10 Apr 2015, 11:07 WIB - Oleh: Show
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014). Potensi luas lahan pertanian di Karawang yang bisa ditanami berbagai jenis tanaman palawija mencapai sekitar 2.000-3.000 hektare, tetapi hanya sedikit petani yang memilih untuk menanam tanaman palawija karena bingung memasarkan produksinya. Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai pelaksana UU No 18/2012 tentang Pangan. PP yang diteken dan diundangkan 19 Maret 2015 ini mengatur cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan pemerintah daerah, penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangannya, distribusi pangan serta perdagangan dan bantuan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan gizi dan peran serta masyarakat. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Jumat (10/4/2015), jumlah pangan pokok yang ditetapkan sebagai cadangan pemerintah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. "Penetapan jumlah Pokok Pangan Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 itu. Aturan itu juga menyebutkan cadangan pangan pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, dapat dilakukan pelepasan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah. Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial dan keadaan darurat. Selain itu, Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk kerjasama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri. PP ini juga menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah itu, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan badan usaha milik negara di bidang pangan. “Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi PP ini. Dalam pasal 26 Ayat (2) mengamanatkan penganekaragaman pangan sebagai upcaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal dilakukan oleh pemerintah, pemeirntah daerah, perguruan tinggi dan pelaku usaha pangan lokal setempat. [] Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : jokowi, ketahanan pangan Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015 Ketahanan Pangan Dan Gizi
Pilihlah satu topik dari pilihan di bawah ini: - pendidikan - keuangan - kesehatan - pariwisata - transportasi - kreatif 1. tuliskan permasalahan yang … Karakteristik informasi information must be pertinent dan contohnya Apakah kemungkinan pimpinan melakukan pembatalan perjalanan bisnis atau dinas Coba jelaskan penyebab terjadinya pembatalan tersebut...tolong jawab yan … Apakah kemungkinan pimpinan melakukan pembatalan perjalanan bisnis atau dinas Coba jelaskan penyebab terjadinya pembatalan tersebut 1. informasi mengenai peraturan kepabeanan dari suatu negara yang akan dikunjungi disebutA. Shuttle flightsB. open returnC. reservationD. reconfirmati … Sebutkan yang termasuk kepekaan seorang wirausaha terhadap kerajinan dari kayu, bambu, dan rotan!. Jika kamu diberikan 1 usaha peternakan unggas petelur, maka ide dan inovasi apa yang akan kamu berikan ke usahamu? formulir untuk kegiatan administrasi usaha harus dibuat dengan baik dan benar. dalam pengerjaannya, apa saja hal hal yang sebaiknya diperhatikan Tolong bantu jawab ya gais, harus jawaban yang panjang dan jelas!! -> Why international business law a creature of domestic law? laporan adalah suatu bentuk penyampaian informasi,data atau berita ,baik secara lisan maupun tulisan. jelaskan jenis jenis laporan yang anda ketahui
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan, kemandirian, dan Ketahanan Pangan. Amanat tersebut dilaksanakan dengan PP 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. PP 17 tahun 2015 melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 43, Pasal 45 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Apakah maksudnya ketahanan pangan dan gizi? Maksudnya adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pangan dalam PP 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Gizi dalam PP 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Peraturan Pemerintah Nomoe 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomoe 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Pemerintah Nomoe 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomoe 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Pertimbangan dalam PP 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 43, Pasal 45 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dasar hukum PP 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi adalah: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Sistem Ketahanan Pangan meliputi tiga subsistem, yaitu:
Dengan mengacu pada sistem Ketahanan Pangan tersebut, penyelenggaraan Pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Pada akhirnya akan dapat dibangun sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, yang mempunyai kapasitas prima berkiprah dalam persaingan global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah untuk beberapa hal penting, diantaranya Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat, kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan, pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, dan peran serta masyarakat. Cadangan Pangan Nasional merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan Pangan. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Cadangan Pangan Pemerintah Desa, dan cadangan Pangan masyarakat. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagai salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan Pangan baik dari aspek fisik maupun ekonomi. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat. Jenis Pangan Pokok Tertentu ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah, sementara itu Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berupa Pangan Pokok Tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya setempat. Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan dapat ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan. Untuk di daerah, satuan perangkat kerja daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan. Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
Penganekaragaman Pangan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat. Penganekaragaman Pangan dilakukan melalui penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan, pengoptimalan Pangan Lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal, pengenalan jenis Pangan baru termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan, peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit, tanaman, ternak, dan ikan, pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk pekarangan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan, dan pengembangan industri Pangan berbasis Pangan Lokal. Dalam mewujudkan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat. Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi masyarakat, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan. Penentuan jenis Pangan yang akan diperkaya nutrisinya dilakukan berdasarkan kajian. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan Krisis Pangan. Penanggulangan Krisis Pangan tersebut meliputi kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, mobilisasi cadangan Pangan masyarakat, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan/atau menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. Keterjangkauan Pangan antara lain ditentukan oleh kinerja Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan. Distribusi Pangan dilakukan melalui pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien, pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, dan perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan. Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim usaha Pangan yang sehat diperlukan kelancaran distribusi dan perdagangan Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan acuan tentang mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan. Dalam pengaturan ini, Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu. Sementara itu, bantuan Pangan diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat rawan Pangan dan Gizi. Untuk mendukung perencanaan, pemantuan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga Pangan, dan pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan, serta kerawanan Pangan dan Gizi perlu dibangun Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. Sistem informasi ini harus dapat disampaikan kepada pengguna secara cepat, tepat, dan akurat. Dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi, masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta bersama-sama dengan komponen pemangku kepentingan Ketahanan Pangan lainnya. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam hal melaksanakan produksi, Distribusi Pangan dan perdagangan Pangan, menyelenggarakan cadangan Pangan, dan melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan. Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomoe 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bukan format asli: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Pasal 4Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah. Pasal 5
Pasal 6Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah melalui:
berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri. Pasal 11
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk:
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran. Pasal 31Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal 32Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
Pasal 33
Pasal 34Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan melalui:
Pasal 35Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan melalui:
Pasal 36
Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi:
Bagian Kedua Kriteria Krisis PanganPasal 42Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
Bagian Ketiga Kesiapsiagaan Krisis PanganPasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Bagian Keempat Kedaruratan Krisis PanganPasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Bagian Kelima Penanggulangan Krisis PanganPasal 52
Pasal 53Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Pasal 54
Pasal 55Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. Pasal 56
Pasal 57Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. Pasal 58
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan. Bagian Kedua Perdagangan PanganPasal 64
Pasal 65
Pasal 66Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan. Pasal 67Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan perdagangan. Pasal 68Ketentuan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 tidak diberlakukan untuk pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Bagian Ketiga Bantuan PanganPasal 69
Pasal 70
BAB VI PENGAWASANPasal 71
Pasal 72Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan melalui:
Pasal 73Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah. Pasal 74Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok di tingkat:
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZIPasal 75
Pasal 76Sistem Informasi Pangan dan Gizi mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian dan penyebaran data dan informasi tentang Pangan dan Gizi. Pasal 77
Pasal 78Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
Pasal 79
Pasal 80Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
Pasal 81
Pasal 82Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKATPasal 86
Pasal 87
BAB IX KETENTUAN PERALIHANPasal 88Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB X KETENTUAN PENUTUPPasal 89Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Pasal 90Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikianlah bunyi PP 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. |