Bagaimana perlakuan perpajakan untuk PPh pasal 21 karyawan tidak tetap?

Bagaimana perlakuan perpajakan untuk PPh pasal 21 karyawan tidak tetap?

Jasa Pajak– Pajak bisa dikenai atas berbagai hal, termasuk penghasilan, yang konsultan pajak BSD temui setiap hari. Setiap penghasilan yang diperoleh seorang wajib pajak, tentu akan dikenakan pajak. Dimana seseorang yang memperoleh suatu penghasilan seperti karyawan, umumnya akan dikenai pajak penghasilan yang selanjutnya disebut dengan PPh. Dimana PPh yang dibebankan bagi wajib pajak pribadi sebagai seseorang yang memperoleh penghasilan yakni PPh pasal 21. Tentunya, anda perlu memahami cara menghitung PPh 21 sebagai seorang wajib pajak. Simak penjelasannya berikut ini.

Seperti namanya, pajak penghasilan atau yang disingkat dengan istilah PPh merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan. Kaitannya dengan hasil tersebut, maka PPh pasal 21 adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan suatu penghasilan bisa berupa gaji, honor dan lainnya. Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi tersebut bisa berupa karyawan tetap ataupun non karyawan tetap yang mendapatkan gaji atau honor dari suatu badan usaha.

Pemotongan PPh Pasal 21

Berkaitan dengan pemotongan pajak penghasilan atau PPh pasal 21, ada beberapa pihak yang diberi kewenangan. Solusi mudah untuk mengurus masalah pajak anda adalah dengan jasa konsultan pajak BSD. Dimana anda bisa melakukan konsultasi pajak untuk memahami mengenai peraturan perpajakan. Untuk pihak yang memiliki kewenangan memotong PPh pasal 21 bisa terdiri dari:

  • Pihak pemberi kerja
  • Bendahara atau orang yang memegang kas pemerintah
  • Dana pensiun
  • Orang pribadi yang membayar honorarium
  • Pihak penyelenggara kegiatan

Sementara itu, untuk pihak yang basa menerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 diantaranya:

  • Pegawai
  • Pihak yang menerima uang pesangon dan uang pensiun
  • Wajib pajak PPh pasal 21 yang termasuk dalam kategori bukan pegawai seperti tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, peneliti, dan lain sebagainya.
  • Anggota dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai seorang pegawai tetap
  • Seorang mantan pegawai atau karyawan dari suatu perusahaan
  • Wajib Pajak PPh 21 yang termasuk dalam kategori peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan dengan ikut serta dalam suatu kegiatan.

Baca Juga: Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Tahu Ketentuan PPN Atas Transaksi yang Dilakukan

Ketahui Pengenaan Tarif PPh Pasal 21

Setiap jenis pajak penghasilan atau PPh, tentu memiliki pengenaan tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenisnya. Untuk itu, anda harus lebih cermat dan teliti dalam membedakan tarif pajak atas penghasilan tersebut agar tidak salah hitung. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat bagi anda untuk mengurus pajak dengan lebih akurat. Untuk pengenaan tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi didasarkan pada jumlah penghasilan tertentu.

Tarif PPh pasal 21 ini merupakan salah satu komponen penting dalam menghitung besaran PPh pasal 21 yang harus disetorkan. Besaran tarif PPh pasal 21 ini berbeda jumlahnya sesuai dengan jumlah penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan. Tarif PPh pasal 21 sendiri termasuk ke dalam tarif progresif, yang mana semakin besar penghasilan, maka semakin besar tarifnya. Berikut ini kategori tarif PPh pasal 21 yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi.

  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan yang mencapai Rp50.000.000,- maka dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 5%
  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan yang nominalnya di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- maka dikenai tarif PPh pasal 21 sebesar 15%.
  • Wajib pajak orang pribadi dengan nominal penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- dikenai PPh pasal 21 sebesar 25%.
  • Wajib pajak orang pribadi dengan nominal penghasilan tahunan yang berada di atas Rp500.000.000,- akan dikenai tarif PPh pasal 21 sebesar 30%.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenai tarif PPh pasal 21 sebesar 20%. Yang mana lebih tinggi dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, dalam perhitungan PPh pasal 21, juga akan didasarkan atas nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berarti, pengenaan PPh pasal 21 tidak secara mentah diterapkan sesuai dengan tarif yang ada. Melainkan, akan dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Previous Post

Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Tahu Ketentuan PPN Atas Transaksi yang Dilakukan

Next Post

Wajib Pajak Perlu Tahu Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagaimanakah cara perhitungan PPh pasal 21 atas pegawai tidak tetap jelaskan dengan contoh?

Contoh Cara Hitung PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap.
Upah s/d hari ke 7: 7 x Rp 650.000 = Rp 4.550.000..
PTKP sebenernya: 7 x (Rp 54.000.000 / 360) = (Rp 1.050.000).
PKP = Rp 3.500.000..
PPh 21 terutang: 5% x Rp 3.500.000 = Rp 175.000..
PPh 21 yang dipotong s/d hari ke 6: 6 x Rp 10.000 = (Rp 60.000).

Apakah pegawai tidak tetap dikenakan PPh 21?

Salah satu kelompok penerima penghasilan dari pemberi kerja ialah pegawai tidak tetap. Atas imbalan yang diterimanya, akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21.

Bagaimana penyesuaian PPh 21 bagi karyawan yang resign?

Penyesuaian PPh 21 Karyawan resign jika pajak yang dipotong lebih besar diatur dalam Peraturan DJP No. PER-32/PJ/2015 Pasal 14 Ayat 7. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa, bagi pegawai atau karyawan yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan total perhitungan PPh 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang ...

Bagaimana perlakuan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP terhadap tarif pajak penghasilan pasal 21?

Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) PER-16/PJ/2016, untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang sudah ber-NPWP.