Jelaskan tentang upaya PERLINDUNGAN HKI dengan sistem deklaratif

Jelaskan tentang upaya PERLINDUNGAN HKI dengan sistem deklaratif
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang no 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal 40

(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Hasil Karya yang Tidak Dilindungi

Pasal 41

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  3. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Pasal 42

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

info penting: Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.

tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.

Klik disini untuk melakukan Pendaftaran Hak Cipta

Suyud Margono



Hukum Hak Cipta Indonesia memiliki regulasi tentang Penda Ō aran Hak Cipta. Penda Ō arannya bisa dilakukan oleh pemohon baik Pencipta atau Pemegang Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ser Ɵ fi kat Penda Ō aran Hak Cipta menjadi alat buk Ɵ jika terjadi sengketa melalui proses penyelesaian di Pengadilan atau non-pengadilan. Ketentuan Penda Ō aran Ciptaan ini Ɵ dak seimbang dan mengeyampingkan keberadaan karya-karya Cipta yang Ɵ dak dida Ō arkan dalam jumlah jutaan. Sebenarnya, dalam prinsip universal dan perlindungan hak cipta internasional Ɵ dak mewajibkan untuk se Ɵ ap penda Ō aran bagi penciptaan kepada lembaga di satu negara tertentu. Sebuah doktrin universal yang digunakan, untuk perlindungan hak cipta telah mendapat perlindungan hukum setelah dibuat, dan dapat diketahui, didengar, dilihat oleh pihak lain. Prinsip ini dikenal dengan Prinsip Deklara Ɵ f. Ini berar Ɵ ekspresi penciptaan memiliki perlindungan sejak publikasi pertama kalinya. Oleh karena itu, berdasarkan permasalah pertentangan antara Penda Ō aran Hak Cipta dan perlindungan penciptaan yang mengiku Ɵ sistem deklara Ɵ f, maka perlu pemikiran ulang pengaturan penda Ō aran hak cipta yang bertentangan dengan kepemilikan hak cipta yang didapat sejak saat penciptaan pertama dipublikasikan.

Indonesian Copyright Law has regula Ɵ on about Copyright Registra Ɵ on. Its registra Ɵ on can be done by applicant(s) even Creator or the Owner of Copyrights to Directorate General Intellectual Property (Indonesia IP O ffi ce). Cer Ɵ fi cate of Creature Registra Ɵ on will make easy proved if dispute happening event takes proceedings at Court or non-court se Ʃ lement. This rule of Copyright Registra Ɵ on made in-balance for the un-register crea Ɵ on in fact a million crea Ɵ on that doesn’t listed in General of registered creature. Actually, in universal principle and based on interna Ɵ onal conven Ɵ on concerning copyright protec Ɵ on not knows or not make compulsory for any sense registra Ɵ on for crea Ɵ on or given authority to the ins Ɵ tu Ɵ on at one par Ɵ cular state. An Universal doctrine that is u Ɵ lized for copyright protec Ɵ on which is a creature has go Ʃ en law protec Ɵ on since that creature fi nish is made, and gets to be known, heard, seen by other Party this principle recognised with Declara Ɵ ve Principal. Its mean a that crea Ɵ on is not an ideas but cons Ɵ tute protected expression of ideas or have protec Ɵ on since fi rst Ɵ me publica Ɵ on, but especially at Indonesia has rule and mechanism of copyrights Registra Ɵ on event its registra Ɵ on is not compulsary. Therefore, based on problema Ɵ c contradic Ɵ ng among Copyright Registra Ɵ on and protec Ɵ on of crea Ɵ on that follow declara Ɵ ve system this research is rethinking the existence copyright registra Ɵ on rule causes to be breached copyright ownership compossed to be go Ʃ en since that crea Ɵ on fi rst Ɵ me is publicized ( fi rst to publish).



Protec Ɵ on, Intellectual Property, Copyright, Registra Ɵ on, Declara Ɵ ve Principle


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.99

  • There are currently no refbacks.


Page 2

Suyud Margono



Hukum Hak Cipta Indonesia memiliki regulasi tentang Penda Ō aran Hak Cipta. Penda Ō arannya bisa dilakukan oleh pemohon baik Pencipta atau Pemegang Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ser Ɵ fi kat Penda Ō aran Hak Cipta menjadi alat buk Ɵ jika terjadi sengketa melalui proses penyelesaian di Pengadilan atau non-pengadilan. Ketentuan Penda Ō aran Ciptaan ini Ɵ dak seimbang dan mengeyampingkan keberadaan karya-karya Cipta yang Ɵ dak dida Ō arkan dalam jumlah jutaan. Sebenarnya, dalam prinsip universal dan perlindungan hak cipta internasional Ɵ dak mewajibkan untuk se Ɵ ap penda Ō aran bagi penciptaan kepada lembaga di satu negara tertentu. Sebuah doktrin universal yang digunakan, untuk perlindungan hak cipta telah mendapat perlindungan hukum setelah dibuat, dan dapat diketahui, didengar, dilihat oleh pihak lain. Prinsip ini dikenal dengan Prinsip Deklara Ɵ f. Ini berar Ɵ ekspresi penciptaan memiliki perlindungan sejak publikasi pertama kalinya. Oleh karena itu, berdasarkan permasalah pertentangan antara Penda Ō aran Hak Cipta dan perlindungan penciptaan yang mengiku Ɵ sistem deklara Ɵ f, maka perlu pemikiran ulang pengaturan penda Ō aran hak cipta yang bertentangan dengan kepemilikan hak cipta yang didapat sejak saat penciptaan pertama dipublikasikan.

Indonesian Copyright Law has regula Ɵ on about Copyright Registra Ɵ on. Its registra Ɵ on can be done by applicant(s) even Creator or the Owner of Copyrights to Directorate General Intellectual Property (Indonesia IP O ffi ce). Cer Ɵ fi cate of Creature Registra Ɵ on will make easy proved if dispute happening event takes proceedings at Court or non-court se Ʃ lement. This rule of Copyright Registra Ɵ on made in-balance for the un-register crea Ɵ on in fact a million crea Ɵ on that doesn’t listed in General of registered creature. Actually, in universal principle and based on interna Ɵ onal conven Ɵ on concerning copyright protec Ɵ on not knows or not make compulsory for any sense registra Ɵ on for crea Ɵ on or given authority to the ins Ɵ tu Ɵ on at one par Ɵ cular state. An Universal doctrine that is u Ɵ lized for copyright protec Ɵ on which is a creature has go Ʃ en law protec Ɵ on since that creature fi nish is made, and gets to be known, heard, seen by other Party this principle recognised with Declara Ɵ ve Principal. Its mean a that crea Ɵ on is not an ideas but cons Ɵ tute protected expression of ideas or have protec Ɵ on since fi rst Ɵ me publica Ɵ on, but especially at Indonesia has rule and mechanism of copyrights Registra Ɵ on event its registra Ɵ on is not compulsary. Therefore, based on problema Ɵ c contradic Ɵ ng among Copyright Registra Ɵ on and protec Ɵ on of crea Ɵ on that follow declara Ɵ ve system this research is rethinking the existence copyright registra Ɵ on rule causes to be breached copyright ownership compossed to be go Ʃ en since that crea Ɵ on fi rst Ɵ me is publicized ( fi rst to publish).



Protec Ɵ on, Intellectual Property, Copyright, Registra Ɵ on, Declara Ɵ ve Principle


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.99

  • There are currently no refbacks.


Page 3

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2

Jelaskan tentang upaya PERLINDUNGAN HKI dengan sistem deklaratif

JRV edisi ini memuat pokok bahasan bertema perkembangan
hukum bisnis dengan berbagai variannya