Tempat yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban disunahkan di

Jakarta -

Di Hari raya Idul Adha , umat Islam yang mampu diperintahkan untuk menyembelih hewan qurban. Allah SWT memerintahkan hal itu sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat Al Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya: Maka laksanakan lah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Ada sunah sesuai tuntunan Rasulullah SAW saat umat Islam hendak menyembelih hewan qurban. Misalnya: membaca doa, menyembelih sesudah sholat Idul Adha dan tata cara menyembelihnya.

Doa menyembelih hewan qurban dan tata caranya:

1. Doa Menyembelih Hewan Qurban

Dikutip dari buku 'Panduan Praktis Doa & Dzikir Sehari-hari Menurut Al-Qur'an dan Sunnah' karya Abduh Zulfidar Akaha, doa menyembelih hewan quran sesuai sunnah tertulis dalam riwayat An Nawwas bin Sam'an.

Adapun, doa yang dibaca adalah 'Bismillaahi walloohu akbar. Alloohumma taqobal minnii (Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar. Ya Allah terima lah (kurban ini) dariku)'

Sementara itu, doa menyembelih hewan qurban milik orang lain atau untuk orang lain, maka disebutkan nama orang yang akan berkurban. Misalnya, jika Ahmad yang akan menyembelih hewam kurban milik Mahmud, maka Ahmad akan membaca doa, sebagai berikut

'Alloohumma taqabbal min Mahmuud (Ya Allah, terima lah kurban ini dari Mahmud)'.

2. Waktu dan Tempat Penyembelihan

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya USt M Syukron Maksum, waktu penyembelihan hewan qurban adalah saat hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik). Hal itu sesuai hadist riwayat Ahmad dan Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda "Setiap hari tasyrik adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)."

Untuk spesifikasi waktunya, tidak ada perbedaan antara siang maupun malam. Namun, menurut Syaikh Al Utsaimin, penyembelihan lebih baik dilakukan di waktu siang dan para ulama sepakat tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barang siapa yang menyembelih sesudah salat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslimin."

Sementara itu, lokasi penyembelihan disunnahkan di tanah lapangan tempat salat Id diselenggarakan. Dalam hadist riwayat Bukhari, Ibnu 'Umar mengatakan "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat salat.

3. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Dikutip dari buku 'Fiqh Ibadah' karya Zaenal Abidin, sebelum menyembelih, harus ada syarat hewan kurban yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh cacat, seperti pincang, buta, terpotong telinga.

Selain itu, hewan qurban yang diterima adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta dengan syarat usia harus berumur satu tahun atau telah berganti gigi bagi domba, kambing berusia lebih dari dua tahun, sapi atau kerbau berusia dua tahun, dan unta berusia lebih dari lima tahun.

Untuk menyembelihnya, alat yang digunakan pertama harus tajam dan tidak diperbolehkan menggunakan gigi, kuku, dan tulang. Selanjutnya, saat menyembelih harus memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban. Tetapi, jangan sampai putus lehernya (makruh).

Binatang yang disembelih hendak lah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan. Hewan yang disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah Kiblat.

Kemudian, untuk penyembelihan disunnahkan membaca basmalah, shalawat, takbir, dan doa. Sang Jagal juga harus membaca ikrar atau doa menyembelih hewan qurban.

Untuk distribusi daging, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait sholat dan penyembelihan hewan qurban idul Adha 2020.

(pay/erd)

7483 Hits

Bab 8

Waktu dan Tempat Penyembelihan

          Pertama : Waktu Penyembelihan

          Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar pada hari ‘Iedul Adha. Dalilnya adalah hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

          مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

           “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri.  Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari ( 5546) dan Muslim (1962 ))

          Setelah kesepakatan tersebut, para ulama berbeda pendapat tentang awal dan akhir waktu menyembelih.

          Pendapat Pertama : waktu penyembelihan di mulai setelah terbit matahari dan berlalu waktu sholat dan dua khutbah ‘Ied. Ini adalah pendapat Madzhab asy-Syafi’I . (An-Nawawi, al-Maj’mu’ ( 8/387 ), Abu Bakar al Husani, Kifayatu al-Akhyar, hlm : 700 )

          Disebutkan di dalam matan Abi Syuja’( hlm.104 ) : 

          ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر آيام التشريق

          “ Adapun waktu penyembelihan ( qurban ) dimulai semenjak waktu sholat ‘Idul Adha hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq “

          Adapun dalil akhir waktu penyembelihan adalah hadist Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

          كل ايام التشريق ذبح

          “ Setiap hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan “ (Berkata an-Nawawi dalam al-Majmu’ ( 8/ 387) : Hadist Jubair bin Muth’im diriwayatkan al-Baihaqi dari beberapa jalur, dan dia berkata : hadist ini mursal) 

          Diantara dua waktu tersebut dibolehkan menyembelih waktu siang, adapun untuk malam dimakruhkan untuk menyembelih di dalamnya.

          Jika terlewat waktu akhir penyembelihan sedang dia belum menyembelih, jika qurbannya sunnah maka tidak perlu menggantikan atau mengqadha’ karena setelah itu bukanlah waktu untuk menyembelih hewan qurban. Tetapi jika qurbannya wajib ( karena bernadzar ), maka dia harus menyembelih qurban sebagai pengganti nadzarnya.

          Pendapat Kedua : bagi orang desa waktu penyembelihannya dimulai  setelah terbit fajar hari Iedul Adha, adapun untuk orang-orang kota waktunya dimulai setelah Imam melaksanakan sholat dan berkhutbah. Ini pendapat Abu Hanifah

          Pendapat Ketiga : Tidak sah menyembelih hewan qurban sebelum Imam melaksanakan sholat dan berkhutbah. Ini pendapat Malik dan Ahmad

          Kedua : Tempat Penyembelihan

          Tidak ada tempat khusus untuk menyembelih hewan qurban, maka di manapun seseorang menyembelih hewan qurbannya, maka dinyatakan sah. Hanya saja disunnahkan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melakukan sholat Idul Adha. Khusus pemimpin, tokoh masyarakat maupun imam sholat sebaiknya menyembelih qurban di tempat umum, agar masyarakat mengetahui kapan mulainya waktu penyembelihan hewan qurban, jenis-jenis hewan qurban, dan bagaimana cara menyembelihnya. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar  radhiyallahu 'anhu  :

      أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى

          “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta untuk qurban di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari (5552)).


Page 2

Tempat yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban disunahkan di

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban