Penetapan upah secara umum di indonesia ditentukan oleh

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1]

Upah minimum terdiri dari:[1]

  • Upah minimum provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Upah minimum kabupaten/kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  • Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.[1] Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya

Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.

Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.

Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:

  • makanan dan minuman
  • perumahan dan fasilitas
  • sandang
  • kesehatan dan estetika
  • aneka kebutuhan

Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan.

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/wali kota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP. Upah Minimum yang telah ditetapkan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun.[1]

  • Upah minimum di Indonesia
  • Upah minimum provinsi

  1. ^ a b c d "Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimun" (PDF). Diakses tanggal 2 September 2020. 

  • Daftar upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK Tahun 2015) Di Indonesia
  • Informasi Upah Minimum 2018 di indonesia Diarsipkan 2018-08-29 di Wayback Machine.
 

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Upah_minimum&oldid=18444433"

Setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan arahan dan kebijakan kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten / kota) dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum. Secara filosofis, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja yang berstatus lajang dan masa kerja kurang dari 1 tahun memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah (baik provinsi, kabupaten / kota) kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

Tingkat upah minimum ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat untuk memastikan kehidupan yang layak dengan mempertimbangkan kondisi tenaga kerja, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum umumnya ditetapkan di tingkat provinsi dan, tingkat kabupaten/kota (dengan melihat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di kabupaten/kota) dan kadang-kadang di tingkat sektoral oleh Gubernur, mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Upah minimum juga dapat ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari yang ditentukan oleh Pemerintah dianggap batal demi hukum.

Aturan hukum ketenagakerjaan telah mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk paritas daya beli (purchasing parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan upah median (margin antara 50 persen dari upah tertinggi dan 50 persen pekerja terendah). untuk posisi tertentu. Variabel paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang ada. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dimana perhitungan nilai penyesuaian upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan nasional, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan usulannya kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur di tingkat Provinsi. Usulan ini disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang mengirimkan rekomendasi akhir kepada Gubernur Provinsi. Perhitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan kemudian direkomendasikan kepada gubernur. Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun depan. Apabila tanggal 21 November jatuh pada hari libur, maka pengumuman akan dilakukan 1 (satu) hari sebelumnya.

Apabila Upah Minimum Provinsi pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Provinsi, maka gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.

Kewenangan gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral semakin kecil. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat-syarat tertentu, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan harus selalu positif dan lebih tinggi dari nilai Provinsi selama periode 3 (tiga) tahun.

Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

Kewajiban membayar upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, penentuan upah minimum dikembalikan pada kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pihak perusahaan. Batasan yang diberikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 hanya terkait dengan 2 (dua) hal: Pertama, upah di tingkat usaha mikro dan kecil minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diizinkan untuk menunda pembayaran upah minimum tersebut setelah mereka mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah provinsi. Permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang mewakili paling sedikit 50% dari pekerja.

Kepatuhan terhadap upah minimum menurut undang-undang dijamin oleh pengawas ketenagakerjaan. Dalam hal pelanggaran dari pihak pengusaha, seorang pekerja dapat mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan. Undang-undang memberikan sanksi pidana, namun UU Ciptaker 11/2020 jo PP 36/2021 mengubah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 dengan menghilangkan ketentuan pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pada aturan lama membayar upah dibawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan perusahaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 400.000.000,00.

Sumber : §88, 88(A-E), 90(A-B), & 185 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Permenakertrans No. 3/2005); Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (PP No. 36/2021); Keputusan Presiden Tentang Dewan Pengupahan (Keppres No. 107/2004).

Untuk informasi lebih lanjut tentang tingkat upah minimum yang diperbarui, silakan merujuk ke bagian tentang upah minimum.

Upah (upah) adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai balas jasa dari pihak pengusaha atau pengusaha kepada pekerja, yang besarannya ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja (formal dan tertulis). kerja), kesepakatan, atau berdasarkan aturan hokum dan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya untuk suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah ditentukan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Satuan waktu ditentukan berdasarkan jam, harian, atau bulanan. Upah per jam hanya dapat digunakan bagi pekerja yang bekerja paruh waktu dan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja. Kesepakatan yang dibuat tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan rumus upah per jam, yaitu upah per jam merupakan hasil dari upah sebulan dibagi 126.

  • Upah harian dihitung berdasarkan sistem waktu kerja. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja 6 hari seminggu, upah bulanan dibagi 25, sedangkan untuk perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja 5 hari, upah bulanan dibagi 21.
  • Upah berdasarkan hasil satuan, adalah ditentukan sesuai dengan hasil kerja yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. Penetapan upah bulanan berdasarkan hasil satuan ditentukan menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja. Upah dapat dibayarkan setiap minggu atau setiap dua minggu, asalkan perhitungannya didasarkan pada upah bulanan. Upah juga dapat ditetapkan dan dibayar berdasarkan tarif per satuan.

Upah umumnya harus dibayar tunai, sebagai alat pembayaran yang sah. Upah harus ditentukan dalam Rupiah, meskipun upah dapat dinyatakan sebagai ekuivalen Rupiah dari mata uang asing. Bentuk pembayaran tertentu lainnya dapat digunakan, selama tidak dalam bentuk alkohol atau obat-obatan. Porsi non tunai (pembayaran dalam bentuk barang) tidak boleh melebihi 25% dari total upah. Pembayaran dalam bentuk barang ini mungkin dalam bentuk biaya makan, perumahan atau perawatan anak

Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok harus mencapai minimal 75% dari total upah (upah pokok + tunjangan tetap).

Pihak pengusaha tidak boleh melakukan pemotongan upah yang tidak diizinkan oleh undang-undang, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha harus menyampaikan kepada pekerja dengan benar tentang pembayaran dan pemotongan upah mereka. Potongan upah untuk barang yang hilang atau rusak tidak boleh melebihi 50% dari total upah bulanan pekerja. Pengusaha dilarang membatasi kebebasan pekerja untuk menggunakan upah mereka (menekan pekerja untuk membeli barang dari toko atau toko perusahaan atau layanan lain seperti makanan atau perumahan).

Pihak pengusaha yang terlambat membayar upah pekerjanya baik karena kesengajaan atau kelalaiannya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.  Seorang pekerja dapat mengajukan permintaan resmi kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memutuskan hubungan kerja dengan pihak pengusaha apabila pihak pegusaha tidak membayar upah pada waktu yang ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih. Selama perselisihan hubungan industrial belum terselesaikan (sebagaimana diatur dalam UU PPHI), pekerja harus tetap menjalankan kewajibannya. Pengusaha dapat memberhentikan sementara pekerja yang masih memproses pemutusan hubungan kerja, sambil membayar upah dan hak-hak lain yang mereka terima seperti biasanya sampai proses penyelesaian perselisihan selesai.

Pihak pengusaha diwajibkan untuk menyimpan daftar gaji, yang mencakup total jam kerja reguler, total jam kerja lembur, dan periode waktu lain yang memerlukan pembayaran premi (untuk setiap pekerja). Pekerja harus diberikan pernyataan upah individu yang jelas (slip gaji) termasuk pemotongan upah.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah mewajibkan pengusaha untuk menetapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja, yang menjadi pedoman bagi pihak pengusaha dalam menentukan upah. Upah yang diatur dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok dan tidak termasuk tunjangan.

Pihak pengusaha diwajibkan untuk menginformasikan kepada pekerja tentang struktur dan skala upah. Mengingat kemampuan dan produktivitas perusahaan, pengusaha juga harus melakukan peninjauan upah secara teratur. Peraturan lebih lanjut mengharuskan pengusaha untuk menyerahkan struktur dan skala upah kepada Kementerian Tenaga Kerja pada saat pengesahan atau pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja bersama.

Pihak pengusaha dapat dikenakan sanksi sebagai berikut apabila tidak menyiapkan struktur dan skala upah dan tidak memberitahukan kepada pekerja tentang struktur dan skala upah :

        i.            Peringatan tertulis;

      ii.            Pembatasan kegiatan usaha;

   iii.            Penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

   iv.            Pencabutan izin usaha

Sumber: §01(30), 54, 88(A), 92, 92(A), 94, 95(2), 157A & 169 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); 5 (2), 13, 22, 55, 57 Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (PP No. 36/2021); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker No. 1/2017).