Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU pada tanggal 8 Juni 2018. PP ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Show Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Adapun poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:
Siapa saja yang boleh menggunakan PP 23 atau tarif 0 5 %?UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan ...
PP 23 untuk siapa?Tarif PPh Final setengah persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, hanya diperuntukkan bagi UKM. Jadi, PP No 23 Tahun 2018 secara spesifik mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pajak 0.5 persen untuk Siapa?PPh Final 0,5% adalah pajak penjualan atas wajib pajak pribadi atau badan dengan omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar. Nilai pajaknya dihitung sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan.
Siapa saja yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final 0 5?Bagi Anda Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa lagi menggunakan perhitungan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini mulai 2021.
|