Pengumuman Badan Hukum
dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara
>>Selengkapnya<< Menampilkan 1-5 dari 1.045.408 item.
1 | PURNAWATY, SH | YAYASAN GENESIS GLOBAL CAHAYA | AHU-0011981.AH.01.04.Tahun 2022 | 98 | 004108 | 2022 | |
2 | PURNAWATY, SH | PT. TEMME MITRA INTERNASIONAL | AHU-0017685.AH.01.01.TAHUN 2022 | 98 | 042801 | 2022 | |
3 | PURNAWATY, SH | PT. JATINDO ARTISTIKA KREASI | AHU-0026032.AH.01.01.TAHUN 2022 | 98 | 042800 | 2022 | |
4 | PURNAWATY, SH | PT. KARTIKA MULTI SARANA | AHU-0063179.AH.01.02.TAHUN 2020 | 98 | 042799 | 2022 | |
5 | PURNAWATY, SH | PT. KARYA ARTISTIKA NUSAINDO | AHU-0026730.AH.01.01.TAHUN 2020 | 98 | 042798 | 2022 |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:<br>
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan
menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan
Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
Tentang Akta Pendirian
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Persetujuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal
- Ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
Baca : Tata Cara Penyelenggaraan RUPS
Pemberitahuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan data perseroan, ditetapkan melalui RUPS dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia cukup diberitahuan kepada Menteri, meliputi :
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
- Pembubaran Perseroan
- Berakhirnya status badan hukum Perseroan
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
- Perubahan alamat lengkap Perseroan
Perubahan data perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Baca: Inilah Cara Mendirikan CV
Pengumuman Berita Negara
Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) mengenai:
- Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
- Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar
- Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuanya oleh Menteri
Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhibung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri.