Google apakah tik tok itu haram

Khazanah IslamHukum Main Tik Tok Menurut Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somadapa hukum main tik tok? simak penjelasan ustadz adi hidayat dan ustadz abdul somad....Senin, 20 April 2020 08:37Penulis: Nasaruddin Editor: Nasaruddinlihat foto Youtube/Adi Hidayat OfficialUstadz Adi Hidayat TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bermain menggunakan aplikasi Tiktok saat ini memang tengah digandrungi.

Terlebih karena lebih banyak di rumah, beberapa orang memanfaatkan waktu luang dengan Tiktok.

Dalam video terbarunya, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan hukum bermain tik tok.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minim hal-hal positif, itu dinilai makruh oleh syariat.

"Tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat. Pada hal yang diharamkan oleh nilai agama," jelas UAH dalam video diskusi bersama 'google'.

• Doa Menjelang Ramadhan Sesuai Sunnah Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH)

Ustadz Adi Hidayat mencontohkan, misalnya tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

"Maka dia masuk dalam kaidah 'segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa menjadi haram untuk dimainkan," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut UAH mengungkapkan, ada kaidah mengatakan, mesti hati-hati di ruang, hal-hal yang bisa menghadirkan fitnah atau menghadirkan juga hal-hal yang buruk dalam persepsi agama.

"Jadi kalau saran saya lebih baik dijauhi. Kalau tidak disukai oleh agama, jatuhnya bisa haram," ungkapnya.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Ustadz Abdul Somad dengan tegas meminta agar berhenti bermain dengan tiktok.

"Berhentilah bermain Mobile Legends, berhentilah main Tik Tok, berhentilah main game online" tegasnya dalam sebuah ceramah yang diunggah 24 Juni 2018 lalu.

Menurut UAS hal itu hanya menghabiskan waktu saja dan tak ada manfaatnya.

• RAMADAN 2020/1441 H, Inilah JADWAL Lengkap Imsakiyah Bulan Puasa untuk Seluruh Wilayah Indonesia

"24 jam, 12 jam siang, 12 jam malam. Dibagi 3, 8 jam kerja, 8 jam tidur, 8 jam entah bikin apa," kata Somad dalam bahasa melayu.

Era digital yang ditandai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terus berlangsung dan berkembang begitu cepat. Pemanfaatan teknologi terutama media sosial juga berperan dalam mengoptimalkan nilai tambah ekonomi, baik secara individu maupun sinergi antar segenap komponen bangsa. Media sosial juga berdampak positif, ditandai dengan berkembangnya marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli, e-commerce, start up bisnis dan yang lainnya.

Pemanfaatan media sosial banyak dilakukan. Dalam ranah individu khususnya, media sosial dapat digunakan sebagai alat bertukar kabar secara instan. Jika dulu kita berkirim kabar melalui surat yang sampainya hingga berhari-hari, kini bertukar kabar bisa hanya dengan hitungan detik. Selain itu, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk mencari mata pencaharian, content creator misalnya. Content creator yang bertugas sebagai pembuat konten baik berupa tulisan, gambar ataupun video yang akan ditampilkan pada berbagai media populer seperti TikTok.

Aplikasi TikTok masuk dalam kategori 10 besar sosial media terpopuler saat ini, tepatnya berada di posisi kelima setelah Youtube, Whatsapp, Facebook dan Instagram. TikTok juga menjadi aplikasi dengan pendapatan tertinggi pada tahun 2021 lalu. Hal ini dikarenakan aplikasi TikTok cukup mudah digunakan namun memiliki benefit yang lebih besar. Aplikasi ini menyediakan konten berupa video dengan fitur edit yang memudahkan dan simpel sehingga lebih nyaman digunakan. Dari mulai jualan online, konten edukasi, hingga konten joget TikTok.

Terlebih, siapa saja bisa menikmati konten bahkan membuat konten di TikTok. Konten joget TikTok memang sangat trending, terlebih fitur video singkat, musik asyik dan visual effect yang memanjakan mata dapat menghasilkan rasa candu bagi penikmatnya. Namun, sudah selayaknya membuat konten perlu diperhatikan terutama bagi wanita. Dalam Islam, dikatakan bahwa wanita adalah sumber fitnah.

Dari Sahl bin Sa’d, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih besar bagi laki-laki selain dari perempuan,” (HR Al-Bukhari). Dalam Mu’jam al-Wasith secara bahasa kata fitnah diartikan sebagai cobaan, kekaguman pada sesuatu dan menjadi bodoh karena hilang akal karena sesuatu, atau azab. Hal ini berarti sangat rentannya gerak-gerik perempuan yang dapat menjadi ujian bagi lawan jenis. Terutama, jika konten joget tersebut berisikan tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama, maka dia masuk dalam kaidah haram.

Dilansir dari unggahan Instagram @dakwahuah, Ustadz Adi Hidayat mengatakan “segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh (tidak disukai) oleh syariat. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama,”. Karena hal-hal yang jelas diharamkan dalam syariat Islam, seperti joget atau melakukan gerakan erotis dan auratnya terbuka, tindakan tersebut bisa menyebabkan timbulnya nafsu syahwat.

Alangkah lebih baiknya bagi pria dan wanita, membuat konten dengan konten edukasi yang mendidik daripada hanya sekedar joget mengikuti irama musik yang dapat menimbulkan syahwat.Allahu a’lam bish showab.(Nad)

Apakah dalam Islam boleh joget TikTok?

Karena hal-hal yang jelas diharamkan dalam syariat Islam, seperti joget atau melakukan gerakan erotis dan auratnya terbuka, tindakan tersebut bisa menyebabkan timbulnya nafsu syahwat.

Apa hukum nya main TikTok?

Tidak ada masalah bermain TikTok asalkan tidak menyalahi aturan. "Tapi, kalau soal bagaimana hukum bermain TikTok, selama tidak mengandung kemaksiatan, mengandung syahwat, dan gairah tidak masalah," katanya.

Kenapa TikTok itu dilarang?

Meskipun TikTok pernah dilarang sebelumnya di Indonesia selama satu minggu pada tahun 2018 silam, larangan tersebut sudah dicabut setelah pihak perusahaan setuju untuk menyensor beberapa kontennya. Alasan dari pelarangan tersebut adalah kekhawatiran terkait pornografi, konten tidak pantas, dan yang menghujat.

Apakah joget itu dosa?

Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru'ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau ...