Apakah HP dari luar negeri harus daftar IMEI?

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk  barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.

Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait.

Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya. Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai.

Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia.

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

"Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta [asumsi kurs Rp15.000]," ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI.

Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya. Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta.

Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000. Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000.

Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500.

Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta. Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000.

Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500. Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh.

Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik. Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT [Handphone, Komputer genggam, Tablet] berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," dikutip dari situs resmi Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan jika perangkat HKT ini dapat digunakan setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI adalah International Mobile Equipment Identity. Sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

"Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kebakaran Gedung Cyber, yang Baru Beli HP Juga Kena Imbas?

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$ 500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar US$ 500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. "Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina," jelas Hatta.

Daftar IMEI HP luar negeri bayar berapa?

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].

Apakah IMEI HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia?

HP yang dibeli sendiri dari market luar negeri umumnya tidak bisa dipakai di Indonesia. Hal ini disebabkan karena IMEI HP belum terdaftar. Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Indentity merupakan nomor identitas nasioal dari HP. Agar bisa digunakan di Indonesia, IMEI HP harus terdaftar.

Apakah HP beli di luar negeri harus daftar IMEI?

Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) HKT tersebut. Ada dua cara untuk mendaftarkan HKT dari luar negeri, yakni melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.

Kenapa harus daftar IMEI ponsel dari luar negeri?

Mengapa harus melakukan registrasi IMEI? Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.