Zakat fitrah 1 orang berapa kg beras

Membayar zakat fitrah bisa melalui akmil zakat di masjid terdekat. Foto: Https://pixabay.com/

Menjelang Idul Fitri , ada satu kewajiban umat muslim yang harus segera dilakukan, yaitu membayar zakat fitrah. Apakah Anda masih bingung zakat fitrah berapa kg atau uang untuk 1 orang yang harus dibayarkan?

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras atau Uang?

Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah jika memiliki kriteria sebagai berikut:

Dalam hadist Ibnu Umar RA, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat:

Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dibulan Ramadhan bagi kaum muslimin, yang terdiri dari satu sha’ kurama atau satu sha’ gandum. Baik untuk orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

2. El Madani dalam buku Fiqih Zakat Lengkap tahun 2013 menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan atau malam 1 syawal atau malam Idul Fitri.

Mereka yang yang memiliki cukup makanan bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, serta cukup untuk memberikan zakat fitrah pada 1 Syawal adalah golongan orang yang diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.

Zakat fitrah yang dibayarkan bisa berupa uang, atau sejumlah bahan pokok sesuai dengan HR Muslim yang sudah tertera sebelumnya (1 sha' kurma atau 1 sha' gandum).

Lantas zakat fitrah berapa kg di Indonesia?

Di Indonesia yang menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok, jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 30.000 untuk 1 orang.

Pembayaran zakat fitrah bisa diberikan secara langsung pada amil zakat di masjid terdekat, atau juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) yang terdaftar secara resmi di Kemenag, untuk kemudian disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi 8 golongan, yaitu fakir, miskin, sabilillah, muallaf, budak, orang yang berhutang, ibnu sabil, dan amil zakat. Semoga bermanfaat! (Adelliarosa)

tirto.id - Besaran zakat fitrah setara dengan berapa kilogram beras per orang memiliki variasi pendapat berbeda. Pasalnya, takaran zakat fitrah sebesar 1 sha' adalah sebesar 4 cawukan atau bukan ukuran yang dapat dipastikan dengan mutlak. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan 1 sha' setara dengan 2,5 kilogram beras.

Setiap muslim yang masih menempel jiwa pada tubuhnya memiliki kewajiban untuk membawa zakat fitrah setiap tahunnya. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadhan dan paling lambat didistribusikan sebelum Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disebut pula zakat jiwa karena hanya dibebankan untuk muslim yang masih hidup.

Zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari 5 rukun Islam. Kendati menjadi kewajiban setiap muslim, namun dibebankan bagi mereka yang benar-benar mampu menunaikan. Jika pun menunaikan zakat fitrah, perlu dipastikan dirinya tetap bisa makan setelah membayarnya.

Seperti zakat maal, zakat fitrah juga berguna untuk membersihkan dan menyucikan bagi orang yang menunaikan. Tujuan zakat tersebut dapat diamati melalui surah At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)


Bentuk dan Takaran zakat fitrah

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok pada wilayah setempat, sebagai contoh, beras bagi mayoritas penduduk Indonesia.

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al-Muhadzdzab mengutip Asy-Syirazi bahwa zakat fitri wajib seusai hadis riwayat Ibnu Umar ra., bahwa "Rasulullah saw. memfardhukan sedekah fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia, sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum, kepada setiap laki-laki dan perempuan, merdeka maupun budak dari kalangan muslim."

Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya
dan orang-orang yang wajib dia nafkahi pada waktu pewajiban fitrah (setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan), dengan catatan bahan makanan yang mencukupi fitrah. Jika tidak mempungai kelebihan bahan makanan pokok, dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tergolong tidak mampu.

Terkait takaran makanan pokok pada zakat fitrah, ditentukan sebesar 1 sha'. Ketentuan takaran ini berdasarkan hadis, "Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum." (H.R. Muslim:1635).

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, disebutkan 3 kriteria terkait zakat fitrah.

Pertama, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kedua, kualitas beras atau makanan pokok untuk zakat fitrahsesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketiga, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Bolehkah Mengganti Zakat Fitrah dengan Uang?


Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa 1 sha' dapat digantikan dengan uang dengan nilai yang sepadan dengan harga makanan pokok.

Pendapat senada juga dikemukakan Buya Yahya. Dalam unggahan di kanal Youtube milik Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa mazhab Syafi'i dan jumhur ulama menyatakan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dimakan orang tersebut. Jika dia makan nasi, maka zakatnya adalah beras sejumlah 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Ditambahkan Buya Yahya, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam wujud uang senilai 1 sha' beras di waktu sekarang. Uang tersebut dapat diserahkan atau ditransfer kepada pengelola zakat.

Dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dari tahun ke tahun mengalami perubahan sesuai dengan harga beras di setiap daerah.

Sebagai contoh, pada 2022 ini, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

Sementara itu, Baznas Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di berbagai kota dan kabupaten di wilayah tersebut dengan jumlah nominal yang disesuaikan. Misalnya, di Kota Bandung sebesar Rp32.000, sedangkan di Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000.

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus

Zakat fitrah untuk 1 orang berapa?

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berapa kg beras untuk zakat fitrah 2022?

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdasarkan rapat penetapan standar minimal besaran zakat fitrah 1443 H sesuai surat edaran No: 168/I/Baznas-Plg/IV/2022, ditetapkan 13 April 2022, disepakati zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa.

Bolehkah zakat fitrah beras 5 kg?

Jika kamu ingin membayar zakat fitrah dengan beras, banyaknya beras yang harus kamu bayarkan adalah 2,5 kilogram. Jenis berasnya pun tidak boleh sembarangan. Beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah harus sama dengan beras yang kita makan sehari-hari.

Zakat fitrah 2022 berapa?

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.