hanya sebagai sedekah biasa.

Orang yang membayarkan zakat fitrah setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri maka A zakatnya tetap sah B zakatnya sia sia C menjadi sedekah biasa d makruh hukumnya?

Berdasarkan penjabaran di atas, maka zakat fitrah tetap sah meskipun dibayar setelah sholat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada 1 Syawal.