Bagaimana pengenaan tarif pajak UMKM Jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan?

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini semakin diminati oleh banyak orang, sehingga menjadi sektor bisnis yang sangat besar jumlahnya dan terus berkembang pesat di Indonesia. UMKM telah terbukti banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian negara, terutama karena dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Maka tak heran jika pemerintah menaruh perhatian besar terhadap perkembangan sektor bisnis yang satu ini. Seperti halnya sektor yang lain, UMKM juga terikat pada kewajiban melakukan pelaporan pajak dan membayar pajak tertentu atas kegiatan usahanya. Sebelum membahas tentang pajak UMKM, kamu perlu mengetahui kriteria usaha yang termasuk UMKM.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, para pelaku UMKM juga semakin pintar dalam mengelola usahanya. Banyak dari mereka yang kini memanfaatkan platform marketplace atau media sosial untuk memasarkan produk maupun jasanya secara online. Lalu, apa sajakah kriteria UMKM yang ada di Indonesia?

Kriteria UMKM

Kriteria atau klasifikasi UMKM telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Ada tiga kriteria UMKM, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha produktif yang dijalankan perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Biasanya, kriteria UMKM ini, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 50 juta, dan omzet per tahun hingga Rp 300 juta.

2. Usaha Kecil

Sebenarnya apa sih perbedaan usaha mikro dan usaha kecil? Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil adalah sebuah usaha dengan jumlah pegawai antara 5 hingga 19 orang. Aset yang dimiliki mulai dari Rp 50 juta-Rp 500 juta. Omzet penjualan tahunan pun mencapai Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Seperti yang tercantum dalam UU UMKM, usaha menengah ini memiliki karyawan minimal 20 dan maksimal 99 orang. Aset kekayaan juga mencapai Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Omzet penjualan tahunannya pun mencapai Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar.

Pajak Khusus UMKM

Pemilik UMKM berkewajiban untuk membayar pajak. Lalu, apa saja jenis Pajak UKM/UMKM yang harus dibayar dan dilaporkan? Berapa tarif pajak khusus UKM/UMKM? Di mana dan bagaimana cara membayar Pajak tersebut? 

Ketentuan perpajakan bagi UMKM mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan. Jadi, ketika kamu mendaftarkan usaha kamu ke KPP, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam SKT tersebut, kamu bisa melihat pajak apa saja yang harus dibayarkan. Pajak-pajak tersebut adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN. Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang kamu lakukan dan jumlah omzet usaha kamu dalam setahun.

Bagaimana pengenaan tarif pajak UMKM Jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan?

Seperti yang tertera pada UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh), setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh. 

Khusus untuk UMKM, pajak yang wajib dilaporkan dan dibayar adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)
  2. PPh Pasal 21 (untuk gaji karyawan jika kamu mempekerjakan karyawan tetap)
  3. PPh Pasal 23  jika ada transaksi pembelian jasa

Berdasarkan point diatas, maka sudah jelas bahwa PPh Pasal 21 dan Pasal 23 bersifat optional, yaitu berlaku hanya jika UMKM memiliki karyawan dan melakukan transaksi pembelian jasa. Sedangkan yang sudah dipastikan berlaku bagi seluruh UMKM adalah PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2. 

Perlu diketahui pula bahwa pada dasarnya, jenis pajak yang dibayarkan oleh UMKM sangat bergantung pada jenis transaksi yang dilakukannya dan omzet penjualan per tahunnya. Jika UKM dan UMKM tidak memiliki omzet atau bahkan mengalami kerugian dalam satu bulan, maka Direktorat Jenderal Pajak sudah memberi keringanan yaitu tidak mewajibkan untuk menyetor PPh final ini.

Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp 32 juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final.

PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru untuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5%. Perubahan ini disahkan Presiden Joko Widodo lewat PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Peraturan tersebut menggantikan PP No. 46 Tahun 2013. Perubahan ketentuan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap, dengan pemberlakukan persentase PPh final yang lebih rendah ini pelaku UMKM tidak merasa terbebani dengan besaran pajak yang berlaku. Dengan begitu, UMKM akan mampu secara finansial untuk mengembangkan usahanya.

Ada beberapa ketentuan yang menyertai pemberlakuan PPh final sebesar 0,5% tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  2. Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  3. Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Selain itu, ada sejumlah keuntungan di balik turunnya pajak usaha ini, yaitu:

  • Masyarakat diharapkan terdorong dalam berperan di kegiatan ekonomi formal.
  • Pelaku usaha merasakan adanya kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
  • Adanya keadilan bagi UMKM karena perhitungan pajak di PP No. 46 Tahun 2013 dinilai memberatkan.
  • Terbukanya kesempatan bagi pelaku usaha buat berkontribusi bagi negara.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Perhitungan jumlah PPh yang harus dibayarkan suatu UMKM sebenarnya sangat sederhana. Prinsipnya adalah semua transaksi penjualan per bulan bisnis kamu harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 0,5%. 

Pada tanggal 15 bulan berikutnya, kamu harus membayar PPh Final ke kas negara. Setelah membayarnya, kamu akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Sebagai contoh, UMKM yang kamu jalankan memiliki omzet sebesar Rp 50 juta pada Januari 2020. Maka PPh Final yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp 50.000.000,- x 0,5% = Rp 250.000,-. Pembayaran PPh Final ini berarti dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya, yaitu Februari 2020.

Cara Pembayaran Pajak UMKM

Sebelumnya, sebagai subjek Wajib Pajak, kamu harus mempunyai kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki kode pembayaran, kamu bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kamu juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu.

Setelah menyetor atau membayar pajak, kamu tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.

Bagaimana jika seorang wajib pajak tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan? Dirjen Pajak memberi keringanan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki omzet usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan wajib pajak tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara.

Tentunya, tarif Pajak Penghasilan Final sejumlah 0,5% diharapkan tidak memberatkan pengusaha UMKM dalam hal penyetoran terhadap Kas Negara.  Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian negara dan minat usaha rakyat dalam membangun UMKM.  Dengan begitu, pelaku UMKM bisa mengoptimalkan usahanya dan negara bisa terus mendapatkan penghasilan dari pajak tersebut.

[appbox googleplay com.beecash.app]