Sebutkan wujud nyata warga negara yang berprestasi aktif dalam melaksanakan uud 1945

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia” digelar di gedung Fakultas Hukum UII pada Selasa (26/10).

Dalam FGD tersebut, Setkab RI diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakat, Darmawan Sutanto, didampingi oleh Kepala Subbidang Politik dan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Lembaga Negara. Adapun, PSHK FH UII diwakili oleh, Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana. Keduanya juga merupakan dosen di FH UII.

Jamaluddin menyampaikan, partsipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tigal hal yang harus diperhatian. Pertama, harus ada kompetisi dalam arti jabatan-jabatan public harus dikompetisikan. Kedua, partisipasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi masyarakat.

Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Dalam pelaksanaannya, menurut Jamaluddin, partisipasi memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1) Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2) Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3) Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan refOrmasi, 4) Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik (parpol) yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

“Bahkan sebagian ahli mengatakan Parpol bila dibandingkan dengan organisasi lain, memiliki kewenangan yang sangat besar utk mengorganisir warga negara. Parpol merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan, walaupun nanti kita bisa tunjukkan bahwa kondisinya menyedihkan,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, dalam pelaksanaannya Parpol di Indonesia sangat dihegemoni oleh kekuasaan Ketua Partai. Bahkan kerap kali Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga (AD/ART) dijadikan alat untuk melegalkan kewenangan Ketua Partai untuk melanggengkan kekuasaaanya, (alat proteksi legal). Sehingga dapat dipahami bahwa ketika Parpol dianggap sebagai lembaga central negara demokrasi, tapi justru di dalam internal Parpol itu tidak demokratis.

Dengan demikian, menurut Jamaluddin, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan demokrasi internal Parpol, yang dapat dilakukan dengan tiga hal, yaitu: 1) bagaimana Parpol memilih dan menyeleksi kandidat publik, 2) bagaimana Parpol melakukan seleksi pada kepemimpinan kekuasaan, 3) bagaiman Parpol merumuskan suatu kebijakan.

Terakhir, Jamaluddin mengusulkan ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpo berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus interna Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1) Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2) Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3) Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4) Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Selanjutnya, Allan Fatchan menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki beberapa fungsi, diantaranya: 1) Electoral Activity, yaitu aktivitas Ormas untuk mengorganisir masyarakat, seperti banyak para pemimpin Ormas yang berlomba untuk mencari massa. 2) Lobbying, yaitu kegiatan Ormas untuk melakukan lobby ke pemerintah, terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan. Dan 3) Organizational Policy Making dan Social Empowering, yaitu kegiatan Ormas untuk mengawal pembuatan kebijakan pemerintah dan agenda politik pemerintah.

Dari ketiga fungsi Ormas tersebut, fungsi ketiga merupakan fungsi yang kerap kali tidak dilaksanakan oleh Ormas-Ormas di Indonesia. Dari sekian banyak Ormas yang ada, hanya seidikit yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, tidak banyak Ormas yang mau terlibat dalam pembuatan kebijakan, dan mengawal agenda politik pemerintah.

“Banyak yang berpikir bahwa politik hanya soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik kan sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Allan Fatchan menyampaikan, definisi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun terkait tujuan dan fungsi Ormas hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ormas. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga telah memberikan kebebasan dan melindungi kedudukan Ormas. Namun, permasalahannya bukan dalam segi pengaturan, melainkan dari kemauan Ormas itu sendiri untuk mau berkiprah turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Allan Fatchan mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi Ormas, Pertama, regulasi. Negara tidak boleh melakukan intervensi pada kegiatan Ormas, sepanjang kegiatannya tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara. Kedua, sumber daya manusia (SDM)/ kapasitas. Penting bagi suatu Ormas untuk diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai, dengan demikian Ormas dapat lebih aktif dalam merespon isu-isu sosial.

Berikutnya, Ketiga, kelembagaan dan program nyata. Ada agenda nyata yang dilaksanakan oleh Ormas-Ormas itu sendiri, dan keempat, terkait pendanaan/keuangan. Dalam hal ini menurutnya Ormas memiliki perhatian lebih untuk merespon isu-isu terkait pendanaan, sebab hal ini berkaitan dengan kebutuhannya.

“Ketika kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) tertentu, jarang ada Ormas yang hadir. Tapi kalau perda yang mengatur mengenai bantuan keuangan Ormas, datang semua. Tapi kalau soal isu-isu lingkungan, tata ruang, tidak ada satupun yang hadir, daftar hadir kosong,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Allan menyebutkan beberapa gagasan yang dapat dilakukan Ormas untuk turut berpartisipasi aktif dalam negara demokrasi, yaitu: 1) Ormas harus turut aktif dalam perubahan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan advokasi, mengekspresikan gagasan melalui forum media, diskusi, dan ruang publik lainnya.

Selanjutnya, 2) Ormas tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi sosial yang jauh dari ekspektasi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan terus menawarkan gagasan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi sosial dan politik tanah air. 3) Gagasan dan tindakan Ormas harus didasari oleh ideologi yang sesuai dengan realitas dan cita-cita kebangsaan.

Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Setkab RI dengan para Dosen FH UII terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas. (EDN/RS)

Latar Belakang

Pegawai Negeri Sipil (PNS),  sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia pada umumnya, yakni :

1.    Ingin dimengerti;

2.    Merasa diperhatikan, atau tak mau di “cuekin”;

3.    Tak ingin disalahkan;

4.    Dilayani dengan baik;

5.    Ingin dihargai;

6.    Dianggap penting;

7.    Merasa nyaman;

8.    Ingin selalu harapannya terpenuhi.

Selain itu juga bila dihubungkan dengan pendapat David C. Mc. Clillan, bahwa setiap manusia memiliki motif berprestasi (achievement motive), yakni keinginan untuk berkarya yang lebi baik, maka sangat wajar bila seorang PNS juga ingin meningkatkan prestasi kerja yang pada akhirnya mendapat penghargaan dari pimpinannya.

Beranjak dari karakterisrtik manusia tersebut, perhatian Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap keinginan, harapan dan kesejahteraan PNS telah diupayakan dengan berbagai program dan kegiatan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota.

Salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian bunyi Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Penghargaan kepada PNS ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.

Secara khusus penghargaan kepada PNS di atur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.   

Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penghargaan kepada PNS di atur dalam : Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk lebih memahami dan mengetahui bentuk dan wujud Tanda Kehormatan dan Penghargaan yang dapat diterima oleh PNS khususnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dituangkan dalam tulisan di bawah ini.

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara. Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk  : menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Tanda Kehormatan yang bisa diterima oleh seorang PNS adalah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, mengatur  Syarat khusus bagi seorang PNS untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :

a.  Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara;

b.  Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;

c. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

Setiap penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban :

a.    Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara;

b.    Menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Kehormatan;

c.    Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan Negara.

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.

Dalam hal penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Kehormatan yang telah diberikan. Pencabutan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa.

Sebagai gambaran, pada tahun 2010, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PNS Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan  Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI sebanyak 14.497 (empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) orang.

Penghargaan Dari Pemerintah Daerah Kepada PNS

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pemberian penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam peraturan daerah dimaksud, pengertian penghargaan adalah suatu kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Seseorang atau Badan karena jasa-jasanya dinilai bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, pembangunan dan masyarakat. Dengan demikian, penghargaan dari Pemerintah Daerah ini tidak hanya diberikan kepada PNS saja tetapi juga kepada Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Perdata, Lembaga, Dinas, Instansi, Organisasi Sosial yang melakukan kegiatan di daerah, akan tetapi dalam tulisan ini dikhususkan Penghargaan Pemerintah Daerah kepada PNS saja.

Maksud dan tujuan pemberian penghargaan adalah :

a.    Memberikan pengakuan berupa penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang telah berjasa dalam bidang cipta, karsa dan karya yang bermanfaat bagi daerah;

b.    Memberi motivasi kepada setiap warga masyaraka untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, baik yang bersifat fisik materiil maupun mental spiritual sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Adapun kriteria bagi Seseorang atau Badan yang berhak memperoleh Penghargaan dari Pemerintah Daerah adalah :

a.    Orang atau Badan yang telah melakukan usaha, tindakan dan kegiatan yang hasilnya berpengaruh dan atau berakibat terhadap pembaharuan dan penyempurnaan bagi perkembangan dan kemajuan di berbagai sector pembangunan di daerah;

b.    Orang atau Badan yang telah bekerja sebagai pelopor dan atau pembuka jalan bagi suatu pembaharuan yang hasilnya diakui dan bermanfaat bagi masyarakat banyak;

c.    Orang atau Badan yang telah berbuat menyelamatkan dan atau menghindarkan dari bahaya atau bencana;

d.    Orang atau Badan yang telah memperlihatkan pekerjaan untuk mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan penuh kesungguhan;

e.    Orang atau Badan yang telah memperkenalkan gagasan, metode yang baru dan mempunyai manfaat bagi masyarakat banyak;

f.     Orang atau Badan yang telah memberikan dorongan dan kegiatan yang menimbulkan motivasi kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, daerah dan Pemerintah;

g.    Orang atau Badan yang telah mengendalikan dan atau menyelenggarakan, menjalankan dan mengurus sesuatu;

h.    Orang atau Badan yang telah patut diteladani bagi masyarakat.    

Untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat Umum, meliputi : warga daerah, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum penjara lebih dari 1 (satu) tahun karena melakukan kejahatan dan atau tidak sedang menjalani hukuman, melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, selama melaksanakan kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan syarat khusus terdiri dari : mendapatkan penemuan baru yang didasarkan atas penelitian yang diakui oleh masyarakat, melakukan pembaharuan sehingga menghasilkan sumbangan bagi masyarakat dan pembangunan, memiliki karya nyata yang diakui oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah karena mempunyai manfaat bagi kepentingan orang banyak, menjadi panutan/teladan bagi masyarakat, meningkatkan potensi daerah yang berpengaruh positif terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya persyaratan pendukung lainnya yang harus dilampirkan untuk memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah adalah : foto copy Keputusan Pengangkatan pertama/CPNS, foto copy Keputusan Pangkat Terakhir, foto copy Keputusan Dalam Jabatan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Penentuan untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah di bahas oleh Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah diberikan kepada PNS  : Golongan I (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun), Golongan II (masa kerja 10 tahun,20 tahun, 30 tahun), Golongan III  (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun), dan Golongan IV (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun). Adapun Penghargaan Pengabdian kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diberikan dalam bentuk : Piagam Penghargaan Gubernur Jawa Barat, Medali Semat, dan uang pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerja PNS.

Pada tahun 2010, telah diberikan Penghargaan Pengabdian kepada 118 (seratus delapan belas) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 263 (dua ratus enam puluh tiga) orang PNS menerima Penghargaan Purna Bhakti.

Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah yang telah diterima oleh PNS, sewaktu-waktu dapat dicabut kembali apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan sebagaiaman diatur dalam Pasal 8 huruf a dan b  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Harapan :

Dengan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI dan Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka akan melahirkan :

1.    PNS yang memiliki loyalitas, kejujuran, dedikasi dan disiplin yang tinggi;

2.    PNS yang memiliki Kinerja, kompetensi dan profesionalisme yang handal;

3.    PNS yang siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;

4.    PNS yang sadar akan tanggungjawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.

Daftar Bacaan :

1.    Bahan Pelatihan Etos Kerja Profesional Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKD Provinsi Jawa Barat, Tahun 2010;

2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;

5.    Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;

6.    Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat;

 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.