Berapa tahun batas masa kerja pensiun dini boleh diajukan?

Meski identik dengan hari tua, tapi pensiun juga bisa dilakukan di luar umur pensiun yang ditentukan alias pensiun dini lho! Hmm..kira-kira apa sih kelebihan dan kekurangan jika memutuskan untuk melakukan pensiun dini?

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pertama yang berlaku yaitu 56 tahun. Namun, pada Januari 2019, usia pensiun diubah menjadi 57 tahun.

Meski begitu, ternyata masa pensiun bisa datang lebih cepat dengan adanya pensiun dini. Dilansir dari laman OCBC NISP, pensiun dini adalah suatu permohonan purna tugas atau pemberhentian seseorang yang belum memenuhi ketentuan usia pensiun.

Baca Juga: Ini Jenis Reksa Dana yang Bisa Dipilih untuk Persiapan Masa Pensiun

Penyebab dan Usia Pensiun Dini

Ketika seseorang memutuskan untuk pensiun, itu artinya dia sudah siap untuk melepas rutinas pekerjaannya di sebuah perusahaan. Nah, pensiun dini itu ternyata bisa diajukan oleh karyawan maupun perusahaan lho.

Dari informasi di laman Lifepal, pensiun dini bisa dari keputusan karyawan itu sendiri atau penawaran dari perusahaan. Dalam laman resmi OSCB NISP, pensiun dini bisa disebabkan dengan berbagai alasan seperti karyawan mengalami sakit tertentu, jenjang karir yang stagnan, hingga urusan pribadi lainnya yang bisa diterima perusahaan.

Nah, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai swasta juga punya batas usia yang berbeda untuk pensiun dini, antara lain:

  • Usia Minimal Pensiun Dini PNS
    Berdasarkan UU No.5 tahun 2014, kalau PNS mengajukan pensiun dini atas kehendak sendiri, minimal usia yang berlaku adalah 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Sedangkan PNS yang pensiun dini karena adanya perampingan organisasi, minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun.
     
  • Usia Minimal Pensiun Dini Pegawai Swasta
    Setiap perusahaan swasta pada dasarnya punya peraturan tersendiri terkait usia minimal pensiun dini karyawannya. Perusahaan swasta biasanya mengkombinasikan usia dan masa kerja karyawannya untuk menentukan usia minimal pensiun dini.

    Misalnya, minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun atau tidak ada batas minimal usia tapi minimal masa kerja yakni mencapai 20 tahun.

 

Berapa tahun batas masa kerja pensiun dini boleh diajukan?

Kelebihan dan Kekurangan Pensiun Dini Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

 

Masa pensiun adalah masa dimana kamu sudah enggak perlu lagi untuk bekerja secara rutin di perusahaan. Lalu, apakah pensiun dini akan membuat hidup kamu jadi lebih baik?

Tentunya, pensiun dini punya kelebihan dan kekurangannya tersendiri lho. Hal tersebut pun bisa kamu pertimbangkan nih sebelum memutuskan untuk pensiun dini di masa depan.

Kelebihan Pensiun Dini:

1. Punya banyak waktu lebih
Saat pensiun dini, waktu luang kamu tentu saja jadi lebih banyak. Nah, kamu bisa memanfaatkannya untuk bersosialisasi, menekuni hobi, hingga mempelajari hal baru agar tetap produktif.

2. Mengembangkan passion
Mungkin selama bekerja, kamu jadi sulit fokus untuk mengembangkan apa yang selama ini jadi passion kamu. Dengan memutuskan untuk pensiun dini, mungkin itu saatnya bagi kamu untuk fokus pada passion kamu nih, Be-emers. Misalnya, mengembangkan usaha dari hobi.

Kekurangan Pensiun Dini:

1. Berkurangnya penghasilan
Memang sih, saat pensiun dini, waktu luang kamu jadi lebih banyak. Eits, tapi kamu juga harus siap dengan konsekuensi bahwa penghasilan kamu akan berkurang nih, Be-emers.

Pastinya, saat pensiun dini, kamu enggak akan menerima upah yang sama ketika kamu masih bekerja secara normal. Makanya, mempersiapkan tabungan pensiun hingga mengembangkan usaha saat masa pensiun itu berguna banget lho!

2. Mudah bosan
Buat kamu yang workaholic atau mungkin termasuk orang yang menjalani hustle culture, hati-hati ya. Soalnya, ketika kamu memutuskan untuk pensiun dini, kemungkinan besar kamu akan mudah bosan lho, Be-emers!

Untuk itu, penting bagi kamu untuk mencoba menjalani kegiatan-kegiatan baru, atau bahkan hobi baru, biar kamu enggak gampang bosan saat pensiun muda nanti.

Gimana, kamu kira-kira bakal memilih untuk pensiun dini atau enggak nih, Be-emers?

Persyaratan Pensiun Dini bagi PNS

Secara umum, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu, bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini. Selain itu, pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Dalam hal ini, pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Diterangkan pada PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

Berapa tahun batas masa kerja pensiun dini boleh diajukan?

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, antara lain:

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  5. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Adapun berkas-berkas dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, masing-masing daerah mungkin akan berbeda-beda. Namun, pada umumnya, seperti dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  6. Fotokopi sah surat nikah
  7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Berapa lama PNS bisa pensiun dini?

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit selama 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun berupa skema 45:20.

Bagaimana aturan pensiun dini?

Syarat-syarat Mengajukan Pensiun Dini:.
Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A);.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3);.
Daftar Riwayat Pekerjaan;.
Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;.
Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;.

Berapa batas usia pensiun?

Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Bagaimana cara mengajukan pensiun dini karyawan swasta?

Apa Saja Syarat Pensiun Dini Bagi Karyawan Swasta?.
#1 Surat Permohonan Pensiun..
#2 Surat Keterangan Status (Janda/ Duda/ Kawin/ Belum Kawin).
#3 Surat Nikah..
#4 Akta Kelahiran Anak..
#5 Kartu Keluarga..
#6 Surat Keterangan Daftar Keluarga..
#7 Pas Foto 3×4..