Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia. Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Show
Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah asal kamu mencari tahu informasi soal syarat yang diperlukan dan mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang benar serta setelah menunggu satu bulan sejak pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Untuk membantu kamu, berikut informasi soal syarat lengkap dan cara mudah pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan. Baca juga: 10 Inspirasi Usaha Sampingan di Desa yang Layak Coba Biar Makin Cuan Dokumen Persyaratan Pencairan BPJS KetenagakerjaanSecara umum, dokumen-dokumen berikut perlu disiapkan jika kamu ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online:
Syarat Pencairan BPJS KetenagakerjaanPemerintah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda untuk mencairkan BPJS Ketenagaaankerjaan berdasarkan persentasenya. Rinciannya adalah sebagai berikut: 1. Terkena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diriUntuk peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pemutusan hubungan kerja ini diartikan dalam sebuah kondisi saat peserta berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, pemutusan kerja dua pihak atau kontrak kerja, dan pemutusan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana. 2. Peserta mengalami cacat total secara permanenBerikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang diakibatkan mengalami cacat total secara permanen:
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia 3. Peserta telah mencapai usia pensiunPeserta yang telah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja maupun tidak bekerja, bisa mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
4. Pindah secara permanen ke luar wilayah NKRI (WNI)Peserta yang memutuskan pindah secara permanen ke luar wilayah NKRI dan beralih kewarganegaraan bisa mengajukan manfaat dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat BPJAMSOSTEK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
6. Pencairan sebesar 10%Untuk pencairan sebesar 10%, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online Lengkap dan Pembayaran Praktis 7. Pencairan sebesar 30% untuk DP perumahanSelain 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebanyak 30% untuk keperluan uang muka perumahan asal memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
8. Pencairan sebesar 100%Terakhir, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%.
Baca juga: Cara Memulai Usaha Grosir Sembako yang Sukses Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan OfflineKalau kamu lebih suka cara yang konvensional, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Tapi perlu diingat ya, tetap mengikuti arahan protokol kesehatan ketika sampai di sana. Beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tidak Perlu Repot! Ini Cara Praktis Bayar BPJS Ketenagakerjaan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan OnlineKalau kamu ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih praktis, sekarang bisa loh melakukannya lewat cara online, yaitu melalui aplikasi JMO (BPJSTKU) dan melalui website. Untuk mengetahui caranya lengkapnya simak terus ulasannya berikut ini. 1. Langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasiBerikut ini adalah langkah-langkah mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi:
2. Langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via websiteCara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lainnya adalah dengan mengakses website resminya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Bagaimana, cukup mudah bukan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Bukan hanya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saja yang mudah, tapi kalau kamu juga ingin cek atau membayar tagihan bulanan BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan dengan praktis. Caranya? Kamu bisa mengandalkan aplikasi LinkAja. Ya, jadi aplikasi buatan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) ini bisa memudahkan kamu dalam melakukan dua hal tersebut. LinkAja juga memungkinkan kamu melakukan transaksi lainnya seperti pembelian pulsa, tagihan telepon dan TV berlangganan, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bertransaksi online atau offline di merchant-merchant yang bekerja sama dengan donasi, LinkAja, dan kirim uang. Cukup banyak kan layanan yang dimiliki LinkAja? Ayo tunggu apalagi, download sekarang aplikasi LinkAja di App Store atau Google Play ya! Kamu juga bisa menggunakan link di bawah ini untuk download aplikasi LinkAja. Berapa lama BPJS tenaga kerja bisa dicairkan?Syarat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan
Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.
BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil kapan saja?Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebenarnya bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) saat aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Apakah saldo JHT bisa dicairkan semua?Adapun JHT yang dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Apakah jamsostek bisa dicairkan jika sudah tidak aktif?Jika kepesertaan sudah non aktif (berhenti bekerja) tanpa melihat masa kepesertaan dengan masa tunggu 1 bulan dari kenonaktifan dan peserta tidak bekerja kembali maka peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT. Herbet Sinurat Part II and 235 others like this.
|