Bagaimana cara mengeluarkan zakat hasil perdagangan

tirto.id - Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek). Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang (harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan).

Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 tahun.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat.


Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras (makanan pokok). Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional (Baznas), zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000/jiwa.

Jenis zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan

Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.

Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”


Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah.

Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.

Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp 903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp 76.755.000. Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat.

Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Sebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan hutang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 903.000 atau Rp 76.755.000. Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 itu sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

2,5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 50.000.000)

2,5% x Rp 450.000.000

= Rp 11.250.000

Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 11.250.000,-

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis

Bagaimana cara mengeluarkan zakat hasil perdagangan

Pengertian:

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.

Salah satu hikmah menunaikan zakat adalah memelihara harta agar menjadi bersih, berkah dan berkembang. Menunaikan zakat juga berarti kita peduli terhadap sesama, seperti sabda nabi Muhammad SAW “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrany)

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah:

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR. Abu Dawud).

Selain dari hadist, dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat.

Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya.

Bagaimana cara mengeluarkan zakat hasil perdagangan

Ketentuan :

  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

    Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat...

Bagaimana mengeluarkan zakat perdagangan?

Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar - utang jangka pendek). Misalnya, jika memiliki aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.

Zakat perdagangan berupa apa?

Ketentuan zakat perdagangan Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas. Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Berapa persen zakat yang dikeluarkan untuk perdagangan?

Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Bolehkah membayar zakat dengan barang dagangan?

Nilai merupakan standar utama zakat harta. Untuk itu, tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk nilai barang dagangan.