Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat ia mendapatkan sebutan?

JAKARTA, iNews.id - Wabah virus corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam tidak melaksanakan sholat Jumat khususnya bagi daerah yang masuk zona berbahaya virus tersebut.

Beberapa daerah di Kabupaten Bogor misalnya, sudah dua kali ini sholat Jumat ditiadakan dengan alasan untuk mencegah bahaya penularan virus tersebut. Sebagai gantinya, umat Islam melaksanakan sholat zuhur di rumah masing-masing.

Belakangan ini lalu ramai di media sosial terkait meninggalkan sholat Jumat tiga kali bertutur-turut secara sengaja tanpa uzur dan dihukumi kafir.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis pun mengaku sering ditanya terkait hukum meninggalkan sholat Jumat.

"Seringkali saat saya wawancara di TV atau radio banyak pertanyaan tentang hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut jadi keras hatinya bahkan ada yang menyebut kafir dan wajib bersyahadat kembali. Benarkah?" katanya dikutip iNews.id dari laman Cholilnafis.com, Jumat (3/4/2020).

Lantaran penasaran, Kiai Cholil pun kembali membuka-buka referensi kitab klasik dan hadits. "Saya penasaran pada kesimpulan itu, lalu saya mencari referensi, kira-kira hadits yang mana ya," ucapnya.

Sebatas pencariannya dalam kitab-kitab hadits, ditemukan hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Tirmidzi, nomor 500 dan Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu 'anhu (ra).

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

‎من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)

Hadits ini shahih namun pemaknaan tetap harus sesuai kaidah ilmu ushul fikih kalau ingin memetik hukum (istinbathul Ahkam) dari teks hadits ini.

Pertama, hadits ini menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan Jum’atan/ shalat Jum’at tiga kali berturut-turut karena meremehkan, bahkan dalam riwayat lain disebutkan bukan karena udzur. Artinya yang karena udzur dan bukan karena mengabaikan tidak termasuk dalam hadits ini.

Karenanya, orang yang tak Jum’atan itu boleh jadi karena udzur juga bisa karena malas bahkan mungkin tak percaya hukum kewajiban shalat Jum’at. Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jum’atan dan diganti degan shalat Zhuhur seperti karena sakit atau ketakutan.

Dalam kasus Covid-19 bisa karena keduanya yaitu karena sakit bagi Pasien Dalam Pengawasan(PDP) dan takut menular bagi Orang Dalam Pamantauan (ODP) juga nasyarakat yang takut tertular. Tak jum’atan karena malas atau meremehkan kewajiban shalat Jum’at hukumnya haram atau maksiat kepada Allah.

Nah, dalam hadits ini ancamannya bagi yg meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut maka dicap oleh Allah sebagai munafik dan anti-kebaikan sehingga tertutup hatinya dari menerima kebaikan. Akhirnya ia cenderung menolak terhadap ajakan kebaikan dan bahkan resah dari seruan baik dari agama.

Jika meninggalkan shalat Jum’at karena inkar/tak percaya pada rukun Islam atau jewajiban jum’atan maka tak perlu sampai tiga kali Jum’atan maka saat itu juga ia telah kufur kepada Allah dan keluar dari Islam.

Nah, fatwa ulama se-Dunia yg membolehkan tidak shalat Jum’at dan ditetapkan oleh pemerintah DKI dan daerah merah Covid-19 tidak boleh shalat Jum’at itu bukan krn alasan masjid atau kewajiban shalat yang dilatang tapi untuk menghindari kerumunan banyak orang yang dikhawatirkan jadi arena penularan covid-19 yang membahayakan.

Jadi larangan itu bukan shalat jum’ata atau jemaahnya tapi berkerumun banyak orang yg membahayakan. Dalam prinsip Hukum Islam: “Mencegah dari mafsadah/keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan”. Sebab menurut dugaan kuat (ghalabatuzhzhan) virus itu menyebar kepada orang lain dengan cepat saat orang dalam kerumunan.Makanya shalat jum’at diliburkan dan diganti dengan shalat zhuhur itu saddan lidzdzari’ah (langkah preventif) dari bahaya covid-19.

Allah SWT tetap mencatat pahala jum’atan bagi orang yg sudah biasa shalat Jum’at tapi beberapa kali tidak melakukan karena udzur wabah Corona. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

‎قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Rasulullah saw. bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)

Merdeka.com - Hukum sholat Jumat bagi laki-laki muslim adalah wajib, sedangkan bagi wanita muslimah yaitu sunnah. Hal ini membuat sholat Jumat dikonotasikan sebagai ibadah khusus dan wajib bagi laki-laki muslim. Sesuai namanya, sholat Jumat dilaksanakan setiap hari Jumat dan bertepatan dengan waktu sholat dzuhur.

Ibadah sholat Jumat sendiri sangat penting bagi laki-laki muslim. Sebab, terdapat banyak sekali keistimewaan dan keutamaan yang tidak dapat diperolehnya di hari-hari lainnya. Pentingnya sholat Jumat juga diperkuat dengan hadist,

"Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jumat." (HR. Muslim).

Lantas bagaimana hukum sholat Jumat bagi laki-laki muslim dan hukum saat meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (7/10), simak ulasan informasinya berikut ini.

Hukum sholat Jumat bagi laki-laki muslim adalah wajib, sedangkan bagi wanita muslimah yaitu sunnah. Hukum sholat Jumat ini sebagaimana telah tercantum dalam Al-Quran Surah Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumuah: 9).

Di dalam Al-Quran pula, sholat Jumat disebut sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi kaum laki-laki muslim. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim yang artinya,

"Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim).

Hukum Sholat Jumat di Perkantoran

Para umumnya, sholat Jumat dilaksanakan di Masjid atau mushola. Akan tetapi, di kondisi tertentu tidak menutup kemungkinan para laki-laki muslim melaksanakan sholat Jumat di perkantoran.

Sebelum mengetahui hukum sholat Jumat di perkantoran, ada baiknya mengenal pun syarat sah mendirikan sholat Jumat yang dilansir dari NU Online sebagai berikut:

  • Melaksanakan sholat Jumat di tempat pemukiman penduduk
  • Peserta sholat Jumat minimal 40 orang penduduk tetap (mustauthin)
  • Waktu dzuhur masih cukup untuk melaksanakan prosesi sholat Jumat (dua khutbah dan dua rakaat shalat Jumat)


Hukum sholat Jumat di perkantoran atau perusahaan dianggap sah bila memenuhi tiga persyaratan sah mendirikan sholat Jumat tersebut. Selain itu juga tidak ada penyelengaraan sholat Jumat lebih dari satu dalam satu tempat (taaddudul Jumat). Kecuali jika memang tidak memungkinkan melaksanakan sholat Jumat di satu tempat dalam waktu bersamaan.

Hukum Tinggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut

Setelah mengetahui hukum sholat Jumat bagi laki-laki muslim, kini beralih membahas hukum seorang muslim meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut. Melansir dari NU Online, sejumlah hadist menyatakan meninggalkan sholat Jumat adalah sebuah kemaksiatan besar.

Sebagaimana dikutip dari hadist Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya:
"Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya."

Tidak hanya itu saja, terdapat sebuah hadist lainnya yang menyebutkan seseorang meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut dianggap sebagai orang lalai. Sebagaimana yang tertulis dalam hadist yang artinya,

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai." (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Barang siapa meninggalkan shalat Jumat 3 kali?

sebagaimana tersebut di atas, haram meninggalkan salat jumat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Nomor 105 disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat jumat berturut-turut tiga kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggap enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah SWT.

Jika tidak shalat Jumat 3 kali apa yang harus dilakukan?

Karena itu, yang harus dilakukan jika tidak shalat Jum'at 3 kali yakni secepatnya bertaubat dan berazam untuk mengerjakan shalat Jumat dengan penuh semangat dan berjanji tidak mengulanginya kembali. Sebab, shalat Jumat memiliki banyak keutamaan bagi yang mengerjakannya.

Hadits Barang siapa tidak sholat Jumat?

"Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik" (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja'fi).

Apakah tidak sholat Jumat 3 kali murtad?

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir. "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."