Panduan cara bayar pajak online

Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara. Peran masyarakat yang disiplin membayar pajak menjadi hal penting yang berkontribusi dalam perkembangan negaranya.

Banyak jenis pajak yang harus dibayarkan, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Membayar pajak merupakan hal wajib bagi para seluruh warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Demi terlaksananya pembayaran pajak yang mudah, nyaman, dan aman, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan, yakni sistem pembayaran secara daring atau online. Oleh karena itu, dikenal istilah bayar pajak online dalam sistem perpajakan Indonesia.

Mengutip pajak.go.id, wajib pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara daring atau online. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dapat dilakukan secara online meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

  1. Pajak dalam rangka impor yang administrasi pembayarannya diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  2. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur khusus.

Cara bayar pajak online dapat menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat (AS). Pajak yang pembayarannya dapat dilakukan dengan dolar AS, antara lain:

  • PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Final yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, PPh Minyak Bumi, serta PPh Gas Bumi, yang berasal dari wajib pajak yang mendapatkan izin atau telah memberitahu bahwa akan menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
  • Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar AS.

Panduan Cara Bayar Pajak Online

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini cara bayar pajak online yang mudah dan aman. Cara bayar pajak online ini, dapat dilakukan melalui berbagai perangkat, seperti personal computer (PC), baik desktop maupun laptop, Tablet, maupun smartphone.

Sebelum memulai bayar pajak online, wajib pajak harus memiliki kode billing atau billing code, yang merupakan kode pembayaran pajak secara elektronik agar transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan secara tepat dan aman. Kode billing ini harus dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Cara bayar pajak online yang pertama adalah membuat kode billing terlebih dahulu. Seorang wajib pajak harus memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kode billing. Dokumen tersebut, antara lain:

  • NPWP Penyetor Pajak
  • Kode Jenis Pajak
  • Kode Jenis Setoran, Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Selain itu, wajib pajak sebaiknya telah menentukan metode pembayaran pajak yang akan dilakukan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, mesin EDC, loket bank atau pos, atau branchless banking agent.

Setelah menyiapkan kode billing, serta menentukan metode pembayaran yang akan diambil, berikut ini langkah atau cara bayar pajak online yang harus diikuti.

  1. Masuk situs www.pajak.go.id. Klik ‘Login’.
  2. Menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kata Sandi, serta kode keamanan, dan klik ‘Login’.
  3. Halaman akan beralih ke beranda DJP Online.
  4. Klik ‘icon bayar’.
  5. Klik ‘e-billing’
  6. Cek kebenaran data pada kolom yang muncul. Data tersebut, meliputi NPWP, Nama, Alamat, dan Jenis Pajak.
  7. Isi kolom ‘Jenis Pajak’, ‘Jenis Setoran’, ‘Tahun Pajak’, ‘Jumlah Setor’.
  8. Isi ‘Kode Billing’ dengan tepat dan masukkan ‘Kode Keamanan’
  9. Setelah itu cek sekali lagi kebenarannya dan klik ‘Cetak’.
  10. Lakukan Pembayaran Billing Pajak ke rekening Kas Negara

Pembayaran tersebut dilakukan setelah mengecek Kembali dokumen yang tercetak dari halaman sebelumnya. Terdapat Billing ID dan masa aktif pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile/Internet Banking.

Patut diingat, wajib pajak harus memastikan memiliki jaringan internet yang stabil, untuk menunjang kelancaran proses pembayaran pajak.

Keuntungan Membayar Pajak Online

Membayar pajak secara online dapat menjadi pilihan karena efektifitas waktu dan tenaga. Wajib pajak tidak lagi harus menunggu seharian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau membawa banyak dokumen sebagai lampiran pembayaran.

Secara perinci, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak ketika membayar pajak secara online, yakni sebagai berikut.

1. Transaksi Mudah dan Cepat

Cara bayar pajak online sangat mudah dan aman. Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, wajib pajak harus cermat dalam melakukan pembayaran. Pasalnya, jika kode billing tidak terdeteksi atau tidak sesuai, maka dapat muncul kesalahan yang menyebabkan pajak dinyatakan belum lunas.

2. Transaksi Real Time

Data transaksi pembayaran pajak akan langsung tersimpan dalam system DJP. Oleh karena itu, data yang tersimpan beserta Billing ID pun akan aman.

3. Memudahkan Pelaporan SPT

Adanya sistem cara bayar pajak online, mampu mempermudah wajib pajak yang akan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak. Selain itu, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu dan mengantre di KPP.

Bagaimana cara lapor pajak tahunan online?

Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP. Kunjungi laman //www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

Kode billing bisa dibayar dimana?

Cara untuk melakukan pembayaran dengan kode billing tersebut adalah sebagai berikut: A. Pembayaran dapat dilakukan di kasir semua BANK di Indonesia dengan datang langsung.

Bagaimana cara membuat kode billing?

Cara membuat kode billing bisa dilakukan melalui teller bank atau kantor pos. Sebelum membayar melalui teller bank atau kantor pos, Anda perlu membuat Surat Setoran Pajak terlebih dahulu. Setelah itu, petugas akan membuatkan kode billing yang bisa dimasukkan ada sistem penerimaan negara.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA