Apakah boleh jamak dzuhur dan ashar?

Apakah boleh jamak dzuhur dan ashar?

Apakah boleh menjamak shalat Zhuhur dan Ashar saat hujan?

Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjama’ shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 493)

Manakah pendapat yang kuat?

Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” (HR. An Nasa-i no. 601, shahih). Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”

Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin:

Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjama’ shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?”

Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits,

أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari. (Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan, sangat lemah sekali. Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3: 39)

Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjama’ shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjama’ shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Jadi apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 2: 283)

Diambil dari buku penulis “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan”. Baca pula “Patokan Boleh Menjamak Shalat Saat Hujan”. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Dalil Tentang Poligami, Kumpulan Dzikir, Hukum Baca Yasin Di Kuburan, Ummu Sulaim

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Syarat Menjamak Taqdim dan Takhir bagi Musafir

Bagi seorang musafir yang hendak menjamak sholat, baik itu jamak taqdim maupun jamak takhir, maka ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa syarat menjamak taqdim dan takhir bagi musafir yang penting sahabat Dream ketahui:

Syarat Sholat Jamak Taqdim bagi Musafir

Niat menjamak

Saat memulai sholat pertama, maka haruslah dengan niat menjamak taqdim dan diperbolehkan ketika sudah melakukannya. Niat menjadi hal yang sangat penting karena segala sesuatu yang dilakukan tergantung pada niatnya. Waktu niat jamak taqdim adalah saat mulai sholat yang pertama dan diperbolehkan saat sudah melakukan sholat yang pertama. Dari pendapat yang jelas, meskipun sudah mengucapkan salam.

Tertib

Tertib maksudnya adalah harus dimulai dengan sholat pertama yang masuk waktunya.

Bersambung

Bersambung maksudnya adalah berurutan dengan tidak dipisah antara dua sholat yang dijamak dengan jarak yang panjang. Hal ini karena menjamak sholat menjadikan dua sholat seperti satu sholat. Sehingga harus adalah kesinambungan seperti halnya rakaat dalam sholat. Yakni tidak dipisahkan antara dua sholat seperti tidak diperbolehkan untuk memisahkan rakaat dalam satu sholat.

Jika kedua sholat tersebut dipisah oleh jarak yang panjang walaupun uzur, apakah itu karena lupa atau pingsan, maka sholatnya menjadi batal dan wajib diakhiri sholat kedua di waktu yang seharusnya. Karena syarat untuk menjamak sholat sudah hilang.

Terus berada di perjalanan sampai takbiratul ihram pada sholat kedua

Dalam hal ini meskipun baru berhenti setelah takbiratul ihram dan sholat yang kedua. Jika perjalanan itu berhenti sebelum dimulainya sholat yang kedua, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak dikarenakan hilangnya sebab.

Tepatnya waktu sholat pertama dengan keyakinan dapat melakukan sholat kedua

Menganggap sahnya sholat pertama

Jika seseorang melakukan sholat jamak ashar dengan sholat Jumat di tempat yang sedang melakukan sholat Jumat tanpa ada kebutuhan, dan ragu pada siapa yang lebih dulu atau bersamaan dalam menjalankan sholat Jumat, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat jamak ashar dengan jamak menggunakan jamak taqdim.

Syarat Sholat Jamak Takhir bagi Musafir

Niat

Syarat yang pertama adalah niat mengakhirkan pelaksanaan sholat jamak sebelum keluar waktu sholat pertama, meskipun sholat satu rakaat. Yakni waktu yang tersisa untuk memulai sholat sampai bisa tepat waktu.

Perjalanan terus berlangsung sampai datangnya waktu sholat yang kedua