Mengapa Lagu kebangsaan tidak boleh dinyanyikan dengan sembarangan

Jakarta - Kecaman terhadap Menkum dan HAM Hamid Awaludin mengenai dijadikannya lagu Indonesia Raya sebagai backsound iklan UU Kewarganegaraa memang wajar. Sebab, dalam aturannya, lagu Indonesia Raya memang tidak boleh dijadikan sebagai reklame dalam bentuk apa pun. Penelusuran detikcom, Selasa (17/4/2007), penggunaan lagu Indonesia Raya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP yang dimaksud adalah PP 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Meski PP ini hampir berumur 50 tahun, namun PP ini masih berlaku hingga sekarang. Dalam pasal 1 PP ini disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan Lagu Kebangsaan. Terkait dengan lagu kebangsaan, maka ada larangan Lagu Indonesia Raya dijadikan sebagai reklame atau iklan. Karena itu, iklan yang memunculkan Menkum dan HAM tentang UU Kewarganegaraan yang menggunakan Lagu Indonesia Raya sebagai backsound bisa jadi melanggar aturan ini. Iklan ini telah dipublikasikan oleh sejumlah televisi.Larangan penggunaan Indonesia Raya sebagai reklame ini tercantum dalam pasal 5 PP tersebut. Berikut bunyinya: "Dilarang : a) Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apa pun juga. b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan." Di pasal 2, juga disebutkan tentang aturan mengenai bagaimana menyanyikan lagu tersebut. Berikut bunyi lengkap pasal 2: "(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan. (2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan. (3)J ika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali."Lantas bagaimana penggunaan Lagu Kebangsaan? Ini ada aturan mainnya, tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk iklan. Pasal 4 Bab III menjelaskan sebagai berikut: "(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan: a) Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b) Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c) Untuk menghormat negara asing. (2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan a) Sebagai pernyataan perasaan nasional. b) Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran. Anggota DPR Alvin Lie meminta Hamid Awaludin mempertanggungjawabkan iklan UU Kewarganegaraan yang memakai lagu Kebangsaan itu. "Saya menyambut baik UU Kewarganegaraan. Tapi, jangan sampai pariwaranya menyalahi aturan hukum yang ada," kata Alvin kepada detikcom. Mestinya, kata Alvin, Hamid mengetahui aturan tersebut. "Dia kan orang hukum, menteri bidang hukum. Harusnya tahu. Apalagi, dalam iklan itu, Lagu Kebangsaan dipotong begitu saja. Ini kan termasuk lambang negara," ujar Alvin.

(asy/ana)

Mengapa Lagu kebangsaan tidak boleh dinyanyikan dengan sembarangan

Jakarta, Insertlive -

Setiap negara memiliki lagu kebangsaannya masing-masing, termasuk Indonesia. Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya.

Lagu karya Wage Rudolf Soepratman ini merupakan lagu sakral yang penggunaannya tidak boleh sembarangan. Bahkan aturan dalam menyanyikan lagu kebangsaan RI ini diatur dalam undang-undang.

Simak aturan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara termasuk lagu kebangsaan.


1. Penggunaan Lagu Indonesia Raya

Menurut UU Nomor 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan:

1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Di luar momen-momen wajib tersebut, lagu Indonesia Raya juga dapat diputar atau dinyanyikan untuk momen tertentu. Pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

2. Cara Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Cara bernyanyi lagu Indonesia Raya, seperti iringan musik sampai cara bersikap juga diatur tegas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61 menjelaskan bahwa Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap dengan tiga stanza, bait ketiga stanza harus dinyanyikan ulang satu kali.

Sementara sikap dalam menyanyikannya diatur pada Pasal 62 bahwa setiap orang yang hadir saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

3. Larangan dalam Menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Untuk membawakan lagu Indonesia Raya secara mandiri, misalnya untuk cover atau tampil pada sebuah acara, beberapa hal ini perlu diperhatikan. Sesuai dengan Pasal 64 pada bagian keempat UU Nomor 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:

1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

(fik)

Tonton juga video berikut:

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

Loading
Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Mengapa lagu kebangsaan Indonesia tidak boleh dinyanyikan sembarangan?

Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Apa saja larangan terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya?

Larangan terhadap lagu kebangsaan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan; memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau.

Pada Undang Undang di atas tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya terdapat pada pasal berapa?

2. Cara Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut: 1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

Mengapa menyanyikan lagu tidak boleh dilakukan asal asalan?

Jawaban: dikarenakan jika menyanyikan lagu asal asalan dan akan ada nya ketidak tepatan antara irama, nada, dan serta bunyi yang akan terasa sumbang.