Deskripsikanlah Apa yang kamu ketahui tentang Perjanjian Malino?

Minggu, 11 September 2022 | 21:30 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:21 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:17 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:11 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:06 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:05 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:02 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:58 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:54 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:54 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:49 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:47 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:46 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:45 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:45 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:44 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:43 WIB


Page 2


Page 3


Page 4

Minggu, 11 September 2022 | 21:30 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:21 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:17 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:11 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:06 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:05 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:02 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:58 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:54 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:54 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:49 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:47 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:46 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:45 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:45 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:44 WIB

Minggu, 11 September 2022 | 20:43 WIB


Page 2


Page 3


Page 4


Page 5

Ancaman nirmiliter yang dapat merusak sendi – sendi karakter kebangsaan masyarakat indonesia adalah..

Apa makna keberagaman budaya di indonesia

Perbedaan tata urutan perundang-undangan yang terdapat di dalam undang-undang no. 10 tahun 2004 dengan undang-undang no. 12 tahun 2011 adalah …

Berikut ini yang merupakan peristiwa awal perkembangan iptek di dunia adalah ....

Menurut m yamin ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan indonesia sebutkan kelima faktor tersebut

Bagaimana wujud penggunaan bahasa indonesia untuk menanamkan nilai dan semangat sumpah pemuda di masa sekarang? *

Ceritakan situasi di lingkunganmu keharmonisan dalam keberagaman sosial budaya ekonomi dan gender dalam bhineka tungg ika

Dari ketiga isi trilogi van deventer, yang manakah yang akhirnya mencetuskan munculnya golongan intelektual di nusantara? a. revitalisasib. migrasic. … irigasid. edukasibudi utomo dianggap sebagai organisasi yang berpengaruh pada pola-pola perlawanan masyarakat terhadap penjajahan belanda yaitu dengan menggunakan.. a. cara-cara kekerasan dan paksaanb. cara-cara diplomasi dan pakem kedaerahanc. cara-cara separatis dan organisasi modernd. cara-cara diplomasi dan organisasi modern​

setiap warga negara bahkan dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, merupakan bunyi uud 1945 pasal … * a.27 ayat 1 b.30 ayat 1 c.27 ayat 3 d … . 30 ayat 2 e. 31 ayat 1

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis pancasila memiliki sifat …

  • Home
  • Nasional
  • TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima Laskar Jihad Ahlusunnah Wal Jamaah, Jafar Umar Thalib, menyatakan kaum muslim di Ambon merasa kecewa dengan kembali memanasnya situasi di Ambon Rabu [3/4] siang. “Mereka [kaum muslim] beranggapan perjanjian Malino II hanya omong kosong dari pemerintah pusat. Mereka sampai menghancurkan baliho yang berisikan 11 butir perjanjian Malino II yang dibangun Gubernur Maluku karena rasa ketidakpercayaan mereka kepada Pemerintah,” ujarnya kepada Tempo News Room di Jakarta, menanggapi kembali timbulnya konflik di wilayah tersebut, Rabu [3/4] siang. Jafar mengungkapkan bahwa pemerintah mengetahui akar permasalahan sesungguhnya. Saat itu, ketika perjanjian Malino II belum ditandatangani, Jafar mengaku sempat bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla. Dia mengaku ingin mempertegas sifat perundingan, apakah antara golongan Kristen dengan muslim atau RI dengan Republik Maluku Selatan [RMS]. Kala itu, Jusuf menjawab bahwa pemerintah menitik beratkan pada konflik horisontal antara kedua kelompok agama itu. Kemudian Jafar meminta agar Jusuf harus meminta bukti kesetiaan warga Kristen bahwa mereka adalah WNI murni sebelum Malino II itu dicetuskan. Tapi, Jusuf menjawab seperti dikutip Jafar, “Itu berat!” Dari situ Jafar menilai, “Indikasi kuat Pemerintah sudah tahu titik persoalannya adalah RI dengan RMS, bukan Muslim dengan Kristen.” Karena itu Jafar yakin bahwa konflik vertikal yang terjadi saat ini tidak akan berakhir jika Pemerintah masih melanjutkan aksi ‘tutup mata’ nya terhadap esensi persoalan Maluku. Ketika disinggung kemungkinan pemulangan pasukan Laskar Jihad seperti yang diminta berbagai pihak karena alasan tak ada lagi pertikaian antara muslim dan Kristen, ia menegaskan itu tak akan akan dilakukan. “Permintaan itu hanya datang dari orang yang tak mengerti persoalan yang sebenarnya,” tandasnya. Guna menghindari berkepanjangannya konflik vertikal yang terjadi, ia menyarankan agar pemerintah menyamakan persepsi dengan masyarakat tentang Maluku sebagai wilayah Indonesia. Ini dilakukan untuk menegaskan bahwa baik kaum Muslim maupun Kristen mendukung keutuhan wilayah Maluku. Jafar menyarankan agar pemerintah dan juga pihak-pihak yang bertikai segera menyamakan visinya tentang perselisihan di Maluku. Katanya, perlu adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dengan masyarakat tentang masalah yang sebenarnya. Sehingga upaya penyelesaian tersebut terrah. “Jika ini sudah dicapai, konflik vertikal dapat diselesaikan sedikit demi sedikit,” ujarnya meyakinkan. Kalau kedua tahap di atas bisa dilalui, Jafar meminta agar pemerintah mempertegas teknis penegakan hukum agar tiap-tiap anggota masyarakat Maluku memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. [Sri Wahyuni]

    Lihat Juga


    RUANGGURU HQ

    Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

    Kerusuhan demi kerusuhan di Pulau Ambon bersangkut paut dengan sikap toleransi warga yang berdomisili di pulau Ambon. Sementara itu isu pertikaian yang bernuansa SARA semakin dipertajam sehingga menimbulkan fanatisme antara masing-masing umat beragama. Konflik berkepanjangan yang terjadi di Maluku yang semakin meluas dan memunculkan permasalahan-permasalahan baru telah menyadarkan berbagai pihak untuk segera mengatasinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengupayakan perundingan damai khususnya antara warga Muslim dan Kristen yang bertikai dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya. Hal ini terwujud dengan disepakatinya perjanjian Malino II. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana tingkat efektifitas perjanjian Malino II sebagai upaya resolusi konflik yang terjadi di Maluku? Implementasi perjanjian Malino II lebih difokuskan pada tiga hal yaitu pemulihan kondisi keamanan, rehabilitasi kondisi sosial ekonomi di Maluku, peranan aparat keamanan dan penegak dalam menjaga kondisi keamanan pasca perjanjian Malino II. Dari kesebelasan kesepakatan perjanjian Malino II ini, terdapat tiga aspek penting yang tertuang dalam butir perjanjian tersebut, yaitu: Ideologi Keamanan serta aspek Fungsional. Secara keseluruhan butir perjanjian Malino II memiliki skala prioritas dalam penanganannya. Butir perjanjian Nomor 1, 5, 7, 8 merupakan butir perjanjian yang perlu penanganan tinggi, sedang butir nomor 2, 3, 6, 9 dalam kategori sedang dan butir nomor 4, 10, 11 dalam kategori rendah. Secara umum kesebelas perjanjian Malino II telah berjalan secara efektif. Berdasarkan skala priorotas butir delapan dari perjanjian Malino II seharusnya mendapatkan prioritas utama atau tinggi dalam penanganannya. Namun demikian hal ini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga belum bisa dikatakan efektif. kenyataan yang ada justru menunjukkan bahwa butir-perjanjian yang seharusnya tidak mendapatkan prioritas utama justru telah berjalan cukup efektif. Namun demikian, secara umum semua butir perjanjian telah berjalan dengan baik.

    Available in fulltext

    Kata Kunci : Politik, Resolusi Konflik Maluku, Malino II

    DEKLARASI MALINO UNTUK POSO


    Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang mewakili masyarakat Muslim dan Kristiani Poso serta kelompok-kelompok yang ada, setelah mengalami dan menyadari bahwa konflik dan perselisihan yang berlangsung selama tiga tahun terakhir ini di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali, telah membawa penderitaan dan kesengsaraan yang berkepanjangan bagi rakyat, maka dengan hati yang lapang serta jiwa terbuka, sepakat:

    1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
    2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
    3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
    4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing.
    5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain, demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
    6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak hidup, datang, dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
    7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
    8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
    9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
    10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati, dan menaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lainnya.


    :Pernyataan kesepakatan ini kami buat dengan ikhlas dan iktikad baik untuk menjalankan.

    Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Deklarasi Malino.

    Video yang berhubungan