Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang dana pensiun dari UU RI No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun brainly?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pensiun adalah sebutan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai atau karena usianya sudah lanjut. Seseorang yang pensiun biasanya mendapatkan hak dana pensiun. Apa itu dana pensiun?

Pengertian dana pensiun

Dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan sebagai hak seorang pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun.

Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan. Para peserta ini berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel lewat SMS dengan Mudah

Sementara mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.

Dalam istilah lain, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain. Tujuannya untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun.

Dengan demikian, pengertian dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu dengan menggunakan iuran pekerja. Selanjutnya, dana tersebut diberikan kembali kepada pekerja saat masa pensiun.

Baca juga: Apa Itu Produsen? Simak Pengertian, Fungsi dan Tujuannya

Dana pensiun tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan hidup seseorang di masa tua atau ketika tidak lagi bisa bekerja dengan baik. Manfaat dana pensiun sangat besar, karena itu setiap orang perlu menyiapkannya jauh-jauh hari.

Semakin awal menyiapkan dana pensiun, maka itu lebih baik. Anda tidak akan khawatir lagi tentang masalah finansial di hari tua ketika sudah mengurus dana pensiun.

Adapun undang-undang yang mengatur dana pensiun adalah UU nomor 11 tahun 1992 tentang pana pensiun. Dengan adanya UU tersebut, siapapun dapat memiliki program pensiun.

Fungsi dana pensiun adalah memberikan jaminan di usia pensiun atau saat usia tak lagi produktif untuk bekerja.

Baca juga: Menteri Investasi: Dulu, Hanya Kepala Dinas dan Tuhan yang Tahu Kapan Izin Usaha Selesai

Peserta dana pensiun dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran, masa kerja, serta hasil pengembangkan dana tersebut.

Selain itu dana pensiun juga dapat diwariskan kepada anggota keluarga jika penerima dana ini meninggal dunia. Sehingga, rasa aman juga didapatkan oleh keluarga penerima.

Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang dana pensiun dari UU RI No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun brainly?
Shutterstock dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan.

Manfaat dana pensiun

OJK menyebutkan, terdapat 2 manfaat dana pensiun antara lain:

  • Dana pensiun adalah sebagai penyambung hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun.
  • Dana pensiun adalah sebagai pengeluaran untuk modal usaha di masa pensiun.

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sambut Inisiatif Bill Gates dan Filantropis Dunia Dukung UMKM Indonesia

Jenis dana pensiun

Adapun jenis dana pensiun adalah sebagai berikut:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaann Tanpa Aplikasi

PPIP adalah program pensiun dimana besar iuran pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta. Hak manfaat pensiun peserta adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dalam PPIP risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Sedangkan PPMP adalah program pensiun selain PPIP. Besar manfaat pensiun didasarkan pada rumus yang ditetapkan di awal. Rumus manfaat pensiun umumnya dikaitkan dengan masa kerja.

Risiko pengembangan dana PPMP umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Namun, pendiri dapat menetapkan skema program pensiun yang memungkinkan pemberi kerja dan peserta menanggung risiko secara bersama-sama.

Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang dana pensiun dari UU RI No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun brainly?
SHUTTERSTOCK/LOVEYDAY12 dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan.

Beberapa lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dan bersifat wajib sesuai dengan UU antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk para purnawirawan TNI-Polri.

Baca juga: Menjaga Kondisi Ekonomi untuk Membuka Peluang Investasi di Indonesia

Selain ketiga pengelola dana pensiun tersebut, beberapa instansi atau perusahaan juga memberikan manfaat pensiun lain yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga dana pensiun lainnya atau yang biasa disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

DPLK adalah adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPPK sendiri biasanya tak diwajibkan dan bersifat sukarela.

Hal yang sama juga berlaku untuk kepesertaan di DPLK. Proses pendaftaran DPLK termasuk mudah, yaitu tinggal datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, lalu melakukan pendaftaran.

Itulah pembahasan mengenai pengertian dana pensiun, fungsi, manfaat, dan jenisnya. Bisa dikatakan, menyiapkan dana pensiun adalah hal yang sangat penting untuk bekal finansial di masa tua.

Baca juga: Masalah Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust  sedangkan pengelolanya disebut  trustee  atau dapat  juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.

Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992

Dana pensiun sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun: pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. Manfaat pensiun diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun. Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Dalam rangka menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta

Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain:

  1. Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
  2. Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) di bawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
  3. ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).

Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.

Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008, meliputi: 

  1. Keterbukaan (transparency).
  2. Akuntabilitas (accountability).
  3. Pertanggung jawaban (responsibility).
  4. Kemandirian (independency).
  5. Kewajaran (fairness).